Kemasan Rokok Segera Diregulasi, Berikut Rinciannya
Kemasan Rokok Segera Diregulasi, Berikut Rinciannya
“Sebagai hasil dari standarisasi ini, satu-satunya cara untuk membedakan produk satu dengan lainnya adalah melalui nama merek rokok, nama produsen, dan kode produksi.“
Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan mengenai standarisasi kemasan rokok konvensional dan elektrik.
Standarisasi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024).
Dalam PP tersebut pelaku usaha yang mengimpor dan/atau memproduksi rokok tembakau maupun elektrik diwajibkan untuk memenuhi standar kemasan yang mencakup desain dan keterangan tertulis.
Lantas, seperti apa standar yang akan diterapkan pada kemasan produk rokok tersebut, dan bagaimana implikasinya bagi pelaku usaha? Simak pembahasannya!
Baca juga: Pelaku Usaha Dilarang Jual Rokok Eceran, Ada Sanksinya!
Kewajiban Pemenuhan Standar Kemasan Rokok Elektrik dalam PP
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan PP 28/2024 pada 26 Juli 2024, yang mengatur sejumlah ketentuan baru terkait kesehatan, termasuk pengendalian produk rokok elektrik dan tembakau.
Salah satu fokus utama dari PP ini adalah kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar kemasan bagi produk rokok elektrik dan tembakau yang diproduksi, diedarkan, dan diimpor.
Dalam aturan ini, pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar kemasan tertentu. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 435 PP 28/2024, yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau serta rokok elektrik harus mematuhi standardisasi kemasan, termasuk desain dan keterangan tertulis.
Selain itu, PP tersebut mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar pada kemasan produk rokok elektrik (Pasal 437 PP 28/2024).
Peringatan ini harus dicetak di bagian atas sisi lebar kemasan depan dan belakang. Setiap varian produk rokok harus mencantumkan lima jenis gambar dan tulisan peringatan yang berbeda, masing-masing 20% dari total kemasan.
Pasal 438 PP 28/2024 juga mengatur bahwa setiap kemasan, baik terkecil maupun lebih besar, harus mencantumkan satu jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan. Peringatan ini harus:
- Ditempatkan di bagian atas kemasan depan dan belakang dengan luas masing-masing 50%, dimulai dengan kata “Peringatan” menggunakan huruf kuning di latar belakang hitam yang jelas dan mencolok.
- Gambar harus berwarna, dengan tulisan menggunakan jenis huruf Arial Bold yang proporsional dengan ukuran kemasan.
Terakhir, perlu dicatat bahwa gambar dan tulisan peringatan tidak boleh tertutup oleh elemen lain pada kemasan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Simrek PKH: Aplikasi Wajib Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
Standar Kemasan Rokok Elektronik dalam RPMK
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang dapat diakses melalui halaman resmi Kementerian Kesehatan, terdapat beberapa ketentuan penting mengenai standar kemasan untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Secara umum, Pasal 4 draft RPMK menyatakan bahwa setiap produsen atau importir produk ini harus memenuhi standar kemasan yang mencakup desain, tulisan, dan pencantuman peringatan kesehatan.
Ketentuan standar kemasan yang dimaksud mencakup hal-hal berikut:

sumber kemenkes
- Bentuk: Kemasan harus berbentuk kotak persegi panjang dengan sudut tajam atau silinder untuk kantung nikotin.
- Warna: Warna kemasan harus menggunakan Pantone 448 C.
- Bahan: Kemasan harus terbuat dari kertas yang dapat terurai.
- Penulisan: Nama merek dan varian harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan ukuran dan warna tertentu.
- Pembatasan: Dilarang menambahkan gambar atau tulisan lain yang tidak diatur dalam peraturan.
Dengan demikian, sebagai hasil dari standarisasi ini, satu-satunya cara untuk membedakan produk satu dengan lainnya adalah melalui nama merek rokok, nama produsen, dan kode produksi.
Selain itu, RPMK ini juga melarang penggunaan keterangan yang dapat menyesatkan, termasuk istilah yang memberi kesan bahwa produk rokok memiliki manfaat kesehatan.
Setiap kemasan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mencantumkan kata-kata seperti ‘light’, ‘ultra light’, ‘mild’, ‘extra mild’, ‘low tar’, ‘slim’, ‘special’, ‘full flavor’, ‘premium’, atau istilah lain yang menunjukkan kualitas atau superioritas.
Baca juga: Hati-Hati, Pastikan Suplemen Kesehatan Sudah Ada Izin Edar!
Respons Atas Kebijakan
Sejak sosialisasi rancangan yang dilakukan pada 3 September 2024 lalu, sejumlah pihak menyatakan penolakannya terhadap rancangan peraturan tersebut.
Dikutip dari bbc.com (28/10/2024), Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) secara tegas menolak ketentuan dalam RPMK yang dianggap ekstrim dan merugikan tenaga kerja.
Ketua FSP RTMM Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, mengingatkan bahwa pembatasan yang diusulkan dapat berdampak negatif pada industri, mengurangi penjualan dan produksi rokok, serta berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia juga menyoroti kemungkinan peralihan konsumen ke produk rokok ilegal, yang dapat mengancam keberlangsungan pekerjaan di sektor ini.
Selain itu, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) turut menolak rencana standarisasi kemasan yang diusulkan dalam RPMK.
Benny Wachjudi, ketua Gaprindo, khawatir bahwa kebijakan ini akan memicu peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat. Benny menekankan bahwa kebijakan tersebut dapat melanggar hak konsumen untuk mengenali produk yang mereka beli serta hak kekayaan intelektual terkait merek dan identitas produk.
Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar dari Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa penyeragaman kemasan rokok tidak serta merta menjamin penurunan jumlah perokok.
Bahkan, ada risiko kebijakan ini justru akan meningkatkan peredaran rokok ilegal, mengingat kemasan yang seragam dapat menyulitkan konsumen dalam membedakan antara produk legal dan ilegal.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pemangku kepentingan tentang dampak kebijakan ini terhadap industri, pekerja, dan masyarakat secara keseluruhan.
Kebijakan tersebut masih belum disahkan, namun pelaku usaha disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi standar kemasan yang akan diterapkan.
Untuk konsultasi mengenai legalitas usaha dan perizinan, Anda bisa menghubungi Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
