Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Berat, Termasuk SBUJK

Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Berat, Termasuk SBUJK
Ilustrasi alat berat yang akan disewakan. | Sumber foto: david Griffiths/unsplash.com

“Jasa penyewaan alat berat termasuk dalam kegiatan usaha konstruksi. Tentu harus memiliki izin usaha penyewaan alat berat, salah satunya SBUJK.”

Kebutuhan masyarakat Indonesia akan pembangunan konstruksi dan infrastruktur semakin meningkat.

Imbasnya, bisnis penyewaan alat berat pun mulai banyak permintaan.

Pelaku usaha kini mulai melirik untuk membuka bisnis penyewaan alat beratnya di Indonesia.

Namun, bisnis penyewaan alat berat tidak boleh sembarang dijalankan begitu saja. Pelaku usaha wajib memiliki berbagai legalitas bisnisnya melalui perizinan berusaha.

Lantas, apa saja izin usaha yang harus diurus untuk usaha penyewaan alat berat?

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Izin Usaha Berbasis Risiko untuk Penyewaan Alat Berat

Pengurusan perizinan berusaha bisnis penyewaan alat berat dapat diurus melalui sistem Online Single Submission.

Pelaku usaha dapat mencari persyaratannya melalui platform sistem OSS tersebut dengan mengacu kepada kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KLBI) yang terkait.

Dalam hal ini, KBLI untuk bisnis penyewaan alat berat diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).

Secara lebih lanjut, kode KBLI yang sesuai untuk industri bisnis penyewaan alat berat yakni 43905 dengan judul “Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator.

Baca juga: Ketentuan Perizinan Berusaha Developer Properti, Usaha yang Tak Lekang oleh Waktu

Adapun dalam uraiannya, bisnis penyewaan alat berat ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. 

Hal ini berlaku untuk industri dengan skala mikro, kecil, menengah dan besar (Lampiran Permen PUPR 6/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha bagi pelaku usaha penyewaan alat berat meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat Standar (yang harus diverifikasi oleh pemerintah dan/atau lembaga/kementrian terkait).

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Sertifikat Standar BUJK sebagai Izin Usaha Penunjang

Setiap pelaku usaha penyewaan alat berat juga wajib untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (Permen PUPR 8/2022).

Baca juga: Simak Perizinan Berusaha untuk Penyedia Jasa Desainer Grafis

Untuk mendapatkan sertifikasi BUJK tersebut, maka pelaku usaha penyewaan alat berat harus memiliki (Lampiran Permen PUPR 8/2022):

  1. Paling sedikit memiliki aset Rp5 miliar;
  2. 1 orang Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
  3. 1 orang Penanggung Jawab Teknis BUJK (PJTBU) dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi paling rendah jenjang 8;
  4. 1 orang Penanggung Jawab Subklasifikasi BUJK (PJSBU) per subklasifikasi usaha paling rendah jenjang 7 sesuai dengan sub klasifikasinya; dan
  5. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Adapun sertifikasi ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh Asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. (Pasal 2 ayat (4) Permen PUPR 8/2022).

Tahapan sertifikasi tersebut nantinya meliputi (Pasal 3 Permen PUPR 8/2022):

  1. Permohonan;
  2. Pembayaran biaya;
  3. Verifikasi dan validasi; dan
  4. Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

Baca juga: Perbedaan IUP dan IUPK dalam Sektor Pertambangan

Kewajiban Pelaku Usaha

Terdapat beberapa kewajiban yang harus diurus pelaku usaha ketika sudah mengantongi legalitas, antara lain (Laman resmi sistem OSS):

  1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
  2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
  3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
    • Standar mutu bahan;
    • Standar mutu peralatan;
    • Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
    • Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    • Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    • Standar operasi dan pemeliharaan.
    • Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mau mendirikan bisnis penyewaan alat berat, tetapi bingung mengurus perizinan berusahanya di OSS RBA? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik untuk pengurusan izin usaha OSS RBA dengan klik tautan berikut: 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,