Nama Perusahaan untuk PT dan CV Tidak Boleh Asal, Berikut Ketentuannya

Nama Perusahaan untuk PT dan CV Tidak Boleh Asal, Berikut Ketentuannya
Sumber foto: freepik.com

Nama Perusahaan untuk PT dan CV Tidak Boleh Asal, Berikut Ketentuannya

“Langkah awal dalam mendirikan perusahaan adalah pemilihan nama dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pemberian nama perusahaan adalah salah satu langkah penting saat mendirikan bisnis.

Nama merupakan bentuk identitas dari suatu perusahaan dan sebagai langkah untuk pemasaran produk atau jasanya.

Pemberian nama perusahaan juga dapat memengaruhi citra, daya tarik, serta kesan pertama kepada pelanggan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

Namun, untuk memberikan nama terhadap perusahaan baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), maka tidak boleh ditentukan secara sembarangan.

Jadi, penamaan PT dan CV harus memenuhi kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan pemberian nama PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011).

Sedangkan pemberian nama CV diatur dalam Peraturan Pemerintah Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai penamaan perusahaan?

Baca juga: Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja

Syarat Nama Perusahaan untuk PT

Berdasarkan Pasal Pasal 5 ayat (1) UUPT, dijelaskan bahwa perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. 

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 2 PP 43/2011, bahwa setiap perseroan harus memiliki nama yang dapat dipakai setelah memperoleh persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Nama PT yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011):

  1. Ditulis dengan huruf latin. Contoh: PT Solusi Lintas Negeri, PT Anak Kreatif Bangsa, dan sebagainya.
  2. Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain. Contoh: PT Mayora Indah Tbk telah terdaftar pada daftar perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Maka, PT lainnya yang akan didirikan tidak boleh meniru kalimat “Mayora Indah” untuk dijadikan nama perusahaan.
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Contoh: PT Tante Girang Indonesia, dan sebagainya.
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Contoh: PT Komnas Perempuan Indonesia. Sebab, sudah terdapat lembaga negara independen dengan nama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (disingkat Komnas Perempuan).
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Contoh: PT 11 22 33, PT AB BC CD, dan lain-lain.
  6. Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata. Contoh: PT CV Abadi, PT Yayasan Bersama, dan sebagainya.
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV – Terbaru

Syarat Nama Perusahaan untuk CV

Permohonan pendaftaran pendirian harus didahului dengan pengajuan nama CV.

Dalam hal ini, pemohon mengajukan permohonan pengajuan nama CV kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), atau lebih dikenal dengan AHU Badan Usaha  (Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018).

Nama CV yang diajukan wajib mematuhi syarat dan ketentuan berikut (Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018):

  1. Ditulis dengan huruf latin. Contoh: CV Maju Sejahtera, CV Buana Karya, dan lain-lain.
  2. Belum dipakai secara sah oleh CV dalam SABU. Contoh: CV Jaya Abadi, perusahaan yang memproduksi biskuit Regal Marie, telah terdaftar secara sah dalam SABU. Maka, tidak diperkenankan memakai kalimat “Jaya Abadi” terhadap CV yang akan didirikan.
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Contoh: CV Berani Anarkis, dan sebagainya.
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Contoh: CV Badan Intelijen Negara. Sebab, Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan salah satu nama lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia.
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Contoh: CV UV 4321, CV DCBA, dan lain-lain.

Ingin mendirikan PT atau CV sekaligus mendapat legalitasnya? Dapatkan layanan tersebut di Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,