Mengenal Apa Itu KPPA, Adakah Batasan dalam KPPA?
Mengenal Apa Itu KPPA, Adakah Batasan dalam KPPA?
“Salah satu batasan dalam KPPA yaitu hanya diperbolehkan sebatas pengawasan, penghubung, dan koordinasi untuk kepentingan perusahaan induk.”
Indonesia menjadi salah satu tujuan utama bagi perusahaan asing yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya. Namun, sebelum mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), banyak perusahaan memilih mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) terlebih dahulu.
Keberadaan KPPA memiliki peran penting sebagai perwakilan resmi perusahaan induk di Indonesia, sekaligus sarana untuk memantau peluang pasar dan menjalin hubungan strategis.
Meski demikian, KPPA tidak dapat beroperasi secara bebas layaknya perusahaan pada umumnya. Ada regulasi ketat yang mengatur legalitas hingga batasan aktivitas KPPA agar keberadaannya tidak disalahgunakan sebagai sarana menjalankan kegiatan komersial.
Oleh karena itu, memahami apa itu KPPA serta ruang lingkup kegiatannya menjadi hal yang penting, baik bagi perusahaan asing maupun pihak yang berminat bekerja sama dengan mereka di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan PT PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Mengenal Apa Itu KPPA?
KPPA adalah kantor yang dipimpin oleh seorang individu baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai wakilnya di Indonesia.
Dengan kata lain, KPPA berperan bukan untuk menjalankan aktivitas usaha, melainkan untuk mewakili kepentingan perusahaan induk, mengurus urusan administratif, hingga mempersiapkan pembentukan serta pengembangan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Setidaknya terdapat empat jenis kantor perwakilan yang dapat didirikan di Indonesia, yaitu:
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
- Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
- Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing.
Secara umum, KPPA diarahkan untuk menjalankan fungsi strategis seperti:
- Menjadi pengawas, penghubung, sekaligus koordinator bagi perusahaan induk dan afiliasinya.
- Melakukan kajian pasar serta penjajakan peluang bisnis sebagai dasar pembentukan PT PMA.
- Beroperasi dari gedung perkantoran yang berlokasi di ibu kota provinsi.
- Tidak diperkenankan melakukan aktivitas komersial, termasuk jual beli barang/jasa.
- Tidak boleh terlibat dalam manajemen perusahaan, anak perusahaan, atau cabang di Indonesia.
KPPA dapat dibentuk oleh perusahaan asing dari berbagai sektor sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam operasionalnya, KPPA tidak hanya melibatkan tenaga kerja asing (ekspatriat), tetapi juga dapat merekrut tenaga kerja lokal (WNI).
Kehadiran KPPA bahkan membawa nilai tambah bagi Indonesia, salah satunya dengan membuka peluang kerja baru dan mendukung transfer pengetahuan antar tenaga kerja.
Baca Juga: Legalitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) seperti SM Entertainment di Indonesia
Dokumen Legalitas KPPA
Untuk mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), perusahaan asing wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
- Anggaran Dasar Perusahaan (Article of Association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
- Surat Penunjukan (Letter of Appointment) yang telah disahkan oleh KBRI, Atase Perdagangan, atau Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) setempat.
- Surat Permohonan (Letter of Intent) yang juga diketahui oleh KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
- Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala KPPA mengenai kesediaannya untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Perwakilan tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia.
- Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar legalitas yang memastikan KPPA beroperasi secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Batasan Dalam KPPA
Ketentuan mengenai pembatasan aktivitas KPPA diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PerBKPM 1/2020), khususnya Pasal 46 ayat (1) PerBKPM 1/2020.
Regulasi ini menegaskan bahwa ruang lingkup kegiatan KPPA hanya sebatas pengawasan, penghubung, dan koordinasi, tanpa boleh melakukan kegiatan usaha komersial di Indonesia.
KPPA hanya dapat beroperasi sebagai perwakilan, dengan tugas utama mendukung perusahaan induknya, bukan sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan di pasar Indonesia.
Mengacu pada, aktivitas KPPA di Indonesia memiliki batasan tertentu, antara lain:
- Menjadi pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan induk maupun afiliasinya.
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha PMA di Indonesia maupun negara lain.
- Berlokasi di gedung perkantoran yang berada di ibu kota provinsi.
- Tidak diperbolehkan memperoleh penghasilan dari dalam negeri, termasuk melakukan transaksi jual beli barang/jasa.
- Tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam manajemen perusahaan, anak perusahaan, atau cabang di Indonesia.
Baca juga: Bisa atau Tidak? Kepala Representative Office Merangkap Direktur di PMA
Syarat Pendirian KPPA di Indonesia
Perusahaan asing yang ingin mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
- KPPA dipimpin oleh satu atau lebih individu, baik WNI maupun WNA, yang ditunjuk secara resmi oleh perusahaan induk melalui surat penunjukan.
- Ruang lingkup kegiatan KPPA terbatas pada fungsi administratif, yaitu sebagai pengurus, penghubung, koordinator, sekaligus pengelola kepentingan perusahaan induk maupun afiliasinya di Indonesia.
- Kepala atau pengelola KPPA wajib berdomisili dan tinggal di wilayah Indonesia.
- Lokasi KPPA harus berada di gedung perkantoran resmi (office building) yang tersedia dan sesuai ketentuan perizinan.
Sedang mengurus pendirian dan perizinan berusaha untuk PT PMA atau KPPA, akan tetapi masih bingung dengan prosedurnya?
Konsultan Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani pendirian dan perizinan perusahaan asing. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
