Pelaku Usaha Dilarang Jual Rokok Eceran, Ada Sanksinya!
Pelaku Usaha Dilarang Jual Rokok Eceran, Ada Sanksinya!
“Pelaku usaha tidak diperbolehkan jual rokok secara eceran satuan per batang. Artinya, penjual harus menawarkan rokok dalam kemasan utuh, bukan satuan per batang.”
Per 26 Juli kemarin, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024).
Aturan tersebut mencakup berbagai ketentuan penting, salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara eceran.
Dalam hal ini, penjual tidak diperbolehkan menjual rokok dalam bentuk batang per batang, melainkan harus menjualnya dalam kemasan utuh.
Lantas, bagaimana ketentuan terbaru ini berimplikasi kepada pelaku usaha? Simak pembahasan selengkapnya!
Baca juga: Syarat dan Larangan Klaim pada Iklan Pangan Olahan
Pelaku Usaha Tidak Boleh Jual Rokok Eceran
Larangan mengenai penjualan rokok secara eceran diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024, yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual rokok secara eceran satuan per batang. Artinya, penjual harus menawarkan rokok dalam kemasan utuh, bukan satuan per batang.
Namun, terdapat pengecualian untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, yang masih diperbolehkan dijual dalam satuan per batang.
Selain larangan penjualan rokok eceran, PP 28/2024 juga mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada individu di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil.
Penjualan rokok juga dilarang dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web, aplikasi komersial elektronik, dan media sosial, kecuali jika aplikasi tersebut memiliki verifikasi umur.
Baca juga: Awas Buat Iklan Overclaim, Niat Untung Malah Rugi
Tentang Kawasan Rokok
Lebih lanjut, Pasal 442 ayat (2) PP 28/2024 menjelaskan bahwa larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak berlaku untuk tempat yang digunakan khusus untuk kegiatan penjualan produk tersebut.
Larangan ini terkait dengan pengaturan kawasan tanpa rokok. Didefinisikan dalam Pasal 442 ayat (1) PP 28/2024, kawasan tanpa rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok serta untuk menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Daerah, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Pengelola tempat, dalam hal ini tempat kerja dan tempat umum lainnya harus menyediakan tempat khusus untuk merokok, kecuali di lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan keselamatan.
Dengan demikian, selain memperhatikan pengaturan mengenai penjualan rokok, pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan mengenai kawasan tanpa rokok. Pelaku usaha harus memastikan bahwa lokasi mereka sesuai dengan aturan ini.
Selain itu, pengelola tempat yang memperbolehkan merokok harus menyediakan area khusus yang memenuhi ketentuan, yaitu berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lintas orang, serta dari pintu keluar-masuk.
Baca juga: Edarkan Produk Pangan Tanpa Syarat Izin BPOM Bisa Dipidana?
Sanksi Jual Rokok Eceran
Meskipun PP 28/2024 secara jelas melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran, peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan sanksi khusus untuk pelanggaran aturan tersebut.
Pasal 459 PP 28/2024 hanya menetapkan sanksi administratif untuk pelanggaran yang diatur dalam Pasal 454 hingga Pasal 458 PP 28/2024, yang berkaitan dengan produk tembakau dan rokok elektronik yang menjadi sponsor kegiatan serta larangan menjual, membeli, atau mengonsumsi produk ini kepada orang di bawah usia 21 tahun.
Sanksi administratif yang diatur mencakup teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pemutusan akses informasi dan dokumen elektronik, yang diterapkan oleh menteri, pimpinan lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, meskipun tidak ada sanksi khusus untuk pelanggaran larangan penjualan rokok eceran, pelaku usaha harus tetap berhati-hati untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lain, termasuk ketentuan mengenai kawasan tanpa rokok dan penyediaan tempat khusus untuk merokok, guna menghindari masalah hukum atau administratif.
Mau urus izin usaha, tapi bingung mulai darimana? Dapatkan fasilitas konsultasi legalitas usaha yang akurat hanya di Prolegal!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
