STP Distributor Brand Asing: Syarat dan Cara Mengurusnya

STP distributor brand asing

“Ditunjuk menjadi distributor resmi brand asing? Surat penunjukan dan NIB saja belum tentu cukup. Pastikan perusahaan memiliki STP Distributor sesuai ketentuan agar rencana distribusi produk di Indonesia tidak terhambat.”

Perusahaan berhasil memperoleh hak distribusi produk dari brand internasional. Kontrak kerja sama sudah disepakati, jaringan pemasaran mulai disiapkan, dan target penjualan di Indonesia telah ditetapkan.

Namun, sebelum kegiatan distribusi berjalan, ada satu hal yang perlu diperiksa: apakah perusahaan sudah memiliki STP Distributor Brand Asing sesuai ketentuan yang berlaku?

Banyak perusahaan menganggap appointment letter atau surat penunjukan dari prinsipal sudah cukup untuk menjalankan kegiatan distribusi. Padahal, dokumen tersebut belum tentu memenuhi persyaratan perizinan perdagangan di Indonesia.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor merupakan salah satu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sektor perdagangan.

Permendag 33/2025 mengatur mekanisme pengajuannya melalui Online Single Submission (OSS) dan sistem INATRADE Kementerian Perdagangan.

Artinya, perusahaan yang memperoleh hak distribusi dari brand asing perlu memastikan perjanjian penunjukan, kewenangan prinsipal, dan persyaratan STP telah sesuai sebelum memulai kegiatan distribusi.

Jika kewajiban perizinan tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif berdasarkan hasil pengawasan, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha atau tindakan lainnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Memulai Usaha sebagai Distributor

Apakah Distributor Resmi Brand Asing Wajib Memiliki STP?

Perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai distributor atau agen berdasarkan penunjukan prinsipal wajib memperhatikan persyaratan STP sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku.

Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021 mendefinisikan STP sebagai tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai:

  1. Distributor;
  2. Distributor Tunggal;
  3. Sub Distributor;
  4. Agen;
  5. Agen Tunggal; atau
  6. Sub Agen.

Dengan demikian, STP bukan hanya berlaku untuk perusahaan yang memperoleh hak distribusi eksklusif.

Perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor biasa maupun agen juga perlu memastikan kewajiban pendaftarannya sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Permendag 33/2025 memasukkan STP Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa sebagai bagian dari PB UMKU sektor perdagangan.

Namun, terdapat perbedaan penting yang perlu dipahami.

Brand asing tidak selalu berarti prinsipal yang menunjuk berkedudukan di luar negeri.

Misalnya, sebuah perusahaan Indonesia memperoleh hak distribusi atas produk bermerek internasional melalui perusahaan prinsipal yang berkedudukan di Indonesia.

Dalam kondisi tersebut, persyaratan pendaftarannya perlu mengacu pada skema penunjukan dari prinsipal dalam negeri.

Sebaliknya, apabila penunjukan dilakukan langsung oleh prinsipal yang berkedudukan di luar negeri, perusahaan perlu mengikuti persyaratan dokumen untuk prinsipal luar negeri.

Karena itu, sebelum mengurus STP distributor brand asing, pastikan terlebih dahulu siapa pihak yang menunjuk, di mana prinsipal berkedudukan, dan apakah pihak tersebut berwenang memberikan hak distribusi di Indonesia.

Siapa yang Berwenang Menunjuk Distributor Brand Asing?

Tidak semua perusahaan atau pemasok yang menjual produk bermerek internasional otomatis berwenang menunjuk distributor di Indonesia.

Pasal 3 ayat (1) Permendag 24/2021 mengatur bahwa penunjukan distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal dapat dilakukan oleh:

  1. Prinsipal Produsen, yaitu produsen yang menunjuk pihak lain untuk memasarkan barang produksinya.
  2. Prinsipal Supplier, berdasarkan persetujuan Prinsipal Produsen.
  3. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perdagangan sebagai distributor.
  4. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Bagi perusahaan Indonesia yang memperoleh penunjukan dari supplier luar negeri, hal ini penting diperhatikan.

Apabila pihak yang menunjuk merupakan Prinsipal Supplier, perusahaan perlu memastikan terdapat kewenangan dari Prinsipal Produsen.

Tanpa dokumen kewenangan yang diperlukan, permohonan STP berisiko menghadapi hambatan dalam proses verifikasi.

Bagaimana Jika Penunjukan Dilakukan oleh PT PMA atau KP3A?

Pasal 4 dan Pasal 5 Permendag 24/2021 mengatur bahwa perusahaan PMA yang bertindak dalam skema Pasal 3 ayat (1) huruf c, serta KP3A sebagaimana ketentuan tersebut, wajib menunjuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagai distributor atau agen.

Penunjukan dilakukan melalui perjanjian yang dilegalisasi notaris publik dan memperoleh persetujuan tertulis Prinsipal Produsen di luar negeri.

Namun, ketentuan tersebut tidak boleh diartikan bahwa setiap PT PMA dalam seluruh kegiatan perdagangan dilarang menjalankan fungsi distribusi.

Kewajibannya harus diperiksa berdasarkan posisi perusahaan dalam rantai distribusi dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Bagi perusahaan PMDN yang menerima penunjukan tersebut, pemeriksaan rantai kewenangan menjadi penting agar dokumen kerja sama dapat digunakan dalam proses pengurusan STP.

Apa Perbedaan Distributor, Distributor Tunggal, dan Agen?

Sebelum menandatangani kontrak dengan brand asing, perusahaan perlu menentukan status kedistributoran yang akan dijalankan.

Permendag 24/2021 membedakan beberapa bentuk hubungan distribusi.

Bentuk usaha Karakteristik utama
Distributor Melakukan pemasaran barang atas nama sendiri berdasarkan kegiatan atau perjanjian distribusi.
Distributor Tunggal Memperoleh hak eksklusif sebagai satu-satunya distributor untuk barang dan wilayah pemasaran tertentu.
Agen Bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya, dengan imbalan komisi tanpa memiliki atau menguasai barang yang dipasarkan.
Agen Tunggal Memperoleh hak eksklusif sebagai satu-satunya agen dalam wilayah yang ditentukan.

Perbedaan tersebut memengaruhi hak, kewajiban, serta ruang lingkup hubungan dengan prinsipal.

Sebagai contoh, perusahaan yang memperoleh hak eksklusif untuk memasarkan satu merek di seluruh Indonesia perlu memastikan status tersebut telah dijelaskan secara tepat dalam perjanjian.

Pasal 7 Permendag 24/2021 mengatur ketentuan mengenai penunjukan distributor tunggal atau agen tunggal untuk jenis barang, merek, wilayah pemasaran, dan jangka waktu tertentu.

Karena itu, jangan hanya mengandalkan penggunaan istilah exclusive distributor dalam korespondensi komersial.

Status eksklusivitas harus selaras dengan isi perjanjian dan ketentuan STP yang diajukan.

Baca Juga: Agen dan Distributor, Apa Bedanya?

Apa Syarat STP Distributor Brand Asing dari Prinsipal Luar Negeri?

Perusahaan yang ditunjuk langsung oleh prinsipal berkedudukan di luar negeri perlu mempersiapkan dokumen sesuai Lampiran II Permendag 33/2025.

Persyaratan tersebut meliputi:

1. Perjanjian Distribusi yang Dilegalisasi

Perusahaan harus memiliki perjanjian dengan prinsipal yang telah dilegalisasi oleh Notary Public.

Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal.

Persyaratan ini penting karena perjanjian tidak hanya menjadi dasar hubungan bisnis, tetapi juga merupakan dokumen utama dalam proses pendaftaran distributor.

2. Surat Kewenangan Prinsipal Produsen

Jika penunjukan dilakukan oleh Prinsipal Supplier, perusahaan harus memiliki surat kewenangan dari Prinsipal Produsen.

Surat tersebut membuktikan kewenangan supplier dalam menunjuk distributor atau agen.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa dokumen kewenangan sebelum menyepakati kontrak distribusi dengan pihak yang bukan produsen langsung.

3. Terjemahan Perjanjian

Jika perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 6 ayat (4) Permendag 24/2021.

4. Katalog atau Brosur Produk

Perusahaan perlu menyiapkan leaflet, brosur, atau katalog dari produsen yang menjelaskan jenis barang dan/atau jasa yang akan didistribusikan.

Dokumen ini membantu memastikan kesesuaian antara produk yang tercantum dalam perjanjian dan produk yang didaftarkan.

5. Surat Pernyataan Perizinan Produk

Perusahaan juga perlu membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran dari instansi teknis yang masih berlaku, untuk jenis barang tertentu sesuai ketentuan.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa STP Distributor tidak otomatis menggantikan izin teknis yang diperlukan untuk suatu produk.

Misalnya, jika perusahaan akan mendistribusikan produk makanan atau kosmetik, kewajiban izin edar dan persyaratan produk lainnya tetap perlu diperiksa sesuai sektor terkait.

Selain dokumen di atas, siapkan pula NIB dan data legalitas perusahaan untuk memastikan identitas serta kegiatan usaha sesuai dengan permohonan di OSS.

Jika kegiatan usaha melibatkan penggunaan gudang, perusahaan perlu memeriksa kewajiban Tanda Daftar Gudang (TDG) dan ketentuan pergudangan yang relevan.

Mengapa Appointment Letter Belum Tentu Cukup untuk Mengurus STP Distributor?

Banyak perusahaan menerima surat penunjukan singkat dari brand asing sebagai dasar untuk memulai kerja sama.

Namun, appointment letter belum tentu memenuhi seluruh persyaratan perjanjian distribusi untuk pengurusan STP.

Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021 menetapkan bahwa perjanjian distribusi paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat lengkap para pihak;
  2. maksud dan tujuan perjanjian;
  3. status keagenan atau kedistributoran;
  4. jenis barang yang diperjanjikan;
  5. wilayah pemasaran;
  6. hak dan kewajiban para pihak;
  7. kewenangan;
  8. jangka waktu perjanjian;
  9. cara pengakhiran perjanjian;
  10. mekanisme penyelesaian perselisihan;
  11. hukum yang digunakan; dan
  12. tenggang waktu penyelesaian.

Lampiran II Permendag 33/2025 juga mensyaratkan pencantuman merek barang apabila perjanjian memberikan hak eksklusif.

Karena itu, sebelum kontrak ditandatangani, perusahaan perlu memastikan seluruh ketentuan tersebut telah diatur dengan jelas.

Hal yang perlu diperhatikan bukan hanya kelengkapan administratif.

Dari sisi bisnis, perusahaan juga sebaiknya mengatur target penjualan, mekanisme pengembalian stok, tanggung jawab layanan purna jual, serta konsekuensi jika kerja sama berakhir sebelum waktunya.

Dengan demikian, perjanjian yang disiapkan tidak hanya mendukung pengurusan STP, tetapi juga memberikan kejelasan bagi hubungan komersial jangka panjang.

Cara Mengurus STP Distributor melalui OSS dan INATRADE

Permendag 33/2025 mengatur pengajuan STP Distributor secara elektronik melalui OSS dan pengunggahan dokumen melalui INATRADE Kementerian Perdagangan.

Secara umum, proses pengurusannya dilakukan melalui tahapan berikut.

1. Periksa NIB dan KBLI Perusahaan

Pastikan kegiatan usaha dalam NIB sesuai dengan aktivitas distribusi barang yang akan dijalankan.

Perusahaan juga perlu memperhatikan kesesuaian klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku di OSS.

2. Pilih PB UMKU yang Sesuai

Melalui OSS, perusahaan mengajukan STP Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa sesuai status kedistributoran yang dimiliki.

Pastikan kategori yang dipilih sesuai dengan perjanjian penunjukan dari prinsipal.

3. Lengkapi Data dan Dokumen Prinsipal

Siapkan informasi mengenai perusahaan, prinsipal, perjanjian distribusi, serta produk yang dipasarkan.

Dokumen persyaratan kemudian diunggah melalui sistem INATRADE sesuai alur layanan yang berlaku.

4. Ikuti Proses Verifikasi

Direktorat Bina Usaha Perdagangan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diajukan.

Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, perusahaan perlu melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.

5. Tunggu Persetujuan Penerbitan STP

Apabila dokumen telah dinyatakan sesuai, Direktur Bina Usaha Perdagangan memberikan persetujuan atas penerbitan STP.

Lampiran II Permendag 33/2025 menetapkan waktu verifikasi selama lima hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Artinya, jangka waktu tersebut bukan jaminan bahwa STP pasti terbit lima hari sejak permohonan pertama kali diajukan.

Kelengkapan perjanjian dan dokumen prinsipal sangat memengaruhi kelancaran proses pengurusan.

Berapa Lama Masa Berlaku STP Distributor?

Masa berlaku STP Distributor berkaitan dengan jangka waktu perjanjian penunjukan serta dokumen konfirmasi kewenangan yang relevan.

Lampiran II PP 28/2025 mengatur bahwa masa berlaku STP mengikuti perjanjian atau surat konfirmasi yang menjadi dasar penunjukan.

Apabila jangka waktu perjanjian dan konfirmasi kewenangan berbeda, masa berlaku STP mengikuti jangka waktu yang lebih pendek.

Sementara itu, apabila perjanjian tidak mencantumkan masa berlaku, STP Distributor atau Agen berlaku selama dua tahun.

Untuk perpanjangan STP dari prinsipal luar negeri tanpa perjanjian baru, Lampiran II Permendag 33/2025 mensyaratkan surat konfirmasi perpanjangan dari prinsipal yang dilegalisasi oleh Notary Public dan dilengkapi surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau pejabat perwakilan RI di negara prinsipal.

Karena itu, perusahaan sebaiknya mencatat masa berlaku perjanjian dan STP dalam kalender kepatuhan.

Jangan menunggu sampai dokumen mendekati masa berakhir untuk mengurus perpanjangan.

Bagaimana Jika Brand Asing Sudah Memiliki Distributor Sebelumnya?

Perusahaan yang memperoleh penunjukan baru dari prinsipal asing perlu memeriksa apakah sebelumnya telah ada distributor atau agen yang memiliki perjanjian dan STP untuk barang serta wilayah pemasaran yang sama.

Hal ini terutama penting dalam penunjukan distributor tunggal atau agen tunggal.

Pasal 8 Permendag 24/2021 mengatur kondisi pengakhiran perjanjian dan penunjukan distributor atau agen pengganti sebelum masa berlaku STP sebelumnya berakhir.

Dalam keadaan tertentu, penerbitan STP bagi pihak pengganti berkaitan dengan penyelesaian hubungan antara prinsipal dan distributor atau agen sebelumnya.

Artinya, penunjukan distributor baru tidak selalu dapat langsung diproses tanpa memperhatikan status hubungan distribusi yang lama.

Misalnya, sebuah brand internasional ingin mengganti distributor eksklusif di Indonesia.

Sebelum perusahaan pengganti menandatangani kontrak dan menyiapkan investasi pergudangan maupun pemasaran, status STP serta penyelesaian perjanjian dengan distributor terdahulu perlu diperiksa.

Langkah tersebut membantu perusahaan mengidentifikasi hambatan perizinan sebelum mengeluarkan biaya ekspansi yang besar.

Apakah STP Distributor Sudah Cukup untuk Mengimpor dan Memasarkan Produk Asing?

Belum tentu.

STP merupakan bukti pendaftaran perusahaan sebagai distributor atau agen sesuai ketentuan.

Sementara itu, kegiatan impor dan pemasaran produk tertentu dapat memiliki persyaratan tambahan yang berbeda.

Jika perusahaan juga bertindak sebagai importir, periksa kebutuhan identitas importir, ketentuan impor berdasarkan klasifikasi barang, serta perizinan tambahan yang relevan.

Demikian pula untuk barang yang memerlukan standar teknis, sertifikasi, label, atau izin edar dari instansi tertentu.

Karena itu, perusahaan perlu membedakan:

  • STP Distributor, untuk pendaftaran kedistributoran atau keagenan.
  • Perizinan impor, apabila perusahaan menjalankan kegiatan importasi yang memerlukan pemenuhan ketentuan impor.
  • Perizinan atau sertifikasi produk, apabila barang termasuk kategori yang diatur secara khusus.

Perlu diperhatikan pula bahwa Pasal 10 Permendag 24/2021 mengecualikan ketentuan perikatan dalam peraturan tersebut bagi distribusi alat kesehatan dan obat-obatan, yang mengikuti ketentuan sektor kesehatan.

Artinya, perusahaan yang akan mendistribusikan produk dengan pengaturan sektoral khusus tidak boleh langsung mengasumsikan seluruh persyaratannya sama dengan distribusi barang umum.

Bagi perusahaan yang memperoleh hak distribusi brand asing, pemeriksaan seluruh kebutuhan regulatory sebaiknya dilakukan sebelum produk diimpor atau mulai dipasarkan.

Apa Kewajiban Setelah STP Distributor Diterbitkan?

Memperoleh STP bukan akhir dari kewajiban kepatuhan perusahaan.

Lampiran II Permendag 33/2025 mengatur sejumlah kewajiban bagi distributor atau agen yang telah terdaftar, antara lain:

  1. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan melalui INATRADE paling lambat 31 Desember setiap tahun.
  2. Melindungi kerahasiaan prinsipal terkait barang dan/atau jasa yang didistribusikan.
  3. Menjalankan hubungan kedistributoran sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan perlu memeriksa kembali kesesuaian dokumen jika terjadi perubahan prinsipal, masa berlaku perjanjian, jenis barang, atau wilayah pemasaran yang dapat memengaruhi status pendaftaran.

Hal ini penting terutama bagi perusahaan distributor yang mengelola banyak brand internasional sekaligus.

Setiap hubungan dengan prinsipal dapat memiliki ruang lingkup dan masa berlaku yang berbeda.

Karena itu, pengelolaan STP sebaiknya menjadi bagian dari sistem regulatory compliance perusahaan, bukan hanya dokumen yang disimpan setelah diterbitkan.

Apa Risiko Jika Distributor Tidak Memiliki STP?

Menjalankan kegiatan distribusi tanpa memenuhi kewajiban STP dapat menimbulkan risiko hukum dan operasional.

Pasal 13 Permendag 33/2025 mengatur pengawasan terhadap kepemilikan PB dan/atau PB UMKU, kesesuaiannya dengan kegiatan usaha, serta pemenuhan persyaratan dan kewajiban yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU yang diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. paksaan pemerintah; dan/atau
  4. denda administratif.

Paksaan pemerintah sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) dapat berupa pengamanan atau penarikan barang dari distribusi, penutupan lokasi usaha atau gudang, hingga penutupan atau pemblokiran sistem elektronik yang digunakan untuk perdagangan secara daring.

Namun, jenis sanksi tersebut tidak otomatis dikenakan seluruhnya hanya karena perusahaan belum memiliki STP.

Penerapannya mengikuti jenis pelanggaran, hasil pengawasan, serta mekanisme pengenaan sanksi sesuai ketentuan.

Dari perspektif bisnis, risiko yang perlu diantisipasi adalah terganggunya kegiatan distribusi apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku.

Karena itu, persyaratan STP Distributor sebaiknya diperiksa sejak tahap negosiasi dengan prinsipal, bukan setelah produk mulai dipasarkan.

Checklist Sebelum Menjadi Distributor Resmi Brand Asing

Sebelum menandatangani perjanjian dan memulai distribusi di Indonesia, perusahaan perlu melakukan regulatory due diligence terhadap kerja sama yang direncanakan.

Periksa beberapa hal berikut:

  1. Kewenangan prinsipal. Pastikan pihak yang menunjuk memang berwenang memberikan hak distribusi.
  2. Status distributor. Tentukan apakah perusahaan akan bertindak sebagai distributor, distributor tunggal, agen, atau kategori lainnya.
  3. Perjanjian distribusi. Pastikan substansi, legalisasi, dan terjemahan telah memenuhi persyaratan.
  4. Hak eksklusif dan wilayah pemasaran. Periksa apakah ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam kontrak.
  5. Status distributor sebelumnya. Pastikan tidak ada persoalan pengakhiran perjanjian yang dapat menghambat penerbitan STP.
  6. NIB dan KBLI perusahaan. Pastikan kegiatan usaha telah sesuai.
  7. Perizinan produk dan impor. Petakan persyaratan tambahan sesuai barang dan model distribusi.
  8. Kewajiban pascapenerbitan. Siapkan sistem pemantauan masa berlaku STP serta laporan usaha tahunan.

Dengan pemeriksaan tersebut, perusahaan dapat mengetahui hambatan regulatory sebelum terikat kontrak, melakukan pembelian stok, atau membangun jaringan distribusi.

FAQ STP Distributor Brand Asing

Apakah distributor resmi brand asing wajib memiliki STP Distributor?

Perusahaan yang menjalankan kegiatan distributor atau agen berdasarkan penunjukan prinsipal perlu memenuhi persyaratan STP sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku. Status penunjukan, produk, serta kewajiban sektoral perlu diperiksa untuk menentukan perizinan yang relevan.

Apakah appointment letter dari prinsipal asing cukup untuk mengurus STP?

Belum tentu. Perjanjian harus memenuhi ketentuan mengenai substansi, legalisasi, serta dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Permendag 24/2021 dan Permendag 33/2025.

Apakah prinsipal supplier dapat menunjuk distributor di Indonesia?

Dapat, sepanjang memenuhi ketentuan dan memiliki persetujuan atau kewenangan dari Prinsipal Produsen sesuai Pasal 3 Permendag 24/2021.

Berapa lama pengurusan STP Distributor melalui OSS?

Lampiran II Permendag 33/2025 menetapkan waktu verifikasi lima hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Waktu keseluruhan pengurusan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dan hasil verifikasi dokumen.

Apakah STP Distributor sama dengan izin impor?

Tidak. STP merupakan bukti pendaftaran kedistributoran atau keagenan, sedangkan kegiatan impor mengikuti ketentuan perizinan impor yang berlaku sesuai barang dan kegiatan perusahaan.

Apakah STP Distributor harus diperpanjang?

STP memiliki masa berlaku yang mengikuti dasar penunjukannya. Perusahaan perlu memeriksa masa berlaku dan memenuhi persyaratan perpanjangan apabila hubungan distribusi dilanjutkan.

Pastikan STP Distributor Siap Sebelum Produk Dipasarkan

Memperoleh hak distribusi dari brand asing merupakan peluang bagi perusahaan untuk memperluas portofolio produk dan menjangkau pasar baru.

Namun, kesempatan bisnis tersebut perlu diikuti kesiapan perizinan.

Perjanjian dengan prinsipal, kewenangan penunjukan, legalitas perusahaan, dan STP Distributor harus dipastikan sesuai sebelum kegiatan distribusi dijalankan.

Jangan sampai kontrak sudah ditandatangani, stok barang disiapkan, dan jaringan pemasaran dibentuk, tetapi penerbitan STP terhambat akibat dokumen penunjukan yang belum memenuhi ketentuan.

Ditunjuk menjadi distributor resmi brand asing? Percayakan pengurusan STP Distributor kepada Prolegal.id, mulai dari persiapan dokumen prinsipal hingga proses pengajuan melalui OSS dan INATRADE.

Author: Annisa Rendanianti