Mau Buka Franchise Mixue? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

MUI Resmi Tetapkan Mixue Halal, Bagaimana Prosedur Pengurusan Sertifikatnya?

“Salah satu dokumen izin usahanya adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).”

Berbagai julukan jenaka dilontarkan pada Mixue, kedai es krim asal Tiongkok, yang tengah mengekspansi bisnis waralaba di Indonesia. Misalnya, “penghuni ruko kosong” atau “pencatat setiap ruko kosong”.

Berdasarkan data Pandaily yang dikutip dari idxchannel.com (02/01/2023), jumlah gerai Mixue di Indonesia pada akhir Maret 2022 telah mencapai 317 toko.

Hal ini menunjukkan bahwa Mixue memang sedang laris-larisnya. Tidak mungkin pelaku usaha ambil risiko melakukan franchise Mixue jika tidak ada lonjakan permintaan dari konsumen.

Jadi, apakah di sekitar Anda masih ada beberapa ruko menganggur? Kesempatan bagus untuk menjadikannya gerai Mixue, bukan?

Tapi, jangan lupa kantongi izin usahanya. Apa saja yang harus diurus?

Baca juga: Serba-serbi Pendaftaran Izin Usaha Franchise

Penentuan Besaran Modal untuk Franchise Mixue

Mengutip dari surat pemberitahuan oleh PT Zhisheng Pacific Trading selaku pemegang hak waralaba Mixue di Indonesia yang dilansir dari narasi.tv (13/01/2023), modal dasar untuk membuka gerai Mixue berkisar Rp700 juta hingga Rp800 juta.

Disadur dari Kompas.com (31/12/2022), rincian dari modal awal pembukaan gerai Mixue tersebut meliputi:

  1. Deposit, Rp40 juta.
  2. Manajemen, sekitar antara Rp18 juta hingga Rp24 juta per tahun.
  3. Mesin dan peralatan, kurang lebih Rp170 juta.
  4. Bahan baku gelombang pertama, kurang lebih Rp125 juta.
  5. Renovasi, sekitar Rp200 juta sampai Rp350 juta.
  6. Biaya sewa ruko, berkisar antara Rp75 juta sampai Rp150 juta per tahun (jika memiliki ruko sendiri, maka tidak perlu biaya sewa).

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Ketentuan Umum Usaha Mikro dan Kecil dalam OSS RBA

Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), modal dasar Rp700 juta hingga Rp800 juta masuk dalam skala usaha mikro.

Sebab, kriteria usaha mikro adalah memiliki modal paling banyak Rp1 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021).

Penentuan KBLI untuk Franchise Mixue

Sebelum mengurus perizinan berusaha, penting sekali untuk mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha waralaba Mixue ini.

Nurul Amalia selaku Senior Consultant & Head of Partnership PT Pro Legal Indonesia mengatakan bahwa KBLI yang memungkinkan untuk waralaba Mixue ditunjukkan dengan kode 56303 berjudul “Rumah Minum/Kafe”.

Uraian dari KBLI 56303 jika dikutip dari situs resmi Online Single Submission (sistem OSS):

“Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman, baik panas maupun dingin dan dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.”

Perizinan Berusaha yang Dibutuhkan

KBLI 56303 menunjukkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah sama-sama memiliki tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha berisiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat diurus melalui sistem OSS secara daring.

Namun, selain NIB, pelaku usaha franchise Mixue juga harus mengantongi salah satu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang sesuai.

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang Dibutuhkan

Usaha yang dijalankan dengan skema waralaba (franchise) ini juga memerlukan salah satu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Adapun PB UMKU yang dimaksud adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Definisi STPW berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019) adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan.

Dari definisi tersebut, maka ada dua unsur penting yang menyongsong STPW, yaitu prospektus penawaran waralaba dan pendaftaran perjanjian waralaba.

Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba, yang paling sedikit memuat (Lampiran I Permendag Nomor 71 Tahun 2019):

  1. Data identitas pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan.
  2. Legalitas usaha waralaba.
  3. Sejarah kegiatan usahanya.
  4. Struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan.
  5. Laporan keuangan dua tahun terakhir.
  6. Jumlah tempat usaha.
  7. Daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
  8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
  9. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba, termasuk status pendaftaran HKI.

Baca juga: Franchise Apotek K-24, Segala Hal tentang Legalitas Usahanya

Sementara itu, perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. 

Perjanjian waralaba paling sedikit memiliki muatan (Lampiran II Permendag Nomor 71 Tahun 2019):

  1. Nama dan alamat para pihak.
  2. Jenis HKI.
  3. Kegiatan usaha.
  4. Hak dan kewajiban pemberi waralaba/pemberi waraba lanjutan dan penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan.
  5. Pembinaan.
  6. Wilayah usaha.
  7. Jangka waktu.
  8. Tata cara pembayaran imbalan.
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris.
  10. Penyelesaian sengketa.
  11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba.
  12. Jaminan.
  13. Jumlah gerai.

Baca juga: Ingin Franchise Indomaret? Langkah Berikut Haram untuk Dilewati

Perhatikan Kondisi Rukonya

Jika hendak menyewa ruko, maka wajib diperhatikan kondisi rukonya. Pastikan apakah pemilik ruko sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) atau belum.

 

Minat punya usaha franchise, tapi bingung mengurus izinnya? Prolegal menjadi tempat konsultasi yang tepat!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,