“Pengurusan PKKPR belum selesai, sementara jadwal ekspansi terus berjalan? Periksa status RDTR, dokumen lokasi, pembayaran PNBP, dan tahapan penilaian di OSS sebelum keterlambatan mengganggu proyek perusahaan.”
Perusahaan sudah menyiapkan anggaran untuk membangun gudang baru. Lokasi proyek telah dipilih, rencana konstruksi disusun, dan target operasional ditetapkan. Namun, satu persyaratan dasar perizinan belum selesai: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Akibatnya, jadwal ekspansi berisiko bergeser karena perusahaan belum mendapatkan kepastian penyelesaian proses perizinan lokasi.
Kondisi PKKPR lama terbit tidak selalu disebabkan oleh keterlambatan pemeriksaan pemerintah. Permohonan juga bisa tertahan karena pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum diselesaikan, dokumen harus diperbaiki, atau lokasi memerlukan penilaian tata ruang tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) sebenarnya telah mengatur tahapan dan batas waktu pemeriksaan PKKPR.
Pasal 20 dan Pasal 21 menetapkan pemeriksaan dokumen paling lama 5 hari kerja, dilanjutkan penilaian paling lama 20 hari kerja, dengan titik awal penghitungan sesuai persyaratan masing-masing tahap.
Namun, angka tersebut bukan jaminan seluruh pengurusan selesai dalam 25 hari sejak permohonan pertama kali diajukan.
Karena itu, perusahaan perlu mengetahui pada tahap mana permohonan PKKPR tertahan dan apa langkah yang harus dilakukan, bukan sekadar menunggu dokumen diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?
Kenapa PKKPR Lama Terbit di OSS?
PKKPR dapat membutuhkan waktu lebih panjang apabila permohonan belum memenuhi persyaratan pembayaran, dokumen lokasi harus diperbaiki, atau rencana kegiatan masih memerlukan penilaian kesesuaian tata ruang.
Namun, sebelum mencari penyebab keterlambatan, perusahaan perlu memastikan apakah permohonannya memang mengikuti jalur PKKPR.
Pasal 15 ayat (2) PP 28/2025 membedakan dua mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu:
- Konfirmasi KKPR (KKKPR), untuk lokasi yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan OSS.
- Persetujuan KKPR (PKKPR), yang mengikuti mekanisme pemeriksaan dan penilaian sesuai kondisi lokasi serta ketentuan yang berlaku.
Pasal 17 mengatur bahwa KKKPR dapat diterbitkan atau ditolak secara otomatis melalui OSS berdasarkan kesesuaian rencana lokasi dengan RDTR terintegrasi.
Sementara itu, Pasal 18 mengatur mekanisme PKKPR apabila RDTR belum tersedia.
Ketika RDTR sudah tersedia tetapi belum terintegrasi dengan OSS, Pasal 25 memberikan mekanisme tersendiri yang juga perlu diperhatikan.
Dengan demikian, RDTR belum tersedia tidak sama dengan RDTR sudah tersedia tetapi belum terintegrasi.
Perbedaan tersebut menentukan proses yang harus dijalani perusahaan.
Berapa Lama Waktu Pengurusan PKKPR Menurut PP 28/2025?
PP 28/2025 telah menetapkan batas waktu pada tahapan penerbitan PKKPR reguler.
Berdasarkan Pasal 18, prosesnya meliputi pendaftaran, pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian dokumen, dan penerbitan persetujuan.
Berikut ketentuan waktu yang perlu diperhatikan:
| Tahapan | Batas waktu | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Pembayaran PNBP pertama | 7 hari kalender sejak surat perintah setor diterbitkan | Pasal 19 ayat (3) |
| Pembayaran PNBP kedua jika kesempatan pertama terlewat | 7 hari kalender sejak surat perintah setor kedua diterbitkan | Pasal 19 ayat (5) |
| Pemeriksaan dokumen | 5 hari kerja sejak pembayaran PNBP terpenuhi | Pasal 20 ayat (2) |
| Penilaian dokumen | 20 hari kerja sejak dokumen dinyatakan benar | Pasal 21 ayat (3) |
Catatan: PP 28/2025 mendefinisikan “Hari” sebagai hari kerja. Untuk tenggat pembayaran PNBP, peraturan secara khusus menggunakan istilah hari kalender.
Apa yang Terjadi Jika Pembayaran PNBP Terlambat?
Pasal 19 PP 28/2025 memberikan dua kesempatan pembayaran.
Jika pembayaran pertama tidak dilakukan dalam tujuh hari kalender, surat perintah setor pertama tidak lagi berlaku dan OSS menerbitkan surat perintah setor kedua.
Apabila pembayaran kedua juga tidak diselesaikan dalam tujuh hari kalender, permohonan PKKPR dianggap ditarik kembali.
Perusahaan dapat mengajukan kembali permohonannya sesuai ketentuan.
Artinya, status pengajuan yang tidak berjalan belum tentu disebabkan oleh lambatnya pemeriksaan dokumen.
Bisa saja proses belum masuk ke tahap pemeriksaan karena pembayaran PNBP belum terpenuhi.
Karena itu, sebelum mengajukan keluhan mengenai lamanya PKKPR, periksa tanggal penerbitan surat perintah setor dan status pembayarannya.
Apa Penyebab PKKPR Belum Terbit di OSS?
Setelah mengetahui tahapan dan tenggat pengurusan, perusahaan dapat mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi penyelesaian permohonan.
1. RDTR Belum Tersedia atau Belum Terintegrasi dengan OSS
Ketersediaan RDTR merupakan faktor penting dalam penentuan mekanisme KKPR.
Jika RDTR telah terintegrasi dengan OSS, permohonan KKKPR diproses secara otomatis berdasarkan kesesuaian lokasi.
Sebaliknya, jika RDTR belum tersedia, Pasal 18 PP 28/2025 mengatur penerbitan PKKPR melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian dokumen.
Namun, bagaimana jika pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki RDTR, tetapi dokumennya belum terintegrasi ke OSS?
Pasal 25 PP 28/2025 mengatur bahwa apabila seluruh lokasi usaha berada dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi, PKKPR diterbitkan melalui kajian berdasarkan rencana tata ruang (RTR) dengan mempertimbangkan RDTR tersebut.
Pasal 25 ayat (3) juga mengatur bahwa mekanisme ini dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan.
Penilaian dokumen pada kondisi tersebut dilakukan paling lama 20 hari kerja menurut Pasal 25 ayat (6).
Karena itu, perusahaan perlu memastikan:
- apakah RDTR sudah tersedia untuk lokasi proyek;
- apakah RDTR telah terintegrasi dengan OSS;
- apakah seluruh lokasi berada dalam delineasi RDTR yang tersedia; dan
- mekanisme KKPR mana yang berlaku bagi kegiatan usaha tersebut.
Pemeriksaan ini membantu menghindari kesalahan dalam mengidentifikasi jalur perizinan.
2. Dokumen Lokasi Belum Benar atau Belum Sesuai
Salah satu penyebab PKKPR belum selesai adalah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang dinyatakan tidak benar atau memerlukan perbaikan.
Pasal 19 ayat (1) PP 28/2025 mengatur bahwa dokumen usulan paling sedikit terdiri atas:
- Koordinat lokasi.
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang.
- Informasi penguasaan tanah.
- Informasi jenis kegiatan.
- Rencana jumlah lantai bangunan.
- Rencana luas lantai bangunan.
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Bagi perusahaan yang sedang membangun gudang, pabrik, atau fasilitas operasional, informasi tersebut harus sesuai dengan rencana proyek yang diajukan.
Misalnya, perusahaan mengajukan permohonan untuk membangun fasilitas produksi, tetapi luas lahan dalam dokumen tidak sesuai dengan koordinat lokasi yang digunakan.
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan kebutuhan perbaikan dokumen.
Begitu pula jika informasi kegiatan usaha, lokasi, atau rencana bangunan tidak konsisten.
Semakin awal perusahaan memeriksa kesesuaian antar-dokumen, semakin kecil risiko permohonan harus melalui proses koreksi berulang.
3. Permohonan Masih Menjalani Penilaian Tata Ruang
Dokumen yang telah dinyatakan benar tidak berarti PKKPR langsung diterbitkan.
Pasal 21 ayat (1) PP 28/2025 mengatur penilaian berdasarkan asas berjenjang dan komplementer terhadap RTR yang relevan, antara lain:
- RTR wilayah kabupaten/kota;
- RTR wilayah provinsi;
- RTR kawasan strategis nasional;
- RTR pulau/kepulauan; dan/atau
- RTR wilayah nasional.
Tahapan ini bertujuan menilai apakah rencana kegiatan dan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan ingin membangun pusat distribusi pada lahan yang telah dikuasainya.
Meskipun perusahaan memiliki dasar penguasaan lahan, lokasi tersebut tetap perlu memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang direncanakan.
Apabila hasil penilaian tidak sesuai dengan ketentuan, Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa permohonan PKKPR ditolak disertai alasan dan diberitahukan melalui OSS.
Karena itu, perusahaan perlu membedakan permohonan yang masih dinilai dengan permohonan yang telah dinyatakan ditolak.
Keduanya membutuhkan tindakan lanjutan yang berbeda.
4. Data Pertanahan Memerlukan Pemeriksaan Tambahan
Dalam mekanisme PKKPR reguler, penilaian dokumen juga mencakup pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana Pasal 21 ayat (2) PP 28/2025.
Karena itu, data lokasi, batas bidang tanah, serta informasi penguasaan lahan perlu dipersiapkan secara akurat.
Jika koordinat yang diajukan tidak sesuai dengan data bidang tanah atau terdapat persoalan penguasaan lahan, perusahaan perlu memeriksa kembali dokumen dan data pendukungnya.
Namun, persoalan pertanahan tidak otomatis berarti permohonan PKKPR pasti ditolak atau harus menunggu tanpa batas waktu.
Pasal 22 ayat (3) PP 28/2025 justru mengatur kemungkinan penerbitan PKKPR tanpa pertimbangan teknis pertanahan apabila pertimbangan tersebut tidak tercakup dalam hasil penilaian sampai batas waktu yang ditentukan.
Ketentuan tersebut tetap harus dibaca bersama persyaratan kesesuaian tata ruang dan hasil pemeriksaan permohonan.
Dengan demikian, perusahaan perlu memeriksa status proses secara konkret, bukan langsung menyimpulkan bahwa keterlambatan disebabkan sengketa atau masalah pertanahan.
Perlu diingat pula bahwa PKKPR bukan pengganti pemeriksaan keabsahan hak atas tanah maupun penyelesaian sengketa kepemilikan.
5. Lokasi Proyek Memiliki Ketentuan Khusus
Tidak semua lokasi usaha mengikuti persyaratan yang identik.
Perusahaan yang mengembangkan proyek pada kawasan tertentu perlu menilai apakah terdapat rekomendasi atau persetujuan tambahan.
Contohnya:
- Kawasan hutan. Pasal 37 PP 28/2025 mengatur pemeriksaan lokasi usaha pada kawasan hutan melalui mekanisme yang berbeda sesuai karakter kegiatan dan status kawasannya.
- Pulau kecil. Pasal 35 mengatur rekomendasi pemanfaatan pulau kecil untuk kondisi tertentu, termasuk ketika RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi. Penilaian rekomendasi dalam ketentuan tersebut dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
- Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Lokasi yang masuk dalam peta LSD memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan perlindungan lahan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.
Ketentuan LSD tidak boleh disamakan begitu saja dengan seluruh kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), karena keduanya memiliki dasar pengaturan dan mekanisme terkait yang perlu dibaca sesuai kondisi lahan.
Bagi perusahaan yang sedang menentukan lokasi baru, pemeriksaan status kawasan sebaiknya dilakukan sebelum melakukan pembelian atau penguasaan lahan dalam jumlah besar.
Baca Juga: Awas KKPR Ditolak! Cara Cek Status LSD Tanah Sebelum Urus Izin Usaha
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dokumen PKKPR Dikembalikan?
Salah satu kondisi yang perlu segera ditindaklanjuti adalah ketika dokumen usulan dikembalikan melalui OSS untuk diperbaiki.
Pasal 23 PP 28/2025 mengatur mekanisme perbaikan dokumen PKKPR secara bertahap.
Kesempatan Perbaikan Pertama
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan dokumen tidak benar, permohonan dikembalikan kepada pelaku usaha disertai catatan perbaikan.
Pelaku usaha diberikan waktu paling lama 5 hari kerja sejak dokumen dikembalikan untuk menyampaikan perbaikan melalui OSS.
Setelah perbaikan diterima, pemeriksaan ulang dilakukan paling lama 3 hari kerja.
Kesempatan Perbaikan Kedua
Jika dokumen masih dinyatakan tidak benar, perusahaan memperoleh kesempatan kedua.
Perbaikan kedua harus disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak pengembalian dokumen.
Pemeriksaan ulang kedua dilakukan paling lama 2 hari kerja sejak perbaikan diterima.
Apa Risikonya Jika Dokumen Masih Salah?
Pasal 23 ayat (7) mengatur bahwa permohonan PKKPR ditolak disertai alasan apabila:
- perusahaan tidak menyampaikan perbaikan dalam tenggat yang ditentukan; atau
- setelah pemeriksaan ulang kedua, dokumen masih dinyatakan tidak benar.
Artinya, perusahaan tidak memiliki kesempatan revisi tanpa batas.
Karena itu, ketika muncul catatan perbaikan, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah:
- Membaca seluruh catatan pemeriksaan dalam OSS.
- Mengidentifikasi data atau dokumen yang tidak sesuai.
- Memastikan perubahan tidak menimbulkan ketidaksesuaian baru.
- Mengunggah perbaikan sebelum tenggat berakhir.
- Memantau hasil pemeriksaan ulang.
Bagi perusahaan dengan proyek kompleks, koordinasi antara tim legal, pengembang proyek, perencana teknis, dan pihak yang menyiapkan data spasial dapat membantu memastikan perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Apakah PKKPR Kondisi Tertentu Bisa Menjadi Alternatif?
Dalam kondisi tertentu, perusahaan tidak selalu harus melalui penilaian dokumen PKKPR reguler.
Pasal 27 PP 28/2025 mengatur bahwa PKKPR dapat diterbitkan tanpa tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang apabila memenuhi kriteria khusus.
Kondisi tersebut antara lain meliputi:
1. Lokasi dalam Kawasan Industri atau KEK
Perusahaan yang menjalankan kegiatan di kawasan industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat memenuhi kriteria PKKPR kondisi tertentu apabila poligon kawasan telah terdaftar dalam OSS dan terdapat bukti bahwa perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Artinya, sekadar menyewa lahan dalam kawasan industri belum otomatis cukup jika persyaratan yang ditetapkan belum terpenuhi.
2. Menggunakan Lahan yang Sudah Memiliki KKPR
PKKPR kondisi tertentu juga dapat berlaku ketika tanah yang sebelumnya telah memiliki KKPR dialihkan atau digunakan berdasarkan sewa maupun pinjam pakai, sepanjang memenuhi persyaratan.
Ketentuannya antara lain berkaitan dengan kesamaan:
- KBLI;
- jenis kegiatan usaha; dan
- luasan lokasi.
Persyaratan lebih lanjut perlu diperiksa berdasarkan bentuk penguasaan tanah yang digunakan.
3. Perluasan Usaha yang Sudah Berjalan
Pasal 27 ayat (2) huruf f mengatur kriteria perluasan usaha yang dapat menggunakan mekanisme kondisi tertentu.
Persyaratannya mencakup kegiatan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan lokasi perluasan berbatasan dengan lokasi eksisting, luas perluasan lebih kecil daripada luas eksisting, serta berada pada pola ruang yang sama.
Bagi perusahaan yang sedang menambah fasilitas produksi di samping pabrik lama, ketentuan tersebut layak diperiksa.
Namun, PKKPR kondisi tertentu bukan jalur otomatis bagi seluruh proyek ekspansi.
Dokumen dan persyaratan lokasinya tetap harus memenuhi ketentuan.
Pasal 27 ayat (3) mengatur prosesnya melalui pendaftaran, pemeriksaan dokumen, dan penerbitan persetujuan.
Dengan demikian, pemilihan jalur pengurusan harus berdasarkan karakteristik lokasi dan kegiatan, bukan semata-mata keinginan memperoleh proses yang lebih singkat.
Baca Juga: PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA: Kapan dan Bagaimana Dapat Digunakan?
Bagaimana Menindaklanjuti PKKPR yang Melewati Batas Waktu?
Ketika pengurusan PKKPR belum selesai, perusahaan sebaiknya tidak langsung mengajukan permohonan baru tanpa mengetahui status pengajuan sebelumnya.
Langkah pertama adalah memeriksa tahapan yang sedang berjalan.
Gunakan informasi dan riwayat permohonan dalam OSS untuk mengidentifikasi:
| Status atau kondisi | Tindakan yang perlu dilakukan |
|---|---|
| Pembayaran PNBP belum selesai | Periksa surat perintah setor dan batas pembayaran. |
| Dokumen dikembalikan | Pelajari catatan perbaikan dan lakukan koreksi sesuai tenggat. |
| Dokumen sudah dinyatakan benar | Periksa tanggal dimulainya penilaian dan perkembangan permohonan. |
| Masih dalam penilaian tata ruang | Periksa apakah proses telah melewati batas waktu tahap penilaian. |
| RDTR belum terintegrasi | Evaluasi penerapan mekanisme Pasal 25 PP 28/2025. |
| Permohonan ditolak | Pelajari alasan penolakan sebelum menentukan langkah berikutnya. |
Bagaimana Jika Waktu Penilaian Sudah Terlampaui?
Jika dokumen telah dinyatakan benar tetapi proses penilaian belum selesai melewati jangka waktu yang ditentukan, perusahaan perlu menelusuri status permohonan melalui layanan resmi yang berwenang.
Siapkan dokumen pendukung berupa:
- nomor dan identitas permohonan;
- tanggal pembayaran PNBP;
- tanggal dokumen dinyatakan benar;
- riwayat pemeriksaan dan perbaikan;
- catatan atau pemberitahuan dari OSS; serta
- dokumen lokasi yang diajukan.
Informasi tersebut penting untuk membantu memastikan apakah permohonan benar-benar melewati batas waktu tahapan tertentu atau masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi.
Pasal 22 ayat (3) PP 28/2025 juga perlu diperhatikan apabila kendala berkaitan dengan pertimbangan teknis pertanahan yang belum tercakup dalam hasil penilaian.
Namun, melewati batas waktu tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh permohonan PKKPR telah disetujui secara otomatis.
Tindakan yang tepat perlu disesuaikan dengan tahapan, hasil penilaian, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan dapat menindaklanjuti kendala melalui kanal bantuan OSS dan instansi berwenang, dengan menyertakan kronologi serta dokumen pendukung yang jelas.
Apakah Semua Pelaku Usaha Harus Mengurus PKKPR Sendiri?
Tidak selalu.
PP 28/2025 juga mengatur mekanisme yang berbeda untuk kondisi kegiatan usaha tertentu.
Pasal 13 mengatur bahwa pelaku usaha perdagangan atau jasa dalam bangunan gedung atau kompleks yang dipakai bersama dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU apabila pengelolanya telah memenuhi persyaratan dasar yang relevan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pasal 32 mengatur penerbitan KKPR berupa pernyataan mandiri melalui OSS bagi pelaku usaha mikro dengan kegiatan berisiko rendah.
Karena itu, perusahaan harus memeriksa terlebih dahulu skema yang berlaku bagi lokasinya.
Jangan mengasumsikan bahwa seluruh pelaku usaha wajib melalui proses PKKPR reguler.
Checklist agar Pengurusan PKKPR Tidak Menghambat Ekspansi
Sebelum perusahaan mengajukan PKKPR atau menindaklanjuti permohonan yang masih berjalan, lakukan pemeriksaan berikut:
- Periksa kesesuaian lokasi. Pastikan koordinat dan rencana kegiatan usaha selaras dengan ketentuan tata ruang.
- Identifikasi status RDTR. Bedakan RDTR yang terintegrasi, belum terintegrasi, dan belum tersedia.
- Tentukan mekanisme KKPR. Pastikan perusahaan menggunakan jalur yang sesuai, termasuk memeriksa kemungkinan PKKPR kondisi tertentu.
- Siapkan dokumen usulan secara konsisten. Periksa informasi luas lahan, penguasaan tanah, KBLI, rencana bangunan, dan data spasial.
- Pantau pembayaran PNBP. Jangan sampai permohonan dianggap ditarik kembali akibat batas pembayaran terlewati.
- Tindak lanjuti catatan perbaikan. Selesaikan koreksi sesuai tenggat Pasal 23 PP 28/2025.
- Periksa status pertanahan dan kawasan. Identifikasi potensi kendala tata ruang, status LSD, maupun persyaratan kawasan khusus.
- Dokumentasikan setiap tahapan. Simpan bukti pembayaran, pemberitahuan OSS, dan catatan hasil pemeriksaan.
- Selaraskan dengan jadwal proyek. Jangan menetapkan target pembangunan hanya berdasarkan asumsi bahwa KKPR akan terbit otomatis.
Langkah tersebut dapat membantu perusahaan mengidentifikasi risiko perizinan lokasi sebelum memengaruhi rencana pengembangan usaha.
PKKPR Lama Terbit? Jangan Biarkan Proyek Ekspansi Tertunda
Pengurusan PKKPR tidak selalu membutuhkan proses yang sama pada setiap lokasi usaha.
Status RDTR, ketepatan dokumen, pembayaran PNBP, tahapan penilaian, dan ketentuan lokasi khusus dapat memengaruhi penyelesaian permohonan.
Karena itu, ketika PKKPR belum terbit, perusahaan perlu mengidentifikasi hambatan yang sebenarnya sebelum mengambil langkah berikutnya.
Pemeriksaan yang tepat membantu perusahaan menyiapkan tindak lanjut administratif dan mengurangi risiko kesalahan berulang dalam proses perizinan lokasi.
Pengurusan PKKPR perusahaan Anda belum selesai? Percayakan pengurusan PKKPR kepada Prolegal.id, mulai dari pemeriksaan RDTR dan dokumen lokasi hingga proses pengajuan serta tindak lanjut melalui OSS.
Author: Annisa Rendanianti