Gerai Sushi di Indonesia, Sudahkah Mengantongi Sertifikat Halal?
Gerai Sushi di Indonesia, Sudahkah Mengantongi Sertifikat Halal?
“Padahal, sertifikat halal menjadi syarat penting untuk dimiliki oleh perusahaan jika klaimnya menggunakan bahan yang halal.”
Belakangan ini banyak ditemukan peredaran produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal.
Fenomena ini tentu diragukan kehalalalan produknya oleh konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha masih kurang memahami tanggung jawabnya untuk mengikuti ketentuan hukum sertifikat halal.
Restoran atau kedai makan yang kerap ditemukan belum memiliki sertifikat halal biasanya berasal dari luar negeri.
Dikutip dari pemalang.pikiran-rakyat.com (04/12/2022), salah satu restoran Jepang yang belum mengantongi sertifikat halal adalah Okinawa Sushi. Padahal, sejak beberapa tahun sejak didirikan sampai sekarang sudah banyak konsumen yang menikmati hidangannya.
Setelah ditelusuri pada laman milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan LPPM Majelis Ulama Indonesia (LPPM MUI), ternyata Okinawa Sushi memang belum ada di daftar sertifikat halal.
Lalu, bagaimana cara mendapat sertifikat halal? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.
Baca juga: Sederet Alasan di Balik Perkara Sertifikat Halal Mie Gacoan
Definisi Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Definisi ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014).
Adapun masa berlaku untuk sertifikat halal adalah selama 4 tahun sejak diterbitkan. Jika telah habis masa berlakunya, sertifikat halal wajib diperpanjang.
Kategori Produk yang Wajib Bersertifikasi Halal
Sesuai aturan dalam Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), produk yang wajib mempunyai sertifikat halal pada dasarnya terdiri dari dua jenis utama, yakni barang dan jasa.
Barang yang harus bersertifikasi halal, di antaranya:
- Makanan.
- Minuman.
- Obat.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi.
- Produk biologi.
- Produk rekayasa genetik.
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, seperti:
- Barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan, baik penggunaannya adalah untuk sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, kemasan makanan dan minuman, alat tulis dan perlengkapan kantor, hingga perlengkapan yang dimanfaatkan sebagai alat kesehatan).
Sementara itu, jasa yang harus bersertifikasi halal adalah:
- Penyembelihan.
- Pengolahan.
- Penyimpanan.
- Pengemasan.
- Pendistribusian.
- Penjualan.
- Penyajian.
Prosedur Mendapatkan Sertifikat Halal
Saat ini, cara mendapatkan sertifikat halal menjadi semakin mudah karena proses pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal reguler adalah sebagai berikut (Situs resmi BPJPH Kementerian Agama):
- Mengakses situs BPJPH, https://ptsp.halal.go.id/.
- Mendaftar akun.
- Melakukan permohonan sertifikasi halal dan mengunggah segala dokumen pelengkap yang diminta.
- BPJPH akan memeriksa segala dokumen yang diunggah, kurang lebih selama 2 hari kerja.
- Setelah dokumen diperiksa, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mengerjakan langkah selanjutnya.
- LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk, kurang lebih selama 15 hari kerja.
- Setelah diperiksa atau bahkan diuji kehalalan produknya, LPH akan menyerahkan hasilnya ke MUI.
- MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal, kurang lebih selama 3 hari kerja.
- Jika MUI telah selesai melaksanakan Sidang Fatwa Halal dan produk dinyatakan memenuhi ketentuan halal, maka hasilnya diserahkan pada BPJPH kembali.
- BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, kurang lebih selama 1 hari kerja.
Apakah Ada Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal secara Gratis?
Merujuk ketentuan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Permenag 20/2021), pelaku usaha dengan berbagai kriteria tertentu bisa mengajukan sertifikat halal tanpa dipungut biaya. Namun, dengan catatan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self Declare untuk Sertifikasi Halal UMK
Beberapa kriterianya, antara lain (Permenag 20/2021):
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi/pembiayaan sertifikat halal.
- Secara aktif telah berproduksi paling singkat 3 tahun yang dibuktikan dengan NIB.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang akan disertifikasi halal berdasarkan pada perusahaan dan/atau produk yang jumlahnya disesuaikan dengan merek produk.
- Pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi barang, bukan penjual.
Sebagai catatan, yang bisa mendapatkan fasilitas sertifikat halal gratis ini hanyalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria di atas.
Mau cari konsultan yang bisa ngurus sertifikat halal dengan cepat? Prolegal merupakan tempat yang tepat.
Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
