Apa yang Harus Dilakukan Direksi Jika RUPS Tahunan Perusahaan Terlambat Dilaksanakan?
“Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan sebagai badan hukum, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, termasuk direksi.”
Salah satu tugas Direksi yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah menyampaikan laporan tahunan kepada para pemegang saham.
Sesuai ketentuan, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Artinya, jika tahun buku perseroan berakhir pada 31 Desember, maka laporan tahunan wajib disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) paling lambat pada 30 Juni tahun berikutnya.
Namun, dalam praktiknya, Direksi dapat mengalami keterlambatan dalam menyelenggarakan RUPS Tahunan, baik karena alasan administratif, kondisi keuangan perusahaan, maupun faktor lainnya.
Jika hal ini terjadi, apa yang harus dilakukan Direksi? Simak penjelasannya di sini!
Baca juga: Catat, Ini Perbedaan RUPS dengan Keputusan Sirkuler!
Konsekuensi Hukum dan Risiko Bisnis Jika RUPS Tahunan Terlambat Diselenggarakan
Kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUPT)
Pasal 66 ayat (1) UUPT mewajibkan Direksi untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris, dengan batas waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, meskipun UUPT tidak mengatur sanksi khusus, perusahaan dapat menghadapi berbagai risiko, seperti menurunnya kepercayaan pemegang saham dan potensi tuntutan hukum dari pemegang saham yang merasa dirugikan.
Bagi perusahaan terbuka, aturan mengenai RUPS Tahunan juga diatur dalam Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020).
Pasal 2 ayat (2) POJK 15/2020 menegaskan bahwa RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini, maka berdasarkan Pasal 60 POJK 15/2020, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, serta pembatalan persetujuan atau pendaftaran.
Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan sebagai badan hukum, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, termasuk Direksi.
Oleh karena itu, Direksi harus memastikan RUPS Tahunan dilaksanakan tepat waktu untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga reputasi serta stabilitas perusahaan.
Baca juga: Pentingnya Undangan RUPS Sampai ke Pemegang Saham
Lantas, Apa yang Dapat Dilakukan Direksi?
Apabila RUPS Tahunan terlambat diselenggarakan, Direksi harus segera mengambil langkah untuk mengadakannya sesegera mungkin, meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Keterlambatan tidak berarti Direksi dapat mengabaikan kewajiban ini, karena RUPS tetap diperlukan untuk memperoleh persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perusahaan.
Dengan tetap menyelenggarakan RUPS, Direksi menunjukkan itikad baik dalam menjalankan tugasnya serta dapat mengurangi potensi dampak negatif, seperti hilangnya kepercayaan pemegang saham atau sanksi administratif dari otoritas terkait.
Selain itu, Direksi juga harus menyampaikan alasan keterlambatan secara transparan kepada pemegang saham dalam RUPS. Jika perusahaan merupakan perusahaan terbuka, Direksi perlu memastikan pelaporan kepada OJK dilakukan sesuai ketentuan untuk menghindari sanksi lebih lanjut.
Di sisi lain, jika keterlambatan RUPS terjadi akibat kendala administratif atau finansial, Direksi dapat mengusulkan langkah strategis kepada pemegang saham guna memastikan perbaikan ke depan. Dengan demikian, Direksi tetap dapat menjaga akuntabilitas serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga: Memasuki Periode Akhir RUPST, Wajibkah Dibuat Akta Notaris?
Ketentuan, Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UUPT, laporan tahunan yang disampaikan dalam RUPS Tahunan harus memuat beberapa informasi penting seperti:
- Laporan keuangan, yang terdiri dari minimal neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi tahun buku bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
- Laporan mengenai kegiatan perusahaan sepanjang tahun buku yang bersangkutan.
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilakukan oleh perusahaan.
- Rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku, terutama yang berdampak pada kegiatan usaha perusahaan.
- Laporan tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat dalam tahun buku tersebut.
- Informasi mengenai remunerasi, meliputi gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi, serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang baru lampau.
Setelah RUPST diselenggarakan, Direksi wajib mengajukan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan kepada pemegang saham.
Meskipun RUPS diadakan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, pemegang saham tetap memiliki wewenang untuk menilai dan menyetujui laporan tersebut. Jika laporan dianggap sesuai dan tidak menyesatkan, pemegang saham dapat memberikan persetujuan serta mengesahkan laporan keuangan.
Pengesahan ini penting karena dapat memberikan perlindungan hukum bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam bentuk pembebasan tanggung jawab atau acquit et de charge, sepanjang tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum atau kecurangan.
Dengan adanya persetujuan dan pengesahan dari RUPS, perusahaan dapat menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menjaga kepercayaan pemegang saham terhadap manajemen perusahaan.
Butuh konsultasi mengenai legalitas dan kewajiban hukum perusahaan? Prolegal Indonesia siap membantu dalam berbagai aspek legalitas perusahaan Anda.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
