Ketentuan Label dalam Kemasan Produk untuk Snack Impor

snack impor - sumber foto; pexels

“Perlunya penyesuaian ketentuan pelabelan bahan pada snack yang termasuk dalam kategori pangan olahan agar sesuai dengan standar BPOM.”

Bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner, tentu tidak asing dengan pangan olahan, terutama camilan atau snack. Umumnya, pangan olahan (termasuk snack) harus disertai dengan kemasan untuk menjaga higienitasnya. 

Pada kemasan pangan olahan, setiap pelaku usaha, baik sebagai produsen maupun importir, wajib mencantumkan label. Hal ini sesuai amanat yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012).

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai instansi yang diberi wewenang terhadap pengedaran pangan menerbitkan peraturan pelaksana terkait label.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan (Peraturan BPOM 31/2018). Kemudian, beberapa pasal diubah dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 (Peraturan BPOM 20/2021).

Definisi label pangan olahan berdasarkan Peraturan BPOM 20/2021 adalah setiap keterangan mengenai pangan plahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

Lantas, bagaimana ketentuan terkait label pada kemasan snack dari luar negeri (impor)? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: Perhatikan Ketentuan Label Sebelum Menjual Pangan Olahan

Ketentuan Penulisan dalam Label Pangan Olahan (Snack) Impor

Penulisan label pada kemasan pangan harus memuat keterangan paling sedikit mengenai (Pasal 5 ayat (1) Peraturan BPOM 20/2021):

  1. Nama produk.
  2. Daftar bahan yang digunakan.
  3. Berat bersih atau isi bersih.
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan.
  6. Tanggal dan kode produksi.
  7. Keterangan kedaluwarsa.
  8. Nomor izin edar.
  9. Asal usul bahan pangan tertentu.

Baca juga: Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Sebagai catatan, beberapa keterangan yang wajib ditempatkan pada bagian label yang mudah dilihat dan dibaca meliputi (Pasal 5 ayat (2) Peraturan BPOM 20/2021):

  1. Nama produk.
  2. Berat bersih/Isi bersih.
  3. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
  4. Halal bagi yang dipersyaratkan.
  5. Keterangan kedaluwarsa.
  6. Nomor izin edar. 

Kewajiban Pengemasan Ulang dan Pencantuman Label pada Pangan Olahan (Snack) Impor

Setiap orang yang mengimpor pangan olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan label pada saat memasuki wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 20/2021).

Dalam label pangan olahan impor, termasuk snack impor, maka wajib dicantumkan Nomor Izin Edar yang diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” dan diikuti dengan digit angka (Pasal 36 ayat (2) Peraturan BPOM 31/2018).

Selanjutnya, ketentuan penulisan label juga diatur sebagai berikut (Pasal 7 Peraturan BPOM 20/2021):

  1. Keterangan pada label harus ditulis dan dicetak dalam bahasa Indonesia.
  2. Keterangan dapat dicantumkan dalam bahasa asing dan/atau bahasa daerah sepanjang keterangan tersebut telah terlebih dahulu dicantumkan dalam bahasa Indonesia.
  3. Dalam hal keterangan pada label tidak memiliki padanan kata atau diciptakan padanan kata dalam bahasa Indonesia, keterangan dapat dicantumkan dalam istilah asing.
  4. Istilah asing, dapat berupa:
    • Kata, kalimat, angka, atau huruf selain bahasa Indonesia.
    • Istilah teknis atau ilmiah untuk menyebutkan suatu jenis bahan yang digunakan dalam daftar bahan yang digunakan.

Hal ini kemudian juga dijawab oleh Ahmad Zaky selaku Legal Consultant PT Pro Legal Indonesia.

Zaky menyatakan bahwa perlunya pengemasan ulang dan pencantuman label dengan mengikuti ketentuan dari BPOM. Sebab, produk olahan dari luar negeri tentu tidak sesuai dengan standar dari BPOM itu sendiri.

Selain itu, mengutip dari laman registrasipangan.pom.go.id, rancangan label untuk snack impor yang diajukan oleh pelaku usaha harus memiliki kesamaan dengan produk dari negara pabrik asal.

Apabila rancangan label berbeda dari foto produk dari negara asalnya, maka harus melampirkan surat keterangan dari produsen bahwa label yang beredar di Indonesia merupakan label khusus yang dipasarkan di Indonesia.

Baca juga: Ini Ketentuan CPerPOB, Pengusaha Pangan Olahan Wajib Tahu

Tata Cara Registrasi Pangan Olahan Impor

Mengutip pada laman registrasipangan.pom.go.id, diketahui bahwa pengklasifikasian risiko produk pangan olahan oleh BPOM terdiri dari 3 jenis, yaitu:

  1. Menengah Rendah (MR);
  2. Menengah Tinggi (MT); dan
  3. Tinggi (T).

Zaky juga menyatakan bahwa sebelum mendapatkan izin edar BPOM, pelaku usaha harus mendaftarkan akun untuk usahanya dan harus menunggu permohonannya disetujui oleh BPOM.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ketentuan PMR Pangan Olahan

Pendaftaran akun untuk perusahaan hanya bisa dilakukan melalui website ereg-rba.pom.go.id dengan kategori Produk Pangan Olahan.

Berikut tahapan pendaftaran yang dilakukan:

  1. Buka website ereg-rba.pom.go.id atau download aplikasi BPOM Mobile.
  2. Pilih Login > Daftar.
  3. Isi data diri Anda.
  4. Setelah itu, diwajibkan untuk mengisi Data Perusahaan > Data Pabrik > Data PSB untuk pabrik lokal (semuanya harus sesuai dengan dokumen asli perusahaan).
  5. Unggah semua file scan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
  6. Hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email beserta User ID dan Password yang kemudian bisa dipakai untuk mendaftarkan Produk Pangan sesuai dengan tingkat risikonya.

Baca juga: Seluk-beluk Izin Edar BPOM, Syarat Penting dalam Penjualan Pangan Olahan

Jika sudah mendapatkan surel penerimaan, tahapan selanjutnya yakni bisa segera mendaftarkan produk sesuai kategori di atas. Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Login pada laman registrasi menggunakan User ID dan Password yang dikirimkan oleh BPOM melalui surel
  2. Isi data registrasi produk yang berupa Bahan Baku, Hasil Analisa, Informasi Nilai Gizi (ING), dan Klaim Produk.
  3. Unggah berkas yang disyaratkan di atas.
  4. Kirim berkas ke Balai BPOM terdekat.
  5. Setelah BPOM berhasil memverifikasi, mereka akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB).
  6. SPB termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pendaftar wajib membayar SPB sesuai tarif yang telah ditentukan.
  7. Jika sudah melakukan pembayaran, unggah bukti pembayaran.
  8. Setelah berhasil divalidasi, BPOM akan menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).
  9. Kirim tambahan berkas berupa Rancangan Label dan Bukti Pembayaran ke kantornya langsung.
  10. Nomor Izin Edar (NIE) akan terbit maksimal 30 hari setelah pendaftaran.

Mau dibantu ngurus izin edar dan tata cara registrasi pangan olahan? Prolegal menjadi solusi konsultasi Anda!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,