Pentingnya Daftar SPP IRT Bagi Usaha Rumahan

Pentingnya Daftar SPP IRT Bagi Usaha Rumahan

Pentingnya Daftar SPP IRT Bagi Usaha Rumahan

“Menurut Pasal 2 Perka BPOM 4/2024), produk PIRT yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Kemajuan teknologi, terutama e-commerce dan social commerce, telah mendorong banyak pelaku usaha rumah tangga untuk memproduksi dan menjual produk pangan olahan. 

Kebiasaan belanja online yang semakin populer mempermudah akses pasar, sehingga usaha kecil, termasuk usaha rumahan, dapat menjangkau lebih banyak konsumen dengan lebih mudah.

Usaha rumah tangga ini biasanya dijalankan di rumah atau dapur pribadi dengan modal kecil, menggunakan bahan dan peralatan yang sudah ada. 

Namun, dari sisi konsumen, sering muncul pertanyaan tentang keamanan produk olahan yang diproduksi di rumah. Oleh karena itu, adanya sertifikat menjadi penting untuk menjamin keamanan produk tersebut.

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri pangan olahan rumahan, ada sertifikasi yang wajib diketahui oleh pelaku usaha, yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Jadi, seberapa penting SPP-IRT ini? Apakah sertifikasi ini wajib dimiliki? Dan bagaimana prosedur untuk mendapatkannya bagi pelaku usaha rumah tangga yang ingin memasarkan produknya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Edarkan Produk Pangan Tanpa Syarat Izin BPOM Bisa Dipidana?

Apa Itu SPP-IRT?

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha rumah tangga yang memproduksi pangan olahan untuk dipasarkan di Indonesia. 

Ketentuan mengenai sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (Perka BPOM 4/2024).

Apa itu IRTP? Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah usaha yang memproduksi pangan di rumah tinggal, menggunakan peralatan manual hingga semi-otomatis. Produk yang dihasilkan umumnya berkapasitas kecil dengan ciri khas rumahan, dan disebut sebagai Pangan Olahan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT).

Menurut Pasal 2 Perka BPOM 4/2024), produk PIRT yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tidak semua pangan olahan dari industri rumah tangga wajib memiliki SPP-IRT. Menurut Pasal 3 Ayat (3) Perka BPOM 4/2024, pengecualian berlaku untuk pangan olahan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat langsung dikonsumsi atau digunakan sebagai bahan baku. 

Oleh karena itu, pangan olahan yang memerlukan SPP-IRT adalah produk dengan umur simpan lebih dari 7 hari, sudah diproses dan siap dikonsumsi, serta tidak hanya digunakan sebagai bahan baku. Contoh produk yang membutuhkan sertifikasi ini antara lain keripik, kue kering, dan sambal kemasan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Persetujuan Penggunaan Obat untuk Keadaan Darurat dari BPOM

Mengapa Daftar SPP-IRT Penting?

Sertifikasi SPP-IRT memastikan produk pangan olahan dari usaha rumah tangga memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah, sehingga layak dipasarkan di pasar modern, minimarket, atau platform online. 

Bagi pelaku usaha, daftar SPP-IRT sangat penting karena menjamin keamanan produk, di mana pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan dan mematuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). 

Selain itu, sertifikasi ini membantu pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada, menghindari sanksi administratif, dan mengurangi risiko masalah hukum, karena produk tanpa izin berisiko ditarik dari peredaran atau bahkan dimusnahkan. 

Memiliki SPP-IRT juga meningkatkan daya saing produk, karena konsumen lebih percaya pada produk yang bersertifikat, serta membuka peluang untuk memperluas pasar, termasuk diterima di pasar modern, supermarket, dan platform online, serta bekerja sama dengan layanan pengantaran makanan.

Baca juga: Bisnis Kopi Lokal Rumahan Makin Viral Berikut Jenis Izin Usahanya

Persyaratan Daftar SPP-IRT

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perka BPOM 4/2024, pelaku usaha rumah tangga yang ingin memperoleh SPP-IRT harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Produk harus diproduksi di wilayah Indonesia.
  2. Usaha menggunakan fasilitas produksi yang berada di rumah tinggal atau ruko yang juga dihuni oleh pemilik usaha.
  3. Menggunakan peralatan pengolahan yang bersifat manual atau semi-otomatis.
  4. Memproduksi jenis pangan olahan yang diizinkan sesuai daftar yang tercantum dalam Lampiran I Perka BPOM 4/2024. 

Bagi usaha yang melakukan pengemasan ulang pangan olahan, terdapat ketentuan tambahan. Usaha pengemasan ulang pangan olahan harus memastikan produk berasal dari pengadaan besar dan dikemas ulang untuk diperdagangkan. 

Jika diperoleh dari sarana produksi, IRTP perlu persetujuan tertulis dari produsen asli; jika dari sarana peredaran, harus ada data ketertelusuran produk. Selain itu, produk yang dikemas ulang tidak boleh produk impor.

Adapun, Menurut Pasal 10 Perka BPOM 4/2024, ada beberapa produk yang tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SPP-IRT. Produk tersebut mencakup produk yang mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP), bahan penolong, produk yang masuk kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan peralatan selain yang diatur dalam peraturan tersebut. 

Selain itu, produk pangan yang membutuhkan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi, yang mencantumkan klaim tertentu, atau yang merupakan Pangan Kemasan Gelas (PKGK) juga tidak dapat mengajukan permohonan SPP-IRT. Minuman beralkohol dan produk nonpangan juga termasuk dalam kategori ini.

Baca juga: Simak Tips Cara Memilih KBLI Ini, Agar Tidak Salah Pilih!

Prosedur Pengajuan dan Penerbitan

Prosedur pengajuan SPP-IRT dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan BPOM 4/2024. 

Untuk mengajukan permohonan, IRTP perlu menyampaikan sejumlah data dan dokumen, yang meliputi: 

  1. pernyataan pemenuhan komitmen sesuai format yang tercantum dalam Lampiran III,
  2. data Pangan Olahan yang didaftarkan,
  3. data Label, dan 
  4. rancangan Label. 

Selain itu, jenis Pangan Olahan yang didaftarkan harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Lampiran I Perka BPOM 4/2024.

Setelah diterbitkan, masa berlaku SPP-IRT adalah 5 tahun. Setelah masa berlaku SPP-IRT berakhir, PIRT tidak boleh diedarkan. 

Namun, SPP-IRT yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. 

Perpanjangan ini hanya dapat dilakukan untuk PIRT yang sama dengan yang sebelumnya telah disetujui untuk mendapatkan SPP-IRT.

Butuh bantuan dalam mengajukan SPP-IRT atau belum memiliki akun OSS untuk usaha Anda? Serahkan semuanya kepada Prolegal. 

Konsultasikan melalui link di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment