Masa Jabatan Direksi pada Perseroan Terbatas (PT), Adakah Batasnya?

Masa Jabatan Direksi pada Perseroan Terbatas (PT), Adakah Batasnya?

“Masa jabatan direksi tidak harus berlangsung sebagaimana waktu ditentukan di dalam anggaran dasar.”

Masa jabatan direksi dalam perseroan terbatas (PT) adalah aspek penting dalam pengelolaan perusahaan yang mempengaruhi stabilitas, pengambilan keputusan, dan kinerja perusahaan.

Bukan tidak mungkin direksi yang memiliki kinerja baik dan sesuai tujuan PT akan ditambah masa jabatannya, atau direksi yang memiliki kinerja buruk akan dihentikan masa jabatannya. 

Peraturan mengenai masa jabatan direksi dalam PT dapat berbeda-beda, tergantung pada peraturan perusahaan.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk melakukan hal tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan mengenai masa jabatan direksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait masa jabatan direksi?

Baca juga: 4 Perbedaan Direksi dan Komisaris

Pengangkatan Direksi PT

Anggota direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal untuk pertama kali pengangkatan direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian. Hal ini diatur dalam Pasal 94 ayat (1) dan (2) UU 40/2007.

Pengangkatan direksi wajib memberitahukan perubahan anggota direksi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut (Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007).

Menambah Periode Masa Jabatan Direksi

Anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Perihal tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian direksi diatur dalam anggaran dasar PT (Pasal 94 ayat (4) UU 40/2007). 

Dalam hal direksi memiliki kinerja baik, maka dapat dilakukan penambahan waktu untuk tetap menjabat sebagai direksi dengan kesepakatan RUPS.

Baca juga: Apakah Direksi Bisa Dipecat?

Walau berbeda-beda tiap perusahaan, namun umumnya lama tidaknya jabatan direksi yang diatur dalam anggaran dasar PT akan berlangsung selama 5 tahun. Walaupun pada pelaksanaannya dapat kurang atau bahkan lebih.

Kemudian, perlu diketahui bahwa lama tidaknya jabatan direksi tidak terdapat berapa maksimal periodenya.

Oleh karena itu, masa jabatan direksi PT dapat diperpanjang secara terus menerus selama mendapatkan kesepakatan dari para pemegang saham.

Selain itu, Pasal 105 ayat (1) UU 40/2007 juga mengatur bahwa masa jabatan direksi tidak harus berlangsung sebagaimana waktu ditentukan di dalam anggaran dasar, sebab RUPS dapat sewaktu-waktu memberhentikan direksi dengan menyebutkan alasannya.

Baca juga: Direksi dan Hubungannya dengan Anggaran Dasar PT

Dampak Menambah Periode Direksi

Dengan adanya penambahan periode masa jabatan direksi, maka direksi yang bersangkutan harus diangkat kembali oleh RUPS.

Selanjutnya, penambahan masa jabatan direksi tersebut akan berdampak pada perubahan data perseroan, bukan perubahan anggaran dasar.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Permenkumham 21/2021, bahwasanya hal-hal yang mewajibkan perubahan data perseroan meliputi:

    1. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah
    2. Kepemilikan saham yang dimiliki;
    3. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
    4. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
    5. Pembubaran perseroan;
    6. Berakhirnya status badan hukum perseroan;
    7. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
    8. Perubahan alamat lengkap perseroan.

Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan saat Melakukan Perubahan Anggaran Dasar PT

Kemudian, perubahan data terkait anggota direksi tersebut wajib diberitahukan oleh direksi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan.

Jangka waktu untuk memberitahukan pada Menteri Hukum dan HAM paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut (Pasal 9 ayat (5) Permenkumham 21/2021).

Perusahaan Anda bermaksud untuk menambah periode masa jabatan beberapa direksimendirikan PT dan mengurus legalitasnya secara tepat? Dapatkan layanan tersebut pada Prolegal, dengan cara klik

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,