Emang Bisa Nama Orang Dijadikan Nama Merek Dagang? Cek Faktanya!
Emang Bisa Nama Orang Dijadikan Nama Merek Dagang? Cek Faktanya!
”Banyak ditemukan nama orang dijadikan merek, sebelum mengajukannya cek syarat-syaratnya”
Memulai bisnis adalah perjalanan yang penuh tantangan dan peluang. Salah satu langkah paling krusial dalam proses ini adalah menentukan merek. Merek memberikan identitas yang unik bagi bisnis di pasar yang kompetitif.
Nama merek yang unik tidak hanya memudahkan konsumen untuk mengingat bisnis Anda, tetapi juga mencerminkan identitas dan nilai-nilai perusahaan.
Banyak contoh merek-merek terkenal yang unik seperti Cimory, yaitu singkatan dari “Cisarua Mount Dairy”, Krisbow merupakan singkatan nama Krisnandi Wibowo, Maspion, yang merupakan akronim dari “Mengajak Anda Selalu Percaya Industri Olahan Nasional” dan masih banyak lagi.
Namun bolehkan nama orang dijadikan merek dagang? Karena tidak jarang nama pribadi dapat membawa keunikan, keaslian, dan koneksi emosional yang kuat dengan konsumen.
Lantas, bagaimana ketentuan nama orang dijadikan nama merek dagang? Simak artikel berikut!
Baca juga: Merek Kolektif Adalah: Solusi Mendaftarkan Merek Bisnis Bareng Teman
Contoh Nama Orang Yang Dijadikan Nama Merek Dagang
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing dengan bocah menggemaskan bernama Cipung yang memiliki nama asli Rayyanza Malik Ahmad, anak kedua pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Dibalik nama Cipung dan Rayyanza tersebut ternyata Raffi Ahmad telah mendaftarkan nama tersebut untuk merek dagangnya.
Hal tersebut dapat dipantau melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Dari hasil tersebut diketahui kalau kedua nama “Cipung” dan “Rayyanza” telah didaftarkan sebagai merek yang sama-sama terdaftar pada Kelas 29 dan Kelas 30. Kelas merek 29 dan 30 termasuk dalam kode untuk makanan ringan, seperti cokelat, roti, susu, es krim, dan sebagainya.
Jadi dari peristiwa diatas dapat disimpulakan bahwa nama orang dapat didaftarkan menjadi nama merek dagang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Lebih lanjut dalam Pasal 3 UU 20/2016 dijelaskan hak atas merek tersebut akan melekat padanya sejak merek tersebut terdaftar.
Pasal 1 angka 5 UU 20/2016, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Baca juga: Ketahui! Urgensi Perpanjangan Merek Dagang dan Prosedurnya
Syarat Memilih Nama Merek Agar Tidak Ditolak
Sebelum menentukan dan memilih merek pelaku usaha wajib mengetahui apa saja alasan-alasan merek dapat ditolak oleh DJKI. Alasan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu relatif (akan ditolak) dan absolut (tidak dapat didaftarkan).
Macam-macam alasan yang membuat merek akan ditolak (relatif) meliputi (Pasal 21 UU 20/2016):
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Sedangkan alasan yang membuat merek tidak dapat didaftarkan (absolut) meliputi (Pasal 20 UU 20/2016):
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Baca juga: Pentingnya Cek Kelas Merek Dalam Tahapan Permohonan Merek
Memilih Kelas Merek Yang Tepat
Sistem kelas merek Indonesia ini mengacu pada Nice Classification yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) yaitu klasifikasi atau pengelompokan yang membedakan bidang usaha jenis barang dan jasa dalam setiap permohonan merek.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (Perpres 24/1993). Terdapat 45 klasifikasi dalam lingkup Kelas Merek yaitu:
- Kelas barang mulai dari kelas 1 hingga kelas 34 yaitu bisnis yang menjual atau memiliki suatu produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi.
- Kelas jasa mulai dari kelas 35 hingga kelas 45 yaitu bisnis yang menawarkan Jasa atau Layanan, berupa kegiatan tertentu yang nantinya akan dilakukan.
Jangan ragu lagi untuk mengurus permohonan pendaftaran merek dengan memakai jasa Konsultan Kekayaan Intelektual Prolegal.
Silakan hubungi kami untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author & Editor: Genies Wisnu Pradana
