Perusahaan Apa Saja yang Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?

Perusahaan Apa Saja yang Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?
Ilustrasi pelaku usaha yang sedang menyusun RKL-RPL Rinci. | Sumber foto: freepik.com

Perusahaan Apa Saja yang Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?

“Perusahaan yang berada di kawasan industri wajib menyusun RKL-RPL Rinci sebagai komitmen menjaga lingkungan.”

Pada rezim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), pelaku usaha yang berencana melakukan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan maka wajib memiliki dokumen lingkungan hidup. 

Dokumen lingkungan hidup dapat berupa analisis dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Pada penyusunan Amdal, terdapat dokumen yang dipersyaratkan, salah satunya adalah dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 17 PP 22/2021).

Sedangkan RPL adalah adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 19 PP 22/2021).

RKL-RPL merupakan unsur yang sangat penting bagi perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan disusunnya RKL-RPL, maka dapat mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Kemudian, dalam lingkup RKL-RPL, dikenal juga RKL-RPL Rinci.

Lantas, apa itu RKL-RPL Rinci dan siapa saja yang wajib menerapkannya?

Baca juga: Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal

Apa Itu RKL-RPL Rinci?

RKL-RPL Rinci adalah RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh perusahaan industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan.

Sedangkan, RKL-RPL Kawasan adalah RKL-RPL yang disusun oleh perusahaan kawasan industri.

Beberapa contoh perusahaan kawasan industri di antaranya adalah Kawasan Industri Jababeka (Bekasi, Jawa Barat), Millennium Industrial Estate (Tangerang, Banten), Modern Cikande Industrial Estate (Serang, Banten), dan sebagainya.

Regulasi mengenai RKL-RPL Rinci tersebut diatur lebih lengkap dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri (Permenperin No.1/2020).

Baca juga: Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan

Perusahaan Industri Wajib Menyusun RKL-RPL

Umumnya, kegiatan usaha yang kemungkinan berpotensi merusak lingkungan hidup sangat besar, seperti pada sektor perusahaan industri wajib menyusun RKL-RPL Rinci.

Perusahaan industri yang wajib menyusun RKL-RPL Rinci di antaranya (Pasal 2 huruf a Permenperin 1/2020):

  1. Berada di Kawasan Industri; atau
  2. Akan berlokasi di Kawasan Industri.

Beberapa contoh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimaksud meliputi:

  1. KBLI 29100 (Kendaran bermotor roda empat atau lebih), misalnya PT Astra Honda Motor;
  2. KBLI 10531 (Industri pengolahan es krim), misalnya PT Unilever Wall’s Ice Cream Factory;
  3. Dan sebagainya.

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Persyaratan

Sementara itu, usaha dan/atau kegiatan industri dari suatu perusahaan yang akan berlokasi di kawasan industri harus sesuai dengan dokumen lingkungan kawasan industri (Pasal 5 ayat (1) Permenperin 1/2020).

Adapun penyusunan dokumen lingkungan kawasan industri yang dimaksud meliputi (Pasal 7 ayat (1) Permenperin 1/2020):

  1. Identitas perusahaan industri;
  2. Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan perusahaan industri;
  3. Dampak lingkungan yang akan terjadi;
  4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci; dan
  5. Pernyataan komitmen perusahaan industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci.

Kemudian, RKL-RPL Rinci disusun pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 6 ayat (1) Permenperin 1/2020).

Perusahaan industri wajib memiliki data dan informasi lengkap yang diperlukan untuk melakukan penyusunan sebelum mengajukan permohonan persetujuan ke perusahaan kawasan industri, yang meliputi (Pasal 6 ayat (4) Permenperin 1/2020):

  1. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dan
  3. RKL-RPL Kawasan.

Sedang mengurus mengurus permohonan RKL-RPL, namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana 

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,