Putusan MK Spa sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Begini Ketentuan Perizinannya
“Menurut MK, pelayanan kesehatan tradisional telah diatur dalam berbagai regulasi seperti UU 17/2023, yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.”
Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa spa tidak lagi dikategorikan sebagai jasa hiburan, melainkan sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sebelumnya, layanan spa diklasifikasikan sebagai hiburan, bersama dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Hal ini menimbulkan stigma negatif dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha spa, meskipun layanan tersebut memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal.
Dengan adanya putusan MK, status spa kini diakui sebagai bagian dari sistem kesehatan tradisional. Lantas, bagaimana ketentuan perizinan untuk usaha spa setelah adanya putusan ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Baca juga: Cara Urus Izin Usaha Tempat Hiburan agar Bisnis Tetap Untung
Putusan MK Spa Diakui Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional
Dilansir dari Kompas (5/1/2025), putusan MK yang mengubah klasifikasi bidang usaha spa dalam hukum Indonesia diatur melalui putusan dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU HKPD mengkategorikan spa sebagai jasa hiburan bersama dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
MK memandang bahwa penggolongan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap usaha spa yang sejatinya memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari 22 pemohon yang merupakan pelaku usaha layanan kesehatan tradisional, yang meminta agar spa diakui sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Putusan MK spa ini membuka ruang bagi pengakuan spa sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan nasional.
Menurut MK, pelayanan kesehatan tradisional telah diatur dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.
Pengakuan ini diharapkan dapat memperjelas status hukum dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha spa untuk terus berkembang secara profesional.
Ke depannya, pelaku usaha spa perlu mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dalam sektor kesehatan tradisional, yang melibatkan standar operasional dan pengawasan yang sesuai dengan regulasi yang ada.
Putusan ini juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal dalam dunia kesehatan tradisional Indonesia.
Baca juga: Benarkah Bisnis Spa Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan?
Regulasi Praktek Layanan Kesehatan Tradisional
UU 17/2023 mengakui Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagai bagian dari penyelenggaraan upaya kesehatan di Indonesia.
Pelayanan ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
- pelayanan yang menggunakan keterampilan, seperti pijat tradisional, akupunktur, atau terapi fisik, yang dilakukan oleh tenaga ahli dengan keterampilan khusus; dan
- pelayanan yang menggunakan ramuan, seperti penggunaan tanaman obat atau bahan alami yang telah dikenal dalam tradisi lokal untuk tujuan pengobatan.
Kedua jenis pelayanan ini didasarkan pada pada pengetahuan, keahlian, dan nilai kearifan lokal, yang tidak hanya mendukung kesehatan fisik, tetapi juga kesejahteraan secara holistik.
UU 17/2023 mengamanatkan bahwa praktik ini harus dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memastikan manfaat dan keamanannya, serta kesesuaiannya dengan norma sosial dan budaya.
Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) mengatur tentang jenis-jenis pelayanan kesehatan tradisional yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
Pelayanan promotif bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, preventif untuk pencegahan penyakit, kuratif untuk penyembuhan atau pengurangan rasa sakit, rehabilitatif untuk mempercepat pemulihan kesehatan, dan paliatif untuk meningkatkan kualitas hidup.
Baca juga: TDUP Diganti! Ini Dia Izin Usaha Pariwisata yang Baru
Bagaimana Izin Usahanya?
Izin usaha untuk Pelayanan Kesehatan Tradisional diatur dalam PP 28/2024, yang menetapkan bahwa praktik ini memerlukan izin dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pelayanan Kesehatan Tradisional hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional, penyehat tradisional, atau tenaga lain yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa izin praktik yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengajuan izin melibatkan verifikasi kompetensi, pencatatan dalam sistem informasi kesehatan nasional, serta kepatuhan terhadap standar keamanan, kualitas, dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, pihak yang terlibat juga wajib mengikuti aturan kerja sama dengan layanan kesehatan konvensional, baik dalam aspek perujukan maupun praktik pelayanan yang diberikan.
Dapatkan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku bersama Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
