Jual Bensin Eceran, Apakah Legal Secara Hukum?
Jual Bensin Eceran, Apakah Legal Secara Hukum?
“Berdasarkan ketentuan undang-undang, dapat disimpulkan bahwa aktivitas pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM (bensin eceran) harus dilakukan oleh badan usaha, bukan individu.“
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemui penjual bensin eceran di pinggir jalan. Di saat genting, mereka sering kali menjadi penyelamat, meskipun sudah banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina, swasta, dan Pertashop di Indonesia.
Mengingat juga besarnya volume penggunaan bahan bakar di Indonesia yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia, usaha ini bisa menjadi bisnis yang menarik. Namun, apakah sebenarnya praktik jual beli bensin eceran ini legal secara hukum?
Melalui artikel ini, kita akan menjelajahi legalitas bisnis penjualan bensin eceran dari sudut pandang hukum. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Izin Usaha Jasa Logistik dan Eceran Minyak Goreng Curah
Legalitas Penjualan Bensin Eceran Menurut UU 22/2001
Bensin termasuk ke dalam bahan bakar minyak (BBM). Ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM pada dasarnya dijamin oleh pemerintah, sebab bahan bakar ini merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22 Tahun 2001), sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja, jual beli BBM di masyarakat termasuk ke dalam jenis kegiatan usaha hilir.
Apa itu kegiatan usaha hilir? Kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berfokus pada Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU 22/2001, disebutkan bahwa transaksi penjualan bahan bakar minyak ini hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak, di antaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta yang harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah dan lembaga terkait.
Pada dasarnya, undang-undang menetapkan bahwa hanya pelaku usaha yang memiliki badan hukum yang diizinkan untuk menjalankan usaha hilir/niaga. Ketentuan ini sejalan dengan definisi badan usaha yang tercantum dalam Pasal 1 angka 17 UU 22/2001.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan undang-undang, dapat disimpulkan bahwa aktivitas pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha, bukan individu.
Pemerintah bersama Pertamina telah mengeluarkan surat edaran seperti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 yang menegaskan bahwa penyaluran BBM harus dilakukan melalui penyalur retail dan entitas lain yang hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, serta dilarang menyalurkan kepada pengecer dengan maksud memperoleh keuntungan.
Baca juga: Izin Usaha untuk Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg Pertamina
Ingin Jual Bensin Eceran? yang Legal Saja!
Terdapat model bisnis penjualan BBM yang legal. Alternatif bisnis yang bisa dipertimbangkan termasuk kemitraan dengan melalui Pertamina Shop atau Pertashop.
Pertashop adalah jaringan penyalur skala kecil dari Pertamina yang menyediakan BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, dan produk Pertamina lainnya yang tidak tersedia di lembaga penyalur Pertamina lainnya.
Selain itu, bagi daerah yang belum memiliki penyalur untuk jenis BBM tertentu atau BBM khusus penugasan dalam jarak tertentu dari daerah terdekat yang sudah memiliki penyalur, ada opsi untuk menjadi sub penyalur.
Izin Usaha Pertashop
Pendirian Pertashop melibatkan beberapa tahapan penting terkait izin usaha. Pertashop, yang terklasifikasi dalam KBLI 47301 untuk perdagangan eceran BBM, BBG, dan LPG, membutuhkan proses perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Calon mitra harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, serta memenuhi syarat sebagai badan usaha dengan dokumen seperti KTP, NPWP, dan Akta Perusahaan.
Dalam skema kemitraan Pertashop, pemilihan lokasi sangat penting, dengan persyaratan untuk lahan yang bebas sengketa dan akses yang memadai.
Bila Anda tertarik memulai bisnis jual BBM dengan skema kemitraan Pertashop, Pertamina menawarkan tiga skema bisnis yang berbeda dengan potensi keuntungan yang beragam, yakni Gold, Platinum, dan Diamond.
Setelah mendapatkan izin yang diterbitkan melalui OSS-RBA, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui situs Kemitraan Pertamina.
Ini meliputi verifikasi data perusahaan dan dokumen pendukung. Setelah data diverifikasi oleh Pertamina dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa, akun akan diaktivasi untuk memulai operasional Pertashop.
Baca juga: Izin Usaha dan Syarat Membuka Bisnis Pertashop (Pertamina Shop)
Pengaturan Sebagai Sub Penyalur
Ketentuan mengenai sub penyalur diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015 (Peraturan BPH Migas 6/2015).
Sub-penyalur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015, merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu atau BBM khusus penugasan di daerah yang belum memiliki penyalur.
Dalam hal ini, sub penyalur menyalurkan BBM secara eksklusif kepada anggotanya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini, tergantung pada lokasi operasional mereka.
Persyaratan untuk menjadi sub penyalur menurut Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) termasuk beberapa hal yang harus dipenuhi:
- Kegiatan Usaha Dagang
- Lokasi Pendirian
- Sarana Penyimpanan
- Peralatan Penyaluran
- Syarat Lokasi
- Verifikasi Data Konsumen
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, sub penyalur dapat beroperasi secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerah yang belum terjangkau oleh penyalur besar seperti SPBU.
Ingin membuka usaha penjualan BBM tanpa ribet mengurus perizinannya? Prolegal Indonesia siap membantu!
Konsultan Prolegal Indonesia berpengalaman dalam pendirian perusahaan dan pengurusan izin usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
