Legalitas Senjata Api di Indonesia, Bolehkah Dimiliki oleh Masyarakat Sipil?

Legalitas Senjata Api di Indonesia, Bolehkah Dimiliki oleh Masyarakat Sipil?
Ilustrasi senjata api. | Sumber foto: Tom Def/unsplash.com

Legalitas Senjata Api di Indonesia, Bolehkah Dimiliki oleh Masyarakat Sipil?

“Senjata api yang dimiliki oleh seseorang dan dilakukan tanpa hak (tanpa alasan yang sah), maka termasuk ilegal dan terhadapnya akan terancam sanksi pidana.” 

Kehadiran senjata api selalu menjadi topik yang hangat diperbincangkan di masyarakat.

Dalam era modern ini, penting bagi kita untuk memahami bahwa tidak sembarang orang dapat memiliki akses atau kepemilikan terhadap senjata api. 

Senjata api, sebagai instrumen kekerasan, memiliki potensi besar untuk menimbulkan bahaya yang serius jika jatuh ke tangan yang salah. 

Oleh karena itu, banyak negara termasuk Indonesia telah menerapkan undang-undang dan regulasi yang ketat dalam mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api. Bahkan, senjata api dilarang dijual secara bebas.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas isu ini, diharapkan kita dapat menghargai pentingnya menjaga keamanan publik dan meminimalkan potensi penyalahgunaan senjata api.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi penjelasan tentang mengapa tidak sembarang orang dapat memiliki senjata api. 

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Siapa yang Dapat Memiliki Senjata Api?

Pada dasarnya, senjata api di Indonesia hanya bisa dimiliki oleh “alat negara.”

Alat negara yang dimaksud dalam hal ini ialah  setiap pihak yang berdasarkan undang-undang memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi perlindungan untuk negara.

Dalam praktiknya saat ini, pihak yang dimaksud tersebut termasuk namun tidak terbatas pada Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satpol PP, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Beberapa golongan masyarakat sipil pada dasarnya diperbolehkan secara terbatas untuk memiliki senjata api di Indonesia.

Hal ini diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil (Peraturan Kapolri 82/2004).

Beberapa golongan yang dimaksud tersebut diantaranya direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter (Peraturan Kapolri 82/2004).

Selain itu, regulasi lain mengenai senjata api dimaktubkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara RI, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara RI/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api (Peraturan Kapolri 1/2022).

Dalam Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Kapolri 1/2022, masyarakat sipil lainnya boleh saja memiliki senjata api, asalkan dengan tujuan bela diri. Selain itu, tidak boleh untuk tujuan yang lain.

Kepemilikan atas senjata api juga harus melewati berbagai persyaratan yang sulit sampai akhirnya mendapatkan izin.

Lalu, senjata api yang diizinkan untuk dimiliki masyarakat sipil dengan tujuan bela diri adalah Senjata Api Non Organik Polri/TNI.

Sementara itu untuk senjata api yang hanya ditujukan bagi beberapa kalangan masyarakat sipil saja terdiri dari:

  1. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
  2.  Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
  3.  Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Syarat Memiliki Senjata Api

Dalam hal ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum seorang masyarakat sipil dapat memiliki senjata api.

Beberapa persyaratan tersebut, di antaranya (Pasal 81 Peraturan Kapolri 1/2022):

  1. WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
  2. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  4. Sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
  5. Memiliki keterampilan dalam penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;
  6. Lulus wawancara terhadap pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang senjata api serta mengisi kuesioner permohonan yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan diterbitkan surat Rekomendasi;
  7. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris, bagi pengusaha;
  8. Dan lain-lain, selengkapnya dapat dilihat dengan cara klik tautan berikut:

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi dan dilakukan pertimbangan, baru nantinya Polri dapat menerbitkan izin kepemilikan senjata tersebut.

Baca juga: BPOM Cabut Sertifikat CPOB Imbas Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut

Macam Legalitas untuk Kepemilikan Senjata Api

Dalam rangka kepemilikan senjata api non organik Polri/TNI pun dibedakan atas berbagai jenis perizinan. Tergantung senjata api tersebut akan difungsikan sebagai apa.

Ada 9 jenis perizinan senjata api non organik TNI/Polri untuk masyarakat sipil demi tujuan bela diri, antara lain (Pasal 83 Peraturan Kapolri 1/2022):

  1. Pemasukan dari luar negeri;
  2. Pembelian dari dalam negeri;
  3. Pemilikan dan penggunaan;
  4. Pemindahan atau mutasi;
  5. Hibah;
  6. Pemusnahan.
  7. Ruangan tes menembak;
  8. Perbaikan; dan
  9. Pameran.

Sebagai contoh, jika izin memiliki senjata api untuk pemilikan dan penggunaan, maka perlu melewati berbagai prosedur yang melibatkan banyak pihak, seperti Polres, Polda, Polri, sampai Badan Intelijen Keamanan Polri.

Jika berhasil memenuhi persyaratan dan melewati tiap prosedurnya, maka nama izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api non organik TNI/Polri tersebut meliputi (Pasal 86 ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri 1/2022):

  1. Izin pemilikan senjata api non organik diterbikan dalam bentuk Buku Pas; dan
  2. Izin penggunaan senjata api non organik diterbitkan dalam bentuk kartu, di antaranya:
    • Surat izin penggunaan Senjata Api peluru tajam;
    • Surat izin penggunaan Senjata Api peluru karet; dan/atau
    • Surat Izin Penggunaan Senjata Api peluru gas.

Baca juga: Kosmetik Ilegal Masih Marak, Ini Jerat Hukumnya

Ancaman Hukuman bagi Pemilik Senjata Api Ilegal

Hukum yang mengatur kepemilikan senjata api tanpa legalitas (ilegal) telah ditetapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. 

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat 12/1951) merupakan salah satu peraturan yang mengatur kepemilikan senjata api secara umum dan merupakan tindakan pidana. 

Dalam hal ini, poin utama dari Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 mencakup sanksi pidana yang menjerat setiap orang dalam aspek kepemilikan, pembuatan, hingga pengeluaran senjata api dari Indonesia tanpa alasan dan izin yang jelas.

Sanksi pidana bagi para pemilik senjata api ilegal tersebut melingkupi (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951):

  1. Pidana mati;
  2. Pidana penjara seumur hidup; atau
  3. Pidana penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) pada tahun 2025 kelak, maka sanksi pidananya akan berubah menjadi (Pasal 306 KUHP):

  1. Pidana penjara, paling lama 15 tahun.

 

Bingung urus perizinan berusaha untuk bisnis Anda? Silakan konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,