“Perusahaan logistik Anda bertindak sebagai freight forwarder? Pahami parameter operasional wajib izin SIUJPT dan transisi KBLI 52311 agar sah beroperasi.”
Banyak korporasi logistik dan perusahaan rintisan (startup) di sektor pengiriman tidak menyadari bahwa skala dan model operasional mereka telah melampaui batas sekadar angkutan barang biasa.
Bagi entitas yang menjalankan fungsi manajemen rantai pasok (supply chain) pihak ketiga, kegiatan Anda di mata hukum dikategorikan sebagai Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau freight forwarding. Konsekuensi legalnya jelas: perusahaan diwajibkan mengantongi izin SIUJPT.
Miskonsepsi yang paling sering terjadi adalah menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup melegalkan aktivitas ini. Faktanya, dalam rezim perizinan berbasis risiko, kelalaian memvalidasi status JPT akan menempatkan operasional logistik Anda pada zona ilegal yang rentan terhadap sanksi pembekuan oleh kementerian terkait.
Baca juga: Sertifikat Standar Tidak Muncul di OSS? Cek Penyebab Sebelum Operasional Bisnis Tertunda
Transisi Kodifikasi KBLI 2025 dan Kerangka Risiko OSS
Bahwa berdasarkan Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Ketentuan tersebut berarti bentuk legalitas ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Dalam konteks izin SIUJPT, ketentuan tersebut relevan karena kegiatan JPT diatur pada tingkat risiko menengah tinggi.
Bahwa berdasarkan Pasal 132 PP 28/2025 mengatur perizinan bagi kegiatan berisiko menengah tinggi berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
Ketentuan tersebut berarti Sertifikat Standar yang belum terverifikasi hanya dapat digunakan untuk tahap persiapan. Dalam konteks izin SIUJPT, ketentuan tersebut relevan karena perusahaan JPT belum dapat menjalankan kegiatan komersial sebelum verifikasi persyaratan selesai.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Permenhub 1/2026) mengatur standar kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
Ketentuan tersebut berarti verifikasi JPT dilakukan melalui pemeriksaan standar teknis dan operasional sektor transportasi. Dalam konteks izin SIUJPT, ketentuan tersebut relevan karena NIB saja tidak cukup untuk memulai operasi JPT.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (PerBPS 7/2025) mengatur seluruh penggunaan KBLI wajib menyesuaikan dengan KBLI 2025 paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan.
Ketentuan tersebut berarti perusahaan harus menyesuaikan data kegiatan usahanya dengan klasifikasi terbaru. Dalam konteks izin SIUJPT, ketentuan tersebut relevan karena kegiatan JPT menggunakan KBLI 2025 kode 52311.
Kode 52311 mencakup pengaturan pengiriman dan penanganan barang melalui kereta api, jalan raya, laut, atau udara untuk kepentingan pelanggan. Kode tersebut menggantikan beberapa kode lama. Kode yang terdampak mencakup KBLI 52291 untuk JPT, KBLI 52292 untuk ekspedisi muatan kereta api, KBLI 52293 untuk ekspedisi muatan kapal laut, dan KBLI 52294 untuk ekspedisi muatan pesawat udara.
Baca juga: Izin JPT Mandek? Cara Mengurus SIUJPT 2026
Kriteria dan Pengecualian Kewajiban SIUJPT
Kewajiban perizinan ini tidak diukur dari kepemilikan aset seperti truk, gudang, atau kapal, melainkan dari kedudukan perusahaan dalam “mengatur” pengiriman barang pihak lain (Pasal 12 PP 31/2021 tentang Pelayaran).
Korporasi Anda wajib mengurus izin JPT apabila memenuhi parameter fungsional berikut:
- Orkestrasi Pengiriman: Bertindak sebagai pengatur utama (menerima order, memilih pengangkut pihak ketiga, mengonsolidasikan muatan, dan memesan ruang angkut).
- Penerbitan Dokumen Legal: Perusahaan berwenang menerbitkan House Bill of Lading (HBL) untuk angkutan laut atau Airway Bill (AWB) untuk angkutan udara.
- Kontrol Logistik (Termasuk Platform Digital): Menyediakan layanan door-to-door terintegrasi, termasuk platform digital (startup logistik) yang memegang kendali atas proses routing dan dokumen pengiriman lintas moda.
Secara kelembagaan, JPT hanya boleh diselenggarakan oleh badan usaha khusus seperti Perseroan Terbatas (PT), BUMN/BUMD, dan Penanaman Modal Asing (PMA), tanpa pengecualian batas bawah omzet.
Baca juga: Syarat Daftar SIUJPT di OSS: Panduan Lengkap Izin Usaha JPT
Pengecualian: Entitas yang Kebal SIUJPT
Sebaliknya, hukum membebaskan entitas tertentu dari kewajiban izin SIUJPT. Perusahaan Anda tidak wajib mengurus Sertifikat Standar JPT apabila operasionalnya murni bersifat:
- Angkutan Barang Internal: Perusahaan manufaktur atau perdagangan yang hanya mengirimkan stok barang miliknya sendiri (bukan milik pihak ketiga).
- Angkutan Murni (Trucking): Perusahaan angkutan barang yang murni menyewakan armada tanpa menawarkan jasa manajemen pengurusan muatan lintas moda.
- Fasilitas Khusus Tunggal: Perusahaan pergudangan murni, perusahaan jasa pengepakan mandiri (KBLI 8292), atau perusahaan kurir pos yang tidak menjalankan fungsi freight forwarding.
Jangan biarkan ekspansi layanan logistik Anda terganjal sanksi operasional akibat ketiadaan legalitas JPT yang sah. Sebagai spesialis kepatuhan korporasi tepercaya, Prolegal.id mendampingi perusahaan Anda melakukan audit parameter logistik, pemutakhiran KBLI 52311, hingga percepatan penerbitan izin SIUJPT di sistem OSS. Hubungi tim ahli kami hari ini untuk memastikan operasional rantai pasok Anda legal dan aman.
Penulis: Arivigo Pranata
