Edarkan Produk Pangan Tanpa Syarat Izin BPOM Bisa Dipidana?

Edarkan Produk Pangan Tanpa Izin BPOM Bisa Dipidana?

Edarkan Produk Pangan Tanpa Syarat Izin BPOM Bisa Dipidana?

“Menurut Pasal 142 UU Pangan, pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban syarat izin BPOM dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.”

Selama seminggu terakhir, beredar isu bahwa terdapat produk roti tertentu yang mengandung bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.

Sebagaimana dikutip dari detik.com (24/7/2024), natrium dehidroasetat adalah bahan tambahan pangan yang berfungsi sebagai pengawet, namun dapat menyebabkan iritasi dan luka pada saluran cerna serta berisiko menimbulkan gangguan jantung atau kanker jika digunakan dalam kadar tinggi.

Lebih lanjut dilansir  dari bisnis.com (24/7/24), dugaan ini dituduhkan kepada dua merek roti yang dikenal memiliki harga yang terjangkau, yaitu Roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family dan Roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food. 

Pangan olahan diwajibkan memiliki syarat izin edar dari BPOM sebagai persetujuan resmi untuk memproduksi dan mengedarkan produk tersebut. Menjual produk tanpa izin BPOM dapat menimbulkan risiko hukum serius, termasuk ancaman penjara.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci tentang risiko hukum bagi pihak yang mengedarkan produk tanpa izin BPOM serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Simak selengkapnya!

Baca juga: Benarkah Variasi Pangan Olahan Wajib Urus Izin Edar BPOM?

Pentingnya Syarat Izin BPOM

Terkait kasus pengawet pada produk roti Aoka dan Okko, BPOM dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari kedua produk tersebut untuk dilakukan pengujian. 

Mengacu pada informasi dari halaman resmi  BPOM (23/7/24), hasil pengujian menunjukkan bahwa Roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat. 

Namun, BPOM menemukan bahwa sampel Roti Okko mengandung natrium dehidroasetat (dalam bentuk asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar dan tidak diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (Peraturan BPOM 11/2019). 

Atas temuan ini, BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Pentingnya izin edar BPOM tidak bisa diabaikan karena izin ini menjamin bahwa produk pangan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan), setiap usaha pangan olahan, baik yang diproduksi dalam negeri maupun diimpor, wajib memiliki izin edar untuk diperdagangkan secara eceran.

Dalam hal untuk memperoleh Izin Edar, pelaku usaha harus mendaftar dan menjalani prosedur penilaian keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Persetujuan Penggunaan Obat untuk Keadaan Darurat dari BPOM

Kriteria dan Persyaratan Produk yang Harus Berizin

Pangan olahan di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) kategori utama: yang diproduksi domestik dan yang diimpor. Semua pangan olahan, baik lokal maupun impor, harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Kriteria keamanan mencakup cemaran fisik, mikroba, dan kimia, serta persyaratan bahan tambahan pangan (BTP). Kriteria mutu harus sesuai dengan standar yang berlaku, dan kriteria gizi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Selain itu, pangan olahan harus mematuhi persyaratan label, cara produksi, distribusi, dan ritel.

Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Peraturan BPOM 27/2017) yang diubah Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan bahwa semua pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, yang diperdagangkan dalam kemasan eceran harus memiliki izin edar (Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2017).

Izin edar juga diwajibkan untuk jenis pangan olahan berikut:

  1. Pangan Fortifikasi: Makanan yang diperkaya nutrisi, seperti garam iodisasi dan susu dengan vitamin D tambahan.
  2. Pangan yang Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI): Produk yang harus mengikuti standar kualitas dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), seperti susu dan minyak goreng.
  3. Pangan Program Pemerintah: Produk yang termasuk dalam program pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan pangan atau subsidi.
  4. Pangan untuk Uji Pasar: Produk yang diuji sebelum diedarkan untuk memastikan keamanannya.
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP): Zat tambahan untuk tujuan tertentu, seperti pengawetan atau penambah rasa. Penggunaan BTP harus mematuhi batas maksimal yang ditetapkan untuk setiap jenis dan kategori pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM 11/2019.

Namun terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan BPOM 27/2017), maka dari itu pangan olahan di Indonesia, harus memenuhi ketentuan izin edar dan standar keamanan, mutu, serta gizi yang ditetapkan, dengan beberapa pengecualian untuk kategori tertentu.

Baca juga: Tingkat Risiko dalam Izin Edar Pangan Olahan BPOM Terbaru

Risiko Hukum Mengedarkan Produk Tanpa Izin BPOM

Pelaku usaha yang menjual pangan olahan tanpa izin edar dapat menghadapi sanksi hukum yang berat. 

Menurut Pasal 142 UU Pangan, pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

Jika pelanggaran tersebut menyebabkan luka berat atau membahayakan nyawa, hukumannya bisa meningkat menjadi penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar. 

Dalam kasus yang mengakibatkan kematian, hukuman penjara dapat mencapai sepuluh tahun dan denda hingga Rp20 miliar (Pasal 146 UU Pangan).

Bagi korporasi, sanksi tidak hanya dikenakan kepada pengurusnya tetapi juga kepada perusahaan itu sendiri. Denda yang dikenakan pada korporasi dapat mencapai tiga kali lipat dari denda maksimum untuk individu. 

Selain itu, korporasi bisa dikenai pidana tambahan seperti pencabutan hak tertentu atau pengumuman putusan hakim, yang dapat merugikan reputasi dan operasional perusahaan.

Pastikan usaha pangan olahan Anda legal dan terhindar dari risiko sanksi. Konsultasikan dengan Prolegal untuk solusi yang tepat! 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana