Mengurus RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Tangerang

Mengurus RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Tangerang
Ilustrasi Perusahaan Industri. | Sumber foto: unsplash.com

Mengurus RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Tangerang

“Perusahaan Industri yang beroperasi di Kawasan Industri Tangerang wajib menyusun RKL-RPL Rinci.”

Kawasan Industri merupakan kumpulan fasilitas dan area yang didesain khusus untuk menampung berbagai jenis kegiatan industri, mulai dari farmasi, manufaktur, makanan dan minuman, kendaraan bermotor, dan sebagainya.

Dalam hal ini, Kawasan Industri memiliki potensi besar sebagai daya tarik utama untuk menarik investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki cukup banyak Kawasan Industri, salah satunya di Tangerang.

Meskipun berperan penting dalam pengembangan ekonomi, tidak dapat dipungkiri bahwa Kawasan Industri juga memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan hidup. 

Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh para perusahaan di Kawasan Industri dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Maka dari itu, perusahaan yang berada di Kawasan Industri wajib menyusun salah satu dokumen lingkungan yang disebut Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci).

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut dari RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri Tangerang?

Baca juga: Perusahaan Apa Saja yang Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?

Kawasan Industri Tangerang

Baik Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang, keduanya sama-sama memiliki Kawasan Industri yang menampung berbagai perusahaan industri dari berbagai macam cabang.

Bahkan, Kota Tangerang dijuluki sebagai “Kota Seribu Industri”.

Melansir dari Kompaspedia (19/10/2021), Kota Tangerang memang diarahkan menjadi Kawasan Industri yang pengembangannya terkonsentrasi di Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan Batuceper.

Beberapa Perusahaan Industri besar yang ada di Kawasan Industri Kota Tangerang meliputi:

  1. PT Mayora Indah Tbk.
  2. PT Paragon Technology and Innovation.
  3. Dan sebagainya.

Baca juga: Macam-Macam Legalitas untuk Industri Makanan

Sementara itu, dikutip dari Kompas.id (11/10/2021), Kabupaten Tangerang memiliki beberapa Kawasan Industri, di antaranya:

  1. Kawasan Industri Balaraja;
  2. Cikupa Mas.
  3. Kawasan Industri Millenium.
  4. Laksana Business Park.
  5. Kawasan Industri Cileles.

Kemudian, diketahui bahwa industri yang paling mendominasi di Kabupaten Tangerang adalah:

  1. Industri kimia, farmasi, dan obat tradisional.
  2. Industri barang dari logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik.
  3. Industri makanan dan minuman.
  4. Industri tekstil.
  5. Industri pakaian jadi.
  6. Dan lain-lain.

Baca juga: Pentingnya Izin Edar Obat Tradisional dalam Bisnis Kesehatan

RKL-RPL Rinci Kawasan Industri Tangerang

RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Sedangkan RPL adalah adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri (Permenperin 1/2020).

Perusahaan Industri yang wajib menyusun RKL-RPL Rinci adalah (Pasal 2 huruf a Permenperin 1/2020):

  1. Berada di Kawasan Industri; atau
  2. Akan berlokasi di Kawasan Industri.

RKL-RPL Rinci disusun pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan.

Baca juga: Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal

Penyusunan RKL-RPL Rinci

Sebelum menyusun RKL-RPL Rinci, Perusahaan Industri wajib memiliki data dan informasi lengkap yang diperlukan, yang meliputi (Pasal 6 ayat (4) Permenperin 1/2020):

  1. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. Kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;dan
  3. RKL-RPL Kawasan.

Sementara itu, informasi yang harus dimuat saat penyusunan RKL-RPL Rinci adalah (Pasal  7 ayat (1) Permenperin 1/2020):

  1. Identitas Perusahaan Industri;
  2. Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan Perusahaan Industri;
  3. Dampak lingkungan yang akan terjadi;
  4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci; dan
  5. Pernyataan komitmen Perusahaan Industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci.

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Permohonan RKL-RPL Rinci oleh Perusahaan pada Kawasan Industri Tangerang

Permohonan RKL-RPL secara umum dapat diuraikan sebagai berikut (Permenperin 1/2020):

  1. Perusahaan Industri yang telah menyusun RKL-RPL Rinci mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk mendapat persetujuan (Pasal 8).
  2. Kawasan Industri melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci (Pasal 9).
  3. Pemeriksaan secara administratif dan pemeriksaan substansi teknis RKL-RPL Rinci (Pasal 10).
  4. Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa (Pasal 11).
  5. Jika sudah sesuai dengan ketentuan, maka dapat diterbitkan RKL-RPL Rinci.

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Pengajuan RKL-RPL Rinci melalui Sistem OSS

Saat ini, permohonan RKL-RPL Rinci kepada Pengelola Kawasan Industri dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS)

Pada sistem OSS, ketentuannya dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pernyataan Mematuhi RKL-RPL Rinci dalam Kawasan bagi usaha berisiko rendah dan menengah rendah terbit secara otomatis bersamaan dengan munculnya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Standar (SS).
  2. Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi, Pernyataan Mematuhi RKL-RPL Rinci dalam Kawasan termasuk dalam persyaratan dasar untuk memenuhi persyaratan untuk mendapat SS/Izin yang terverifikasi.
  3. Persyaratan dokumen untuk dipenuhi Perusahaan Industri guna mendapatkan RKL-RPL Rinci dari Pengelola Kawasan Industri meliputi:
    • Form Surat A-1 Permohonan Persetujuan RKL-RPL Rinci.
    • Form FM-1 Daftar Isian Perusahaan Industri dalam rangka pemeriksaan Administrasi RKL-RPL Rinci.
    • Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (opsional).
    • Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi (opsional).
    • Pertek Pengelolaan Limbah B3 (opsional).

Sedang mengurus RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri Tangerang dalam sistem OSS, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,