Syarat Distributor Resmi 2026: NIB, STP dan Gudang Terdaftar

syarat distributor resmi

“NIB saja belum cukup untuk menjalankan usaha sebagai distributor resmi. PP 3/2026 menegaskan kewajiban perizinan, gudang terdaftar, dan perjanjian distribusi. Pastikan legalitas perusahaan lengkap sebelum kegiatan usaha terhambat.”

Perusahaan sudah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), menjalin kerja sama dengan produsen, dan menyiapkan jaringan penjualan ke berbagai daerah. Gudang mulai digunakan untuk menyimpan stok, sementara pesanan dari mitra bisnis terus bertambah.

Namun, apakah seluruh syarat distributor resmi sudah terpenuhi hanya karena perusahaan memiliki NIB?

Belum tentu.

Dalam menjalankan kegiatan distribusi barang, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban perizinan, perjanjian dengan produsen atau pemasok, hingga legalitas fasilitas pergudangan.

Terlebih, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 (PP 3/2026) telah mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 38 yang menegaskan persyaratan distributor, termasuk kewajiban memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar.

Selain itu, perusahaan yang menjalankan kegiatan kedistributoran berdasarkan penunjukan prinsipal perlu memenuhi kewajiban Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 (Permendag 33/2025).

Jika kewajiban tersebut diabaikan, kegiatan distribusi dapat menghadapi pengawasan dan sanksi administratif.

Karena itu, syarat distributor resmi harus diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kepemilikan NIB atau surat penunjukan dari produsen.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Memulai Usaha sebagai Distributor

Apakah NIB Sudah Cukup untuk Menjadi Distributor Resmi?

NIB merupakan bagian dari legalitas berusaha, tetapi tidak otomatis memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan kegiatan sebagai distributor.

Pasal 7 ayat (3) Permendag 33/2025 mengatur NIB sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha untuk kategori risiko rendah.

Untuk kategori usaha berisiko menengah tinggi, ketentuan perizinan juga mengatur kebutuhan sertifikat standar yang telah diverifikasi.

Sementara itu, untuk kategori risiko tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan izin sesuai ketentuan.

Di samping Perizinan Berusaha (PB) tersebut, terdapat Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang dibutuhkan untuk kegiatan tertentu.

Pasal 10 ayat (1) huruf k Permendag 33/2025 memasukkan STP Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa sebagai salah satu PB UMKU sektor perdagangan.

Artinya, perusahaan perlu membedakan fungsi dokumen berikut:

Dokumen Fungsi
NIB Identitas pelaku usaha dan bagian dari legalitas kegiatan usaha melalui OSS.
STP Distributor Bukti pendaftaran perusahaan sebagai distributor, distributor tunggal, subdistributor, atau kategori keagenan sesuai ketentuan.
Perjanjian distribusi Dasar hubungan hukum dan penunjukan antara perusahaan dengan produsen, pemasok, importir, atau prinsipal terkait.
Tanda Daftar Gudang (TDG) Bukti pendaftaran gudang yang diterbitkan kepada pemilik gudang.

Kepemilikan salah satu dokumen tidak otomatis menggantikan kewajiban dokumen lainnya.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan jenis kegiatan, KBLI, hubungan distribusi, dan fasilitas operasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Perbedaan Distributor, Grosir, dan Reseller?

Sebelum mengurus perizinan, perusahaan perlu memastikan posisi usahanya dalam rantai distribusi.

Istilah distributor, grosir, dan reseller sering digunakan secara bergantian dalam praktik bisnis. Padahal, klasifikasi tersebut dapat memiliki konsekuensi berbeda terhadap kewajiban perizinan.

Pasal 34 PP 29/2021 sebagaimana diubah dengan PP 3/2026 membedakan dasar perikatan kegiatan distribusi tidak langsung.

Untuk distributor dan agen, kegiatan distribusi didasarkan pada perikatan berupa perjanjian.

Sementara itu, grosir atau perkulakan dan pengecer dapat menggunakan perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi tertulis.

Perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut:

Model usaha Karakteristik
Distributor Melakukan pemasaran barang atas nama sendiri dan/atau berdasarkan penunjukan produsen, pemasok, atau importir melalui perjanjian.
Agen Bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya dengan imbalan komisi, tanpa memiliki atau menguasai barang yang dipasarkan.
Grosir/perkulakan Melakukan kegiatan perdagangan secara grosir dengan dasar hubungan usaha yang dapat berupa perjanjian, penunjukan, atau bukti transaksi tertulis.
Pengecer Memasarkan barang kepada konsumen melalui sarana penjualan sesuai kegiatan usahanya.

Istilah reseller sendiri umum digunakan secara komersial, tetapi tidak otomatis menjadi kategori perizinan tersendiri hanya karena perusahaan membeli barang untuk dijual kembali.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menentukan kewajiban STP hanya berdasarkan penyebutan dirinya sebagai reseller atau distributor.

Kegiatan aktual, bentuk perikatan, posisi dalam rantai distribusi, serta ketentuan perizinan harus diperiksa terlebih dahulu.

Pembedaan ini penting terutama bagi perusahaan yang berkembang dari usaha perdagangan grosir menjadi distributor dengan jaringan pemasaran nasional.

Apa Saja Syarat Distributor Resmi Berdasarkan PP 3/2026?

PP 3/2026 mengubah Pasal 38 PP 29/2021 mengenai persyaratan distributor.

Berdasarkan ketentuan tersebut, distributor wajib memenuhi empat persyaratan utama.

1. Memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor

Perusahaan wajib memiliki Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan sebagai distributor.

Karena itu, pastikan kegiatan usaha dan KBLI dalam sistem OSS mencerminkan aktivitas yang benar-benar dijalankan.

Jika perusahaan memperluas distribusi ke kelompok barang lain, kesesuaian KBLI dan ruang lingkup perizinan perlu diperiksa kembali.

Namun, pencantuman KBLI perdagangan besar dalam NIB tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban STP atau persyaratan sektor lain yang berlaku.

2. Memiliki atau Menguasai Tempat Usaha

Pasal 38 huruf b mengatur bahwa distributor harus memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

Artinya, perusahaan perlu memastikan lokasi kegiatan usaha dapat diidentifikasi dan didukung oleh dasar penguasaan yang sesuai.

Jika perusahaan menggunakan kantor sewa, pemeriksaan dokumen penguasaan tempat usaha menjadi bagian penting dalam kesiapan administrasi.

3. Memiliki atau Menguasai Gudang yang Sudah Terdaftar

Pasal 38 huruf c secara tegas mengatur kewajiban distributor untuk memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

Ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam syarat distributor resmi 2026.

Kewajiban tersebut tidak berarti setiap distributor harus membeli atau membangun gudang sendiri.

Ketentuannya menggunakan frasa “memiliki atau menguasai”, sehingga perusahaan perlu memeriksa dasar penguasaan gudang sesuai model operasional yang digunakan.

Jika menggunakan gudang sewa atau fasilitas penyimpanan pihak lain, pastikan status pendaftaran gudang dan dokumen hubungan penggunaannya dapat dibuktikan.

4. Memiliki Perjanjian Distribusi

Pasal 38 huruf d mengatur bahwa distributor harus memiliki perikatan berupa perjanjian dengan produsen, pemasok, atau importir mengenai barang yang akan didistribusikan.

Perjanjian tersebut merupakan dasar hubungan usaha yang perlu selaras dengan aktivitas distribusi perusahaan.

Namun, pemenuhan kewajiban perjanjian menurut PP 3/2026 tidak otomatis berarti seluruh persyaratan pendaftaran STP telah terpenuhi.

Perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai penunjukan distributor dan dokumen prinsipal.

Apakah Distributor Wajib Memiliki Gudang Terdaftar?

Ya. Pasal 38 huruf c PP 29/2021 sebagaimana diubah PP 3/2026 mengatur kewajiban distributor untuk memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar.

Ketentuan ini menjadi penting bagi perusahaan yang sedang memperluas jaringan distribusi.

Misalnya, sebuah distributor makanan kemasan mulai memasok produk ke beberapa provinsi.

Untuk memenuhi kebutuhan pengiriman, perusahaan menggunakan gudang utama dan fasilitas penyimpanan tambahan.

Sebelum fasilitas tersebut digunakan sebagai bagian dari kegiatan distribusi, perusahaan perlu memastikan status penguasaan serta pendaftaran gudang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Hubungan Gudang Terdaftar dengan TDG?

Tanda Daftar Gudang (TDG) merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.

Lampiran II Permendag 33/2025 mengatur pengajuan TDG melalui OSS oleh pemilik gudang dengan persyaratan administrasi dan data teknis tertentu.

Persyaratannya mencakup antara lain:

  • alamat dan titik koordinat gudang;
  • dokumentasi bangunan atau fasilitas gudang;
  • identitas pemilik atau penanggung jawab;
  • luas dan kapasitas gudang;
  • golongan serta karakteristik gudang; dan
  • informasi jenis barang yang disimpan.

Dalam pengajuan TDG, lokasi gudang juga memengaruhi ketentuan KBLI yang digunakan sesuai mekanisme OSS.

Karena TDG diberikan kepada pemilik gudang, perusahaan distributor yang menyewa fasilitas tidak boleh langsung menganggap harus menerbitkan TDG atas namanya sendiri.

Hal yang perlu dipastikan adalah gudang yang digunakan telah terdaftar dan hubungan penguasaannya memenuhi ketentuan.

Bagi perusahaan dengan banyak gudang, pemeriksaan ini sebaiknya menjadi bagian dari pengelolaan kepatuhan fasilitas distribusi.

Dengan demikian, pembukaan lokasi penyimpanan baru tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kapasitas, biaya sewa, atau kedekatan dengan pelanggan.

Apa Syarat Perjanjian Distributor dengan Prinsipal Dalam Negeri?

Selain perizinan dan fasilitas operasional, perusahaan perlu memastikan dokumen penunjukan distributornya memenuhi ketentuan.

Pasal 6 ayat (2) Permendag 24/2021 mengatur bahwa perikatan antara prinsipal dengan distributor atau agen terhadap barang produksi dalam negeri harus berbentuk perjanjian yang dilegalisasi notaris publik.

Sementara itu, Lampiran II Permendag 33/2025 mengatur persyaratan khusus pendaftaran distributor atau agen yang ditunjuk oleh prinsipal berlokasi di dalam negeri.

Persyaratan tersebut meliputi:

1. Perjanjian yang Dilegalisasi Notaris

Perusahaan harus memiliki perjanjian dengan prinsipal yang telah dilegalisasi oleh notaris.

Dokumen ini diperlukan sebagai dasar pengajuan STP sesuai kategori penunjukan yang digunakan.

2. Surat Kewenangan dari Prinsipal Produsen

Apabila perjanjian dilakukan oleh Prinsipal Supplier, diperlukan surat kewenangan dari Prinsipal Produsen.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang menunjuk memang memiliki kewenangan untuk memberikan hak distribusi.

3. NIB dan Izin Usaha Prinsipal

Untuk penunjukan oleh prinsipal yang berlokasi di dalam negeri, Lampiran II Permendag 33/2025 mensyaratkan NIB dan izin usaha milik prinsipal.

Karena itu, pemeriksaan legalitas tidak cukup hanya terhadap perusahaan distributor.

Legalitas pihak yang memberikan penunjukan juga menjadi bagian dari kelengkapan dokumen.

4. Katalog atau Brosur Produk

Perusahaan perlu menyiapkan leaflet, brosur, atau katalog dari produsen mengenai jenis barang dan/atau jasa yang didistribusikan.

Dokumen tersebut membantu memastikan kesesuaian produk dengan hubungan distribusi yang didaftarkan.

5. Surat Pernyataan Perizinan Teknis Produk

Perusahaan perlu menyiapkan surat pernyataan bermeterai bahwa barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran dari instansi teknis yang masih berlaku, untuk jenis barang tertentu sesuai ketentuan.

Apabila perjanjian hanya dibuat dalam bahasa asing, terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah juga dipersyaratkan.

Bagaimana jika prinsipal berada di luar negeri?

Persyaratan dokumennya berbeda, termasuk ketentuan legalisasi dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat perwakilan RI di negara prinsipal.

Karena artikel ini berfokus pada kesiapan distributor resmi secara umum dan penunjukan domestik, persyaratan penunjukan luar negeri dibahas secara khusus dalam artikel berikut.

Baca Juga: STP Distributor Brand Asing: Syarat dan Cara Mengurusnya

Apa Saja Isi Perjanjian Distributor yang Harus Diperhatikan?

Perjanjian distribusi tidak cukup hanya menyebut bahwa suatu perusahaan telah ditunjuk sebagai distributor resmi.

Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021 mengatur unsur minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian.

Unsur tersebut antara lain:

  1. identitas dan alamat lengkap para pihak;
  2. maksud dan tujuan perjanjian;
  3. status kedistributoran atau keagenan;
  4. jenis barang yang diperjanjikan;
  5. wilayah pemasaran;
  6. hak, kewajiban, serta kewenangan para pihak;
  7. jangka waktu perjanjian;
  8. tata cara pengakhiran;
  9. mekanisme penyelesaian perselisihan;
  10. hukum yang digunakan; dan
  11. tenggang waktu penyelesaian.

Apabila kerja sama memberikan hak distribusi eksklusif, ketentuan merek dan wilayah pemasaran juga perlu dijelaskan sesuai persyaratan yang berlaku.

Dari perspektif bisnis, perusahaan sebaiknya turut mengatur target pembelian, mekanisme pengembalian stok, tanggung jawab produk, serta konsekuensi berakhirnya kerja sama.

Hal-hal tersebut dapat mengurangi ketidakjelasan ketika perusahaan telah mengeluarkan investasi untuk jaringan distribusi.

Kapan Perusahaan Perlu Mengurus STP Distributor?

STP merupakan bukti pendaftaran perusahaan yang menjalankan kegiatan dalam kategori distributor atau agen sesuai ketentuan.

Lampiran II Permendag 33/2025 mencakup:

  • Distributor;
  • Distributor Tunggal;
  • Sub Distributor;
  • Agen;
  • Agen Tunggal; dan
  • Sub Agen.

Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai distributor berdasarkan hubungan penunjukan prinsipal, STP perlu diperiksa sebagai bagian dari kewajiban PB UMKU.

Namun, persyaratan dokumen dapat berbeda berdasarkan kategori pendaftaran.

Sebagai contoh, Sub Distributor memerlukan perjanjian atau penunjukan dari distributor yang menunjuknya dan telah dilegalisasi notaris.

Selain itu, permohonannya mensyaratkan pengisian nomor STP distributor atau distributor tunggal yang masih berlaku.

Karena itu, perusahaan yang membangun jaringan distribusi bertingkat perlu memastikan bukan hanya STP perusahaan sendiri, tetapi juga status pendaftaran pihak yang memberikan penunjukan.

Bagaimana Cara Mengurus STP Distributor melalui OSS dan INATRADE?

Permendag 33/2025 mengatur bahwa pengajuan STP dilakukan melalui OSS dengan pemenuhan dokumen melalui INATRADE Kementerian Perdagangan.

Secara umum, prosesnya meliputi tahapan berikut.

1. Periksa NIB dan KBLI

Pastikan kegiatan usaha dalam NIB sesuai dengan jenis barang dan model distribusi yang dijalankan.

Jika terdapat perubahan ruang lingkup kegiatan, periksa kebutuhan penyesuaian data melalui OSS.

2. Tentukan Kategori STP

Pilih jenis pendaftaran sesuai hubungan usaha, misalnya Distributor, Distributor Tunggal, atau Sub Distributor.

Kategori tersebut harus sesuai dengan dokumen penunjukan dan perjanjian.

3. Siapkan Dokumen Prinsipal

Lengkapi perjanjian yang telah dilegalisasi, dokumen kewenangan jika diperlukan, informasi prinsipal, serta dokumen produk.

Untuk penunjukan prinsipal dalam negeri, gunakan persyaratan khusus sebagaimana Lampiran II Permendag 33/2025.

4. Ajukan Permohonan melalui OSS

Permohonan STP diajukan melalui OSS dan dokumen persyaratan diunggah dalam sistem INATRADE.

5. Ikuti Proses Verifikasi

Direktorat Bina Usaha Perdagangan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

Apabila terdapat kekurangan, perusahaan perlu melakukan perbaikan sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut.

6. Tunggu Persetujuan Penerbitan STP

Jika dokumen telah memenuhi ketentuan, Direktur Bina Usaha Perdagangan memberikan persetujuan atas penerbitan STP.

Lampiran II Permendag 33/2025 menetapkan waktu verifikasi selama lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Jangka waktu tersebut bukan jaminan bahwa setiap permohonan STP pasti selesai lima hari sejak pertama kali diajukan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal agar proses distribusi tidak tertunda akibat kekurangan administratif.

Apakah STP Distributor Menggantikan Izin Produk dan Impor?

Tidak.

STP merupakan bukti pendaftaran kedistributoran atau keagenan.

Sementara itu, barang tertentu dapat memiliki kewajiban izin edar, sertifikasi, standar teknis, atau ketentuan impor tersendiri.

Jika perusahaan menjalankan kegiatan importasi, persyaratan perizinan impor harus diperiksa berdasarkan kegiatan dan jenis barang yang diimpor.

Demikian pula untuk produk yang dikenai kewajiban SNI atau izin teknis sektoral.

Tidak semua barang otomatis wajib memiliki sertifikat SNI atau izin edar yang sama. Persyaratannya bergantung pada karakteristik dan regulasi produk.

Perusahaan yang akan mendistribusikan produk dari sektor dengan pengaturan khusus juga perlu memeriksa ketentuan sektoral yang berlaku.

Sebagai contoh, Pasal 10 Permendag 24/2021 mengecualikan perikatan distribusi alat kesehatan dan obat-obatan dari pengaturan dalam peraturan tersebut karena mengikuti ketentuan sektor kesehatan.

Karena itu, pemetaan perizinan perlu dilakukan berdasarkan barang dan kegiatan usaha, bukan hanya status perusahaan sebagai distributor.

Apa Risiko Jika Menjadi Distributor Tanpa STP atau Tidak Memenuhi Persyaratan?

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kepemilikan PB dan PB UMKU, kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha, serta pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha.

Pasal 14 ayat (1) Permendag 33/2025 mengatur bahwa pelaku usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan tidak memiliki PB atau PB UMKU yang diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. paksaan pemerintah; dan/atau
  4. denda administratif.

Paksaan pemerintah berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dapat berbentuk pengamanan barang, penarikan barang dari distribusi, penutupan lokasi usaha, penutupan gudang, hingga tindakan terhadap sistem elektronik yang digunakan untuk perdagangan daring.

Selain ketentuan PB UMKU, pelanggaran persyaratan distributor dalam Pasal 38 PP 29/2021 sebagaimana diubah PP 3/2026 juga termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan pengawasan perdagangan.

Namun, sanksi tersebut tidak otomatis dijatuhkan seluruhnya kepada setiap perusahaan yang belum memenuhi satu persyaratan.

Penerapannya harus mengikuti jenis pelanggaran, hasil pengawasan, dan mekanisme pengenaan sanksi yang berlaku.

Bagi perusahaan yang memiliki jaringan distribusi luas, konsekuensi operasional dari penghentian kegiatan atau penutupan gudang dapat menjadi risiko bisnis yang perlu diantisipasi.

Karena itu, pengurusan STP dan pemeriksaan legalitas gudang sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan memperluas kegiatan distribusinya.

Apa Kewajiban Setelah STP Distributor Terbit?

Kepatuhan tidak berhenti setelah perusahaan memperoleh STP.

Lampiran II Permendag 33/2025 mengatur beberapa kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh distributor atau agen, antara lain:

  • menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Direktorat Bina Usaha Perdagangan melalui INATRADE paling lambat 31 Desember setiap tahun;
  • melindungi kerahasiaan prinsipal atas barang dan/atau jasa yang didistribusikan; serta
  • menjalankan hubungan kedistributoran sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga perlu memperhatikan masa berlaku STP.

Berdasarkan Lampiran II PP 28/2025, masa berlaku STP berkaitan dengan masa berlaku perjanjian atau surat konfirmasi kewenangan. Jika kedua dokumen memiliki masa berlaku berbeda, ketentuan mengikuti jangka waktu yang lebih pendek.

Apabila perjanjian tidak mencantumkan masa berlaku, STP berlaku selama dua tahun sesuai ketentuan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memiliki kalender kepatuhan yang mencakup masa berlaku STP, status pendaftaran gudang, pelaporan usaha tahunan, dan dokumen produk terkait.

Checklist Syarat Distributor Resmi sebelum Operasional

Sebelum menandatangani kerja sama distribusi atau memperluas jaringan penjualan, pastikan hal-hal berikut:

  1. NIB dan KBLI sesuai. Kegiatan usaha yang didaftarkan mencerminkan aktivitas distribusi aktual.
  2. Perizinan distributor terpenuhi. Periksa kebutuhan PB dan STP sebagai PB UMKU.
  3. Tempat usaha jelas. Perusahaan memiliki atau menguasai lokasi usaha yang memenuhi ketentuan.
  4. Gudang sudah terdaftar. Pastikan status pendaftaran dan dasar penguasaan fasilitas penyimpanan dapat dibuktikan.
  5. Perjanjian distribusi lengkap. Dokumen memuat ketentuan minimum serta telah dilegalisasi apabila dipersyaratkan.
  6. Legalitas prinsipal diperiksa. Periksa kewenangan penunjukan dan dokumen pendukung.
  7. Perizinan barang sesuai. Pastikan izin teknis, izin edar, atau standar produk yang relevan telah dipenuhi.
  8. Status STP dipantau. Perhatikan masa berlaku serta kebutuhan perpanjangan.
  9. Pelaporan masuk kalender kepatuhan. Pastikan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan tidak terlewat.

Bagi perusahaan dengan banyak produsen, prinsipal, maupun gudang, pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari regulatory compliance sebelum melakukan ekspansi distribusi.

Pastikan Syarat Distributor Resmi Terpenuhi sebelum Bisnis Berkembang

Menjadi distributor resmi bukan hanya soal memperoleh penunjukan dari produsen atau memiliki NIB.

Perusahaan perlu memastikan perizinan distributor, perjanjian prinsipal, tempat usaha, dan gudang terdaftar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesiapan tersebut semakin penting ketika perusahaan mulai memperluas wilayah pemasaran, menambah prinsipal, atau menggunakan lebih banyak fasilitas pergudangan.

Jangan sampai jaringan penjualan sudah berkembang, tetapi kegiatan distribusi menghadapi hambatan akibat persyaratan administratif yang belum dipenuhi.

Sedang menyiapkan perusahaan sebagai distributor resmi? Percayakan pengurusan STP Distributor kepada Prolegal.id, mulai dari pemeriksaan dokumen prinsipal hingga pengajuan melalui OSS dan INATRADE.

Author: Annisa Rendanianti