Kemendag Panggil Mecima Pro soal Konser DAY6: Aspek Penting Izin Promotor Musik di Indonesia?

Kemendag Panggil Mecima Pro soal Konser DAY6: Aspek Penting Izin Promotor Musik di Indonesia?

Kemendag Panggil Mecima Pro soal Konser DAY6: Aspek Penting Izin Promotor Musik di Indonesia?

“UU 8/1999 secara tegas mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen, termasuk mengenai tempat, waktu, dan tata cara pelaksanaan konser.”

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil promotor Mecima Pro pada 6 Mei 2025 buntut dari berbagai keluhan konsumen terkait konser DAY6 3rd World Tour: Forever Young yang digelar di Jakarta. 

Acara yang berlangsung pada 3 Mei tersebut mendapat sorotan karena sejumlah kendala teknis, salah satunya perubahan lokasi secara mendadak yang dinilai membuat penonton kurang mendapat informasi yang jelas. 

Menanggapi hal ini, Kemendag menyatakan pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak konsumen dan memastikan promotor menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Dalam praktiknya, promotor musik di Indonesia termasuk pelaku usaha jasa yang wajib memenuhi ketentuan hukum sebelum menyelenggarakan acara. 

Beberapa hal yang perlu dipenuhi antara lain izin penyelenggaraan dari pemerintah daerah, koordinasi dengan aparat keamanan, serta memastikan venue acara layak dan aman. 

Selain itu, promotor juga terikat pada ketentuan terkait Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen atas informasi, layanan yang baik, serta kompensasi jika terjadi kerugian. 

Jika kewajiban ini diabaikan, promotor bisa dikenai sanksi administratif hingga risiko pencabutan izin usaha.

Baca juga: Surat Izin Usaha Promotor Musik: Syarat dan Ketentuannya

Kronologi dan Permasalahan Konser DAY6

Konser DAY6 3rd World Tour: Forever Young di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Mecima Pro, memicu kontroversi setelah sejumlah masalah teknis dan pengaturan yang tidak sesuai harapan. 

Salah satu permasalahan utama adalah perubahan lokasi konser yang mendadak. Konser yang awalnya dijadwalkan di Jakarta International Stadium (JIS) harus dipindahkan ke Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK) Senayan karena bentrok dengan jadwal pertandingan sepak bola. 

Pergantian venue yang diumumkan terlambat ini mengejutkan para penggemar, terutama karena tiket telah terjual jauh sebelum pengumuman tersebut, dan hal ini menambah kebingungan di kalangan penonton.

Selain masalah lokasi, sejumlah penggemar melaporkan masalah dengan tiket dan proses refund. Pembeli tiket melalui Mecimashop mengeluhkan pemotongan dana tanpa menerima tiket, dengan kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta. 

Sementara itu, penggemar yang membeli tiket melalui Tiket.com mengalami ketidakjelasan terkait nomor kursi dan antrean menjelang hari-H konser. 

Sebagai respon, Mecima Pro menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial, mengakui ketidaknyamanan yang dialami oleh penggemar, serta meminta maaf kepada anggota DAY6 dan JYP Entertainment atas kekurangan dalam pelaksanaan acara tersebut. 

Situasi ini juga memicu Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk turun tangan, memantau proses pengembalian dana yang dijanjikan oleh promotor.

Baca juga: Marak Penggunaan Tanpa Izin, Mengapa Lisensi Penting Bagi Hak Cipta Labubu?

Seperti Apa Izin Promotor Musik di Indonesia?

Promotor konser seperti Mecima Pro merupakan pelaku usaha jasa yang tunduk pada ketentuan perizinan berusaha di Indonesia. Izin promotor musik di Indonesia wajib mengantongi legalitas usaha sebelum menyelenggarakan konser atau pertunjukan sejenis. 

Perizinan tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

Untuk memulai, promotor perlu mendaftarkan usahanya dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, seperti KBLI 90030 (aktivitas impresariat seni), KBLI 82302 (penyelenggara event khusus), atau KBLI 90040 (operasional fasilitas seni). 

Usaha promotor umumnya masuk kategori risiko rendah, sehingga cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas.

Namun, memiliki NIB saja tidak cukup. Promotor tetap harus memenuhi berbagai kewajiban tambahan, seperti mendapatkan izin keramaian dari kepolisian, izin penggunaan tempat dari pengelola venue, serta memastikan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan acara. 

Selain itu, promotor juga tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk kewajiban memberikan informasi yang jelas, layanan yang layak, serta mekanisme kompensasi jika terjadi kerugian. 

Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Diduga Langgar Hak Cipta Agnez Mo Dituntut 1,5 Miliar, Ini Penjelasannya!

Kewajiban Terkait Perlindungan Konsumen yang Harus Dipenuhi Promotor

Sebagaimana disebutkan, selain perizinan OSS, promotor musik juga terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999). 

Dalam konteks konser musik, promotor termasuk pelaku usaha yang bertanggung jawab atas barang atau jasa yang dipasarkan, dalam hal ini berupa tiket konser dan penyelenggaraan acaranya. 

UU 8/1999 secara tegas mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen, termasuk mengenai tempat, waktu, dan tata cara pelaksanaan konser.

Apabila terjadi kegagalan dalam penyelenggaraan, seperti pembatalan konser, perubahan venue secara tiba-tiba, atau ketidaksesuaian dengan informasi awal, promotor dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Berdasarkan Pasal 19 UU 8/1999, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang dialami konsumen, termasuk pengembalian uang tiket atau penggantian layanan. 

Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi menurut Pasal 1238, Pasal 1239, dan Pasal 1365 KUH Perdata, yang membuka peluang bagi konsumen untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Selain itu, konsumen berhak menuntut jika merasa dirugikan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999, yang memberikan akses hukum kepada konsumen untuk memperjuangkan haknya. 

Untuk menghindari pelanggaran, promotor wajib memastikan bahwa sistem pembelian tiket berjalan transparan, jelas mengenai kuota, tempat duduk, hingga kebijakan refund atau reschedule. 

Dalam praktiknya, promotor yang lalai bisa dikenakan sanksi administratif, tuntutan perdata, hingga gugatan kelompok (class action) jika dampaknya merugikan banyak konsumen.

Tidak perlu khawatir memilih KBLI yang tepat saat mengurus izin usaha! 

Segera konsultasikan pengurusan izin OSS RBA Anda di Prolegal dan nikmati penawaran menarik dengan mengklik tautan berikut:

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana