Benarkah Variasi Pangan Olahan Wajib Urus Izin Edar BPOM?

Benarkah Variasi Pangan Olahan Wajib Urus Izin Edar BPOM?

Benarkah Variasi Pangan Olahan Wajib Urus Izin Edar BPOM?

“Jika ingin mendaftarkan variasi pangan olahan, pelaku usaha dapat mengajukannya kepada BPOM.”

Kesehatan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang wajib dipenuhi, terutama dalam hal konsumsi pangan olahan.

Semakin maraknya variasi pangan olahan yang beredar di pasaran, perlindungan terhadap konsumen pun harus semakin digalakkan pula. 

Oleh karena itu, tiap pelaku usaha pangan olahan dengan kriteria tertentu wajib memiliki izin edar yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin ini merupakan jaminan bahwa produk pangan olahan, termasuk variasinya, telah melewati serangkaian uji kelayakan yang ketat sebelum diizinkan untuk diedarkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Namun, tahukah Anda bagaimana skema pemberian izin edar terhadap variasi produk pangan olahan di Indonesia?

Sebab, hal ini berbeda dengan proses pemberian izin edar pada umumnya, maka dari itu, simak selengkapnya!

Baca juga: Izin Edar untuk Produk Pangan Olahan Sejenis

Registrasi Variasi Pangan Olahan BPOM

Pada saat menjual produk pangan olahan, produsen pada umumnya kerap melakukan sejumlah perubahan terhadap data pangan olahan yang diproduksinya. 

Sebagai contoh, perubahan nama dagang, proses produksi, atau formulasi produk bisa menjadi hal yang lazim dilakukan. Perubahan tersebut dikenal sebagai variasi pangan olahan.

Registrasi variasi adalah registrasi perubahan data pangan olahan yang sudah memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dengan tidak menyebabkan perubahan Nomor PB UMKU atau biaya registrasi (Pasal 1 angka 18 Peraturan BPOM 23/2023).

Baca juga: Tingkat Risiko dalam Izin Edar Pangan Olahan BPOM Terbaru

PB UMKU yang diterbitkan sebagai bentuk persetujuan registrasi variasi terdiri atas (Pasal 5 ayat (3) Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Izin variasi nama produsen pangan olahan;
  2. Izin variasi nama dan/atau alamat kantor importir
  3. Pangan olahan selama masih dalam satu provinsi;
  4. Sertifikat pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan;
  5. Sertifikat pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan;
  6. Sertifikat persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib Standar Nasional Indonesia; dan
  7. Izin variasi mayor pangan olahan.

Baca juga: Sistem Baru ereg RBA, Ini Dampaknya terhadap Izin Edar Pangan Olahan

Variasi Pangan Olahan BPOM

Secara spesifik, Peraturan BPOM 23/2023 menjelaskan bahwa variasi pangan olahan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu:

Variasi (Perubahan) Minor

Dalam hal ini, variasi minor pangan olahan merupakan perubahan yang termasuk pada aspek-aspek sebagai berikut (Pasal 35 ayat (3) Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Perubahan nama dagang;
  2. Perubahan nama jenis;
  3. Perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih;
  4. Pencantuman dan/atau perubahan keterangan halal, tanda SNI, dan/atau logo lainnya yang tidak terkait dengan klaim;
  5. Perubahan masa simpan;
  6. Perubahan warna dasar Label, warna tulisan, warna gambar/logo dan/atau tata letak gambar/logo;
  7. Perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu; dan/atau
  8. Perubahan status produsen.

Baca juga: Ketentuan SKI Border dan SKI Post Border Obat dan Makanan Terbaru 2023

Variasi (Perubahan) Minor

Sedangkan, variasi mayor pangan olahan merupakan perubahan yang termasuk pada aspek-aspek (Pasal 35 ayat (4) Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Perubahan rancangan label;
  2. Pencantuman dan/atau perubahan Informasi nilai gizi;
  3. Perubahan dan/atau penambahan klaim;
  4. Perubahan komposisi; dan/atau
  5. Perubahan data minor yang disertai dengan perubahan data mayor.

Baca juga: Bisnis Obat Tradisional (Bahan Alam): Pahami Ketentuan Izin Edarnya

Cara Melakukan Pendaftaran Variasi Pangan Olahan

Dalam rangka mendaftarkan variasi pangan olahan, pelaku usaha dapat mengajukan nya kepada BPOM melalui laman e-reg RBA BPOM

Pengajuan permohonan registrasi variasi harus dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai dengan jenis perubahannya. 

Secara spesifik, pelaku usaha dapat mengacu pada dokumen Lampiran VI Peraturan BPOM 23/2023 terkait dokumen lebih lanjut yang dibutuhkan.

Apabila semua dokumen sudah diunggah, maka BPOM akan melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut.

Jika dinilai sudah memenuhi syarat, maka BPOM akan mengeluarkan surat perintah bayar registrasi kepada pelaku usaha untuk dapat dilakukan pelunasan paling lambat 10 hari kerja (Pasal 43 dan 44 Peraturan BPOM 23/2023).

Dalam hal pelaku usaha telah melakukan pelunasan, maka dalam 1 hari kerja, BPOM akan mengeluarkan sertifikat pemenuhan komitmen variasi sesuai dengan yang dimohonkan pelaku usaha (Pasal 43 dan 44 Peraturan BPOM 23/2023).

Baca juga: Ketentuan Izin Edar Pangan Olahan BPOM untuk Registrasi Baru

Adapun khusus registrasi variasi terhadap perubahan data mayor untuk pangan olahan dengan PB UMKU berupa sertifikat persetujuan pangan olahan wajib SNI, maka akan dilakukan verifikasi oleh BPOM. 

Jika berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, BPOM menerbitkan sertifikat persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI (Pasal 45 Peraturan BPOM 23/2023).

Kemudian, khusus registrasi variasi terhadap perubahan data mayor untuk pangan olahan dengan PB UMKU berupa izin edar pangan olahan atau izin edar pangan olahan dengan notifikasi, maka juga akan dilakukan penilaian oleh BPOM. 

Jangka waktu penilaian untuk registrasi variasi perubahan data mayor untuk pangan olahan tersebut dilakukan paling lama 30 hari.

Apabila berdasarkan hasil penilaian variasi pangan disetujui, maka BPOM menerbitkan izin variasi mayor pangan olahan (Pasal 46 Peraturan BPOM 23/2023).

Ingin urus registrasi variasi pangan olahan ke BPOM, tetapi bingung caranya bagaimana?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana