Distributor Belum Punya STP? Ini Sanksi dan Cara Mengatasinya

sanksi tidak memiliki STP distributor

“Perusahaan sudah mendistribusikan barang, tetapi STP belum terbit atau kedaluwarsa? Pahami risiko sanksi, dampak terhadap jaringan subdistributor, dan langkah pengurusan legalitasnya.”

Perusahaan telah menandatangani perjanjian dengan prinsipal. Barang mulai masuk gudang, jaringan pemasaran telah dibentuk, dan pesanan dari pelanggan terus berdatangan.

Namun, ketika tim legal memeriksa kelengkapan administrasi, ditemukan satu persoalan: Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor belum pernah diurus.

Ada pula perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki STP, tetapi dokumen tersebut ternyata telah melewati masa berlakunya.

Kondisi ini dapat menjadi masalah ketika prinsipal meminta pembuktian legalitas, perusahaan menjalani audit kepatuhan, atau pemerintah melakukan pengawasan kegiatan distribusi.

Apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk melanjutkan kegiatan? Apa sanksi tidak memiliki STP distributor? Apakah stok di gudang bisa ditarik dari distribusi?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 (Permendag 33/2025), pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha (PB) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, dan/atau denda administratif.

Namun, bukan berarti setiap perusahaan yang belum memiliki STP otomatis dikenai penarikan barang atau penutupan gudang.

Jenis sanksi dan tindak lanjutnya bergantung pada kewajiban yang dilanggar, hasil pengawasan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan apakah STP memang diwajibkan untuk model distribusinya, kemudian menentukan langkah penanganan sesuai kondisi legalitasnya.

Apakah Semua Perusahaan Distributor Wajib Memiliki STP?

Tidak semua perusahaan perdagangan besar otomatis wajib memiliki STP hanya karena membeli barang dan menjualnya kembali.

Kewajiban STP perlu diperiksa berdasarkan model kegiatan distribusi, hubungan dengan prinsipal, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Permendag 33/2025 memasukkan STP Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa sebagai salah satu PB UMKU sektor perdagangan.

STP merupakan tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dalam salah satu status berikut:

  1. Distributor.
  2. Distributor Tunggal.
  3. Subdistributor.
  4. Agen.
  5. Agen Tunggal.
  6. Subagen.

Status tersebut berbeda dari kegiatan grosir atau perkulakan biasa.

Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 (PP 3/2026) membedakan dasar hubungan kegiatan distribusi tidak langsung.

Distributor dan agen melakukan kegiatan berdasarkan perikatan berupa perjanjian.

Sementara itu, grosir atau perkulakan dan pengecer dapat menggunakan perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi tertulis.

Perbedaannya dapat dilihat berikut.

Model usahaHal yang perlu diperiksa
Distributor yang ditunjuk prinsipalKewajiban STP sesuai status penunjukan
Distributor tunggalSTP dan pengaturan hak eksklusif
SubdistributorSTP sendiri serta legalitas distributor yang menunjuk
Agen atau subagenPersyaratan pendaftaran sesuai hubungan keagenan
Grosir atau perkulakanTidak otomatis diperlakukan sebagai distributor berdasarkan penunjukan prinsipal
Distributor obat atau alat kesehatanMengikuti ketentuan khusus sektor kesehatan

Pasal 10 Permendag Nomor 24 Tahun 2021 (Permendag 24/2021) secara khusus mengecualikan perikatan distribusi obat-obatan dan alat kesehatan dari pengaturan tersebut karena mengikuti ketentuan sektor kesehatan.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan jenis barang dan kegiatan aktualnya sebelum menyimpulkan kewajiban STP.

Baca Juga: Syarat Distributor Resmi 2026: NIB, STP dan Gudang Terdaftar

Apa Sanksi Tidak Memiliki STP Distributor?

Pasal 13 Permendag 33/2025 mengatur bahwa pengawasan sektor perdagangan mencakup kepemilikan PB dan/atau PB UMKU, kesesuaiannya dengan kegiatan usaha, serta pemenuhan persyaratan dan kewajiban yang berlaku.

Jika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelaku usaha tidak memiliki PB atau PB UMKU yang diwajibkan, Pasal 14 ayat (1) huruf a mengatur sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha.
  3. Paksaan pemerintah.
  4. Denda administratif.

Namun, terdapat perbedaan antara perusahaan yang belum memiliki STP dan perusahaan yang sudah memiliki perizinan tetapi melanggar persyaratannya.

KondisiSanksi administratif berdasarkan Permendag 33/2025
Tidak memiliki PB/PB UMKU yang diwajibkanTeguran tertulis, penghentian sementara, paksaan pemerintah, dan/atau denda administratif
Memiliki PB/PB UMKU tetapi melanggar ketentuannyaTeguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, dan/atau pencabutan PB/PB UMKU

Pembedaan ini penting karena penanganan administratif setiap perusahaan dapat berbeda.

Misalnya, perusahaan yang belum pernah mendaftarkan penunjukannya sebagai distributor perlu memastikan persyaratan pengajuan awal.

Sementara itu, perusahaan yang sudah memiliki STP tetapi melakukan kegiatan tidak sesuai dengan status pendaftarannya perlu memeriksa ketentuan yang dilanggar dan tindakan perbaikannya.

Apakah Distributor Pasti Mendapat Tiga Kali Teguran?

Tidak selalu.

PP 3/2026 mengubah ketentuan sanksi dalam PP 29/2021, termasuk Pasal 166 dan Pasal 168.

Pasal 168 mengatur bahwa teguran tertulis dikenakan paling banyak tiga kali, masing-masing dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap pelanggaran harus melalui tiga kali teguran sebelum sanksi lain dijatuhkan.

Pasal 14 ayat (4) Permendag 33/2025 memungkinkan sanksi administratif dikenakan secara kumulatif atau bertahap maupun tidak bertahap.

Oleh karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menunggu teguran pemerintah sebelum memeriksa dan memperbaiki legalitas distribusinya.

Kapan Barang Distributor Bisa Ditarik atau Gudang Ditutup?

Salah satu risiko yang paling dikhawatirkan perusahaan adalah terganggunya kegiatan pergudangan dan penyaluran barang.

Pasal 14 ayat (2) Permendag 33/2025 mengatur bahwa paksaan pemerintah terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki PB atau PB UMKU yang diwajibkan dapat berupa:

  • Pengamanan barang.
  • Penarikan barang dari distribusi.
  • Penutupan lokasi usaha.
  • Penutupan gudang.
  • Penutupan atau pemblokiran sistem elektronik yang digunakan untuk perdagangan daring.
  • Tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.

Ketentuan mengenai paksaan pemerintah juga diatur dalam Pasal 166 PP 29/2021 sebagaimana diubah dengan PP 3/2026.

Namun, penarikan barang maupun penutupan gudang tidak otomatis terjadi setiap kali STP belum diterbitkan.

Tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi yang dapat dikenakan sesuai dasar pelanggaran, hasil pengawasan, dan prosedur yang berlaku.

Bagaimana Dampaknya terhadap Bisnis?

Misalnya, distributor memiliki gudang pusat yang memasok barang kepada sejumlah pengecer dan subdistributor.

Jika perusahaan dikenai penghentian sementara kegiatan usaha atau tindakan pengawasan terhadap distribusinya, pengiriman barang dapat terganggu.

Dampak komersial yang mungkin terjadi meliputi keterlambatan pemenuhan pesanan, perubahan jadwal pengiriman, serta kebutuhan koordinasi ulang dengan prinsipal dan pelanggan.

Namun, besarnya dampak bergantung pada kegiatan yang terkena tindakan serta kondisi perusahaan.

Karena itu, risiko utama bukan sekadar STP yang belum terbit, tetapi potensi gangguan operasional jika kewajiban yang berlaku tidak segera dipenuhi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Sudah Beroperasi Tanpa STP?

Perusahaan yang telah menjalankan kegiatan distribusi tetapi belum memiliki STP perlu melakukan pemeriksaan kepatuhan secara terarah.

Tujuannya bukan hanya melengkapi satu dokumen, melainkan memastikan dasar hubungan distribusi dan perizinannya sesuai.

1. Pastikan Status Usaha dalam Rantai Distribusi

Periksa apakah perusahaan benar-benar bertindak sebagai distributor berdasarkan penunjukan atau perjanjian dengan produsen, pemasok, maupun importir.

Jika kegiatan sebenarnya merupakan grosir atau perkulakan, evaluasi kewajiban berdasarkan model usaha tersebut.

Jangan langsung memilih jenis STP sebelum status kegiatan dipastikan.

2. Periksa NIB, KBLI, dan Legalitas Gudang

PP 3/2026 mengubah Pasal 38 PP 29/2021.

Ketentuan terbaru tersebut mensyaratkan distributor untuk memiliki:

  • Perizinan Berusaha sebagai distributor.
  • Tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
  • Gudang yang dimiliki atau dikuasai serta sudah terdaftar, dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
  • Perjanjian dengan produsen, pemasok, atau importir mengenai barang yang didistribusikan.

Dengan demikian, pemeriksaan kepatuhan tidak cukup hanya pada NIB dan STP.

Legalitas tempat usaha serta kewajiban pendaftaran gudang juga perlu diperiksa.

Jika perusahaan menggunakan gudang pihak ketiga, status penguasaan dan pemenuhan persyaratan terkait perlu dinilai berdasarkan kondisi aktual.

3. Periksa Perjanjian dengan Prinsipal

Pastikan perusahaan memiliki perjanjian yang sesuai dengan status kedistributoran.

Periksa identitas pihak yang menunjuk, wilayah pemasaran, jenis barang, jangka waktu, dan kewenangan penunjukan.

Jika perusahaan ditunjuk oleh Prinsipal Supplier, periksa kebutuhan surat kewenangan dari Prinsipal Produsen.

4. Siapkan Pengajuan STP

Setelah status kegiatan dan dokumen dinyatakan sesuai, perusahaan dapat menyiapkan pengajuan STP melalui OSS dan INATRADE.

Jika terdapat kekurangan dokumen, lakukan pembenahan terlebih dahulu agar permohonan tidak terhambat.

5. Evaluasi Kegiatan Distribusi yang Sedang Berjalan

Perusahaan perlu menilai apakah kegiatan yang sudah berjalan dapat dilanjutkan sesuai status perizinannya.

Jika kewajiban STP belum dipenuhi atau terdapat tindakan pengawasan, tindak lanjut operasional harus mengikuti ketentuan dan arahan instansi berwenang.

Pengajuan STP baru tidak otomatis menghapus pelanggaran yang telah terjadi atau membatalkan sanksi yang sudah dikenakan.

Karena itu, apabila perusahaan telah menerima teguran atau pemberitahuan pengawasan, periksa dasar pelanggaran, tenggat pemenuhan, dan dokumen tindak lanjut yang diperlukan.

Bagaimana Jika STP Distributor Sudah Kedaluwarsa?

Perusahaan yang belum pernah memiliki STP dan perusahaan yang STP-nya telah kedaluwarsa membutuhkan langkah administrasi yang berbeda.

Untuk STP kedaluwarsa, pemeriksaan perlu dimulai dari hubungan hukum dengan prinsipal.

Apakah perjanjian distribusi masih berlaku? Apakah prinsipal telah memperpanjang penunjukan? Apakah terdapat perubahan wilayah atau jenis barang?

Lampiran II PP 28/2025 mengatur bahwa masa berlaku STP mengikuti dokumen perjanjian atau surat konfirmasi kewenangan yang relevan.

Apabila masa berlaku keduanya berbeda, STP mengikuti jangka waktu yang lebih singkat.

Jika perjanjian tidak mencantumkan masa berlaku, STP Distributor atau Agen berlaku selama dua tahun.

Bagaimana Mengurus Perpanjangan STP?

Berdasarkan Lampiran II Permendag 33/2025, jika distributor tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, dokumen perpanjangan dapat menggunakan perjanjian lama yang dilengkapi surat konfirmasi perpanjangan sesuai persyaratan.

Untuk prinsipal dalam negeri, surat konfirmasi tersebut harus dilegalisasi notaris.

Sementara itu, untuk prinsipal luar negeri, surat konfirmasi harus dilegalisasi Notary Public serta dilengkapi surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau pejabat perwakilan RI di negara prinsipal.

Ketentuan ini penting karena perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan perjanjian lama tanpa memastikan keberlakuan penunjukannya.

Status perusahaanLangkah yang perlu diprioritaskan
Belum pernah memiliki STPPengajuan awal berdasarkan status penunjukan
STP sudah kedaluwarsaPemeriksaan perjanjian dan dokumen perpanjangan
STP masih berlaku, tetapi perjanjian berubahEvaluasi kesesuaian dokumen dan kebutuhan pembaruan
Perjanjian telah diputus atau disengketakanPemeriksaan status hubungan prinsipal dan ketentuan pengakhiran

Bagi perusahaan yang memiliki banyak merek atau prinsipal, setiap hubungan penunjukan perlu diperiksa secara terpisah.

Apa Dampaknya Jika STP Distributor Induk Bermasalah?

Risiko STP tidak hanya terjadi pada perusahaan distributor utama.

Permendag 24/2021 memungkinkan distributor atau distributor tunggal menunjuk subdistributor sesuai ketentuan.

Namun, pendaftaran subdistributor memiliki persyaratan yang berkaitan langsung dengan legalitas pihak yang menunjuk.

Lampiran II Permendag 33/2025 mengharuskan pemohon STP Subdistributor atau Subagen menginput nomor STP yang masih berlaku dari distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal yang menunjuknya.

Artinya, jika STP distributor induk belum terbit atau sudah tidak berlaku, pengajuan STP subdistributor baru dapat terhambat karena persyaratan tersebut belum terpenuhi.

Contoh Risiko pada Jaringan Distribusi

Misalnya, sebuah perusahaan distributor memiliki jaringan 12 subdistributor di beberapa provinsi.

Perusahaan tersebut berencana menambah lima subdistributor untuk memperluas wilayah pemasaran.

Namun, saat mempersiapkan dokumen pendaftaran, tim legal menemukan STP distributor induk telah kedaluwarsa.

Kondisi ini dapat menghambat pendaftaran subdistributor baru.

Perusahaan juga perlu memeriksa legalitas jaringan yang sudah berjalan serta hubungan penunjukan yang menjadi dasar kegiatan mereka.

Namun, STP induk yang bermasalah tidak otomatis berarti seluruh subdistributor harus langsung berhenti beroperasi tanpa pemeriksaan status perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan dengan jaringan luas, kepatuhan distributor induk perlu menjadi bagian dari pengelolaan risiko seluruh rantai distribusi.

Apakah Distributor Tunggal Bisa Kehilangan Hak Eksklusif karena STP?

Perusahaan yang memperoleh status distributor tunggal perlu memperhatikan ketentuan penunjukan eksklusif.

Pasal 7 ayat (1) Permendag 24/2021 mengatur bahwa prinsipal dapat membuat perjanjian hanya dengan satu distributor tunggal atau agen tunggal untuk jenis barang yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 7 ayat (4) kemudian mengatur bahwa apabila terdapat lebih dari satu perjanjian distributor tunggal atau agen tunggal untuk jenis barang, merek, dan wilayah yang sama, STP diberikan kepada pemohon pertama.

Ketentuan tersebut dapat menjadi perhatian ketika terdapat penunjukan eksklusif yang saling bertabrakan.

Namun, terlambat mengurus STP tidak otomatis menyebabkan seluruh hak eksklusivitas berdasarkan kontrak langsung hilang.

Perusahaan perlu membedakan status pendaftaran STP dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian prinsipal.

Bagaimana Jika Perjanjian Distributor Diputus?

Pasal 8 Permendag 24/2021 mengatur kondisi pengakhiran perjanjian dan penunjukan distributor atau agen pengganti.

Dalam keadaan tertentu, penunjukan pengganti sebelum berakhirnya masa berlaku STP memerlukan penyelesaian hubungan penunjukan sebelumnya.

Pasal 8 ayat (5) juga mengatur mekanisme mengenai jangka waktu tiga bulan dalam keadaan pemutusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Ketentuan tersebut tidak boleh disamakan dengan seluruh kasus STP kedaluwarsa secara biasa.

Karena itu, perusahaan yang menghadapi pengakhiran kontrak atau sengketa distributor tunggal perlu memeriksa kondisi penunjukannya sebelum mengajukan pendaftaran baru.

Dokumen Apa yang Harus Disiapkan untuk Mengurus STP Distributor?

Persyaratan pengajuan STP diatur dalam Lampiran II Permendag 33/2025.

Dokumen yang diperlukan bergantung pada status pemohon dan lokasi prinsipal.

Jenis pemohonDokumen utama yang perlu diperiksa
Distributor atau agen dari prinsipal dalam negeriPerjanjian dilegalisasi notaris, legalitas prinsipal, katalog produk, surat kewenangan jika diperlukan, dan dokumen lain sesuai standar
Distributor atau agen dari prinsipal luar negeriPerjanjian dilegalisasi Notary Public dan dilengkapi surat keterangan Atase Perdagangan RI atau pejabat perwakilan RI
Subdistributor atau subagenPerjanjian atau penunjukan yang dilegalisasi notaris serta nomor STP pihak yang menunjuk dan masih berlaku
Perpanjangan STPDokumen penunjukan yang masih sesuai atau surat konfirmasi perpanjangan menurut kategori prinsipal

Jika perjanjian hanya menggunakan bahasa asing, diperlukan terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Untuk barang tertentu, perusahaan juga perlu memenuhi dokumen atau persyaratan teknis produk sesuai ketentuan sektoral.

Baca Juga: STP Distributor Brand Asing: Syarat dan Cara Mengurusnya

Bagaimana Cara Mengurus STP Distributor melalui OSS dan INATRADE?

Permendag 33/2025 mengatur mekanisme penerbitan PB dan PB UMKU sektor perdagangan secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan INATRADE.

Secara umum, langkah pengurusannya adalah:

  1. Periksa NIB dan kegiatan usaha. Pastikan identitas dan kegiatan distribusi perusahaan sesuai.
  2. Tentukan status kedistributoran. Pilih distributor, distributor tunggal, subdistributor, atau kategori keagenan yang relevan.
  3. Lengkapi dokumen prinsipal. Siapkan perjanjian, legalisasi, surat kewenangan, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
  4. Ajukan PB UMKU melalui OSS. Pilih layanan STP yang sesuai.
  5. Unggah dokumen melalui INATRADE. Ikuti alur pengajuan dan verifikasi.
  6. Tindak lanjuti hasil pemeriksaan. Perbaiki dokumen jika terdapat catatan dari instansi.
  7. Pastikan STP telah diterbitkan. Periksa status dan masa berlaku sebelum mengandalkannya sebagai bukti pendaftaran.

Lampiran II Permendag 33/2025 menetapkan waktu verifikasi lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Namun, ketentuan tersebut bukan jaminan bahwa setiap permohonan akan selesai lima hari sejak pertama kali diajukan.

Bagi perusahaan yang sedang menghadapi masalah kepatuhan, kelengkapan dokumen sejak awal menjadi penting agar proses perbaikan tidak berlarut-larut.

Apa Kewajiban Distributor Setelah STP Terbit?

Pengurusan STP tidak berhenti setelah dokumen diterbitkan.

Lampiran II Permendag 33/2025 juga mengatur kewajiban lanjutan, termasuk:

1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Distributor wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan melalui sistem INATRADE.

Batas waktunya adalah paling lambat 31 Desember setiap tahun.

2. Menjaga Kerahasiaan Prinsipal

Perusahaan wajib melindungi kerahasiaan prinsipal terkait barang dan/atau jasa yang didistribusikan sesuai ketentuan.

3. Menjaga Kesesuaian Hubungan Distribusi

Perusahaan perlu memastikan perjanjian dan kegiatan distribusi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat perubahan hubungan dengan prinsipal, wilayah pemasaran, atau status penunjukan, evaluasi apakah perubahan tersebut memengaruhi dokumen pendaftaran.

4. Memantau Masa Berlaku STP

Perusahaan sebaiknya mencatat masa berlaku STP bersama masa berlaku perjanjian prinsipal.

Pemeriksaan berkala akan membantu perusahaan menyiapkan perpanjangan sebelum legalitasnya berakhir.

Checklist Penanganan Distributor yang Belum Memiliki STP

Bagi perusahaan yang sedang menjalankan distribusi, pemeriksaan berikut dapat digunakan untuk menentukan prioritas tindakan:

  1. Pastikan kewajiban STP. Periksa apakah kegiatan perusahaan termasuk distributor atau agen yang wajib didaftarkan.
  2. Periksa sektor produk. Pastikan tidak terdapat rezim perizinan khusus, seperti distribusi obat atau alat kesehatan.
  3. Periksa NIB dan KBLI. Cocokkan dengan kegiatan distribusi aktual.
  4. Periksa legalitas gudang. Pastikan pemenuhan kewajiban tempat usaha dan gudang berdasarkan PP 3/2026.
  5. Periksa perjanjian prinsipal. Pastikan penunjukan, kewenangan, wilayah, dan masa berlaku.
  6. Identifikasi status STP. Bedakan belum pernah terbit, kedaluwarsa, perlu pembaruan, atau terdapat sengketa.
  7. Periksa jaringan subdistributor. Pastikan legalitas pihak yang menunjuk dan ketergantungan administrasinya.
  8. Siapkan dokumen pengurusan. Sesuaikan persyaratan dengan kategori prinsipal dan pemohon.
  9. Evaluasi kegiatan yang sedang berjalan. Periksa tindak lanjut operasional sesuai kewajiban dan status pengawasan.
  10. Siapkan kepatuhan pascaterbit. Catat masa berlaku serta jadwal laporan tahunan melalui INATRADE.

Langkah tersebut membantu perusahaan mengetahui apakah masalahnya hanya berupa dokumen yang belum diajukan atau berkaitan dengan ketidaksesuaian legalitas distribusi yang lebih luas.

Distributor Belum Punya STP? Pastikan Legalitas Segera Ditangani

Perusahaan yang sudah menjalankan kegiatan distribusi perlu memastikan legalitasnya tidak hanya berhenti pada kepemilikan NIB.

Jika kegiatan usaha mewajibkan STP, perusahaan harus memenuhi persyaratan pendaftaran sesuai hubungan penunjukan dan ketentuan perdagangan yang berlaku.

Tidak memiliki STP atau membiarkan STP kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko administratif serta menghambat pengembangan jaringan distribusi.

Risiko tersebut dapat semakin kompleks ketika perusahaan memiliki banyak subdistributor, prinsipal, atau perjanjian distribusi dengan masa berlaku berbeda.

Karena itu, perusahaan perlu membedakan kewajiban pengajuan awal, perpanjangan, dan penanganan hubungan prinsipal yang bermasalah.

Jangan menunggu sampai pengawasan atau kegiatan distribusi terganggu untuk memeriksa kelengkapan legalitas.

Perusahaan sudah menjalankan distribusi, tetapi STP belum terbit atau masa berlakunya habis? Percayakan pengurusan STP Distributor kepada Prolegal.id, mulai dari pemeriksaan dokumen penunjukan hingga pengajuan atau perpanjangan melalui OSS dan INATRADE.

Author: Annisa Rendanianti