Prosedur Pemberhentian Komisaris dalam Susunan Organ PT

Prosedur Pemberhentian Komisaris dalam Susunan Organ PT

Prosedur Pemberhentian Komisaris dalam Susunan Organ PT

“Apapun alasannya, dewan komisaris tidak dapat diberhentikan begitu saja tanpa melalui prosedur yang jelas.”

Ada kalanya perseroan harus melakukan perubahan demi mengembangkan usahanya atau bahkan untuk menjaga integritasnya.

Salah satu yang bisa dirubah adalah susunan anggota dewan komisaris yang tengah menjabat. Selain karena mengundurkan diri, anggota dewan komisaris juga bisa diberhentikan berdasarkan alasan yang telah ditentukan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), pemberhentian anggota dewan komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Seperti apa prosedur untuk memberhentikan direksi secara tepat?

Tata Cara Pemberhentian Direksi

Ada dua bentuk tata cara pemberhentian anggota dewan komisaris, yang meliputi (UU 40/2007): 

  1. Pemberhentian oleh pemegang saham melalui forum RUPS secara fisik
  2. Pemberhentian di luar forum RUPS secara fisik.

Sebagai catatan, UU 40/2007 juga mengatur bahwa dewan komisaris berwenang untuk memberhentikan direksi secara sementara.

Walau tata cara pemberhentian dewan komisaris dianggap sama seperti direksi, perlu digarisbawahi bahwa anggota direksi tidak berwenang untuk memberhentikan dewan komisaris. Baik secara sementara maupun permanen.

Baca juga: Apakah Direksi Bisa Dipecat?

Pemberhentian oleh Pemegang Saham melalui Forum RUPS secara Fisik

Menurut interpretasi oleh M. Yahya Harahap (2009) dalam Hukum Perseroan Terbatas terhadap UU 40/2007, tata cara pemberhentian dewan komisaris oleh pemegang saham melalui forum RUPS secara fisik terdiri dari:

  1. Pemegang saham mengadakan RUPS dengan nama acara atau agenda khusus untuk membicarakan pemberhentian anggota dewan komisaris yang bersangkutan.
    • Perkara pemberhentian dewan komisaris bukan diputus melalui RUPS tahunan, melainkan RUPS Luar Biasa (RUPSLB).
  2. Keputusan pemberhentian RUPS harus disertai alasan.
  3. RUPS wajib memberi kesempatan kepada anggota dewan komisaris yang akan diberhentikan untuk membela diri terlebih dulu.
    • Jika tidak ada pemberian kesempatan membela diri kepada anggota dewan komisaris yang bersangkutan, maka keputusan pemberhentian akan dianggap batal demi hukum.
    • Pembelaan diri ini harus dilakukan secara pribadi tanpa diwakilkan siapa pun dan disampaikan langsung di hadapan RUPSLB.
    • Jika anggota dewan komisaris menyetujui pemberhentiannya, maka pembelaan diri tidak diperlukan lagi.

Baca juga: Serba-serbi Dewan Komisaris, Mulai dari Definisi hingga Tanggung Jawabnya

Pemberhentian oleh Pemegang Saham di luar Forum RUPS secara Fisik

Menurut M. Yahya Harahap (2009), UU 40/2007 memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengambil keputusan dj luar forum RUPS secara fisik yang disebut sistem circular resolution.

Sistem circular resolution yang digunakan terhadap pemberhentian dewan komisaris dapat dijalankan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Memberitahukan rencana pemberhentian kepada anggota dewan komisaris yang bersangkutan terlebih dahulu secara tertulis.
  2. Memberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri kepada anggota dewan komisaris yang bersangkutan.
    • Kesempatan untuk membela diri ini dilakukan sebelum pemegang saham mengambil keputusan melalui circular resolution.
    • Anggota dewan komisaris dapat menyampaikan pembelaan dirinya secara tertulis.

 

Cari konsultan hukum yang bisa ngurus pendirian PT sekaligus legalitas usahanya dengan cepat? Prolegal adalah tempat yang tepat!

Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in