Remote Working, Suatu Alternatif dalam Sistem Kerja di Indonesia

Remote Working, Suatu Alternatif dalam Sistem Kerja di Indonesia

Remote Working, Suatu Alternatif dalam Sistem Kerja di Indonesia

“Remote working bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kerja efektif dan efisien. Tentunya, para remote worker juga harus mendapat hak pekerja yang layak.”

Beberapa tahun belakangan, skema kerja jarak jauh yang salah satunya meliputi remote working menjadi masif dilaksanakan. Terlebih saat pandemi Covid-19 menyerang.

Bisa dikatakan bahwa sistem kerja ini menjadi transformasi digital dengan memperlihatkan digitalisasi yang terus berkembang di seluruh dunia.

Konsep remote working dinilai efektif dan efisien dalam mengatasi masalah fleksibiltas pekerjaan di Indonesia. Salah satunya bisa mengatasi kemacetan lalu lintas dari perjalanan rumah-kantor pulang dan pergi setiap hari. 

Dikutip dari suara.com (14/10/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tingkat kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta pada 2022 mencapai 48 persen, yang tergolong level tidak nyaman dalam berkendara. Solusi terhadap kemacetan di Ibu Kota Jakarta tampaknya memang perlu dilakukan secara komprehensif.

Sebenarnya tidak hanya cukup perbaikan fasilitas dan regulasi yang mendukung di Jakarta, tapi diperlukan sebuah inovasi digitalisasi dalam sistem kerja yakni remote working.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pekerja bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. Bahkan seluruh kegiatan administrasi perkantoran dapat dilakukan melalui open workspace atau biasa dikenal dengan remote working. Hal ini berupa metode kerja yang dilakukan oleh pegawai dari rumah, atau di mana saja, tanpa memerlukan ruangan khusus.

Simak pembahasan lebih lanjut terkait remote working hingga hak para pekerjanya dalam artikel berikut.

Definisi Remote Working

Merujuk catatan teknis dari International Labour Organization (ILO) yang berjudul “COVID-19: Guidance for labour statistics data collection”, definisi remote work memang belum diatur secara pasti dalam lingkup internasional.

Meski begitu, remote work bisa dideskripsikan sebagai situasi kerja yang secara keseluruhan atau sebagian dikerjakan di tempat lain selain tempat kerja yang tetap (tempat kerja kantoran).

Artinya, remote worker atau pekerja dengan sistem remote working tidak harus ke kantor untuk menyelesaikan pekerjaannya. Umumnya, mereka bekerja dengan bantuan teknologi dan jaringan internet milik sendiri atau milik co-working space yang mereka datangi.

Selain itu, ada tiga faktor yang menunjang keberhasilan remote working yang ditulis oleh Waynika Tanpipat (2021), dalam jurnal berjudul “Implementing Remote Working Policy in Corporate Offices in Thailand: Strategic Facility Management Perspective”, antara lain:

  1. Menyampaikan ekspektasi dengan jelas, dengan cara membagikan secara terbuka dan sering menyampaikan dampak nyata krisis dalam bisnis, menormalisasi apa yang diekspektasikan, dan mendorong manajer untuk menyampaikan ekspektasi dengan jelas.
  2. Memberikan kepercayaan kepada karyawan untuk menjadi produktif meskipun perusahaan tidak dapat melihat. Sementara itu, direct supervisor bisa fokus pada hasil.
  3. Mendukung pemberdayaan teknologi, yaitu dengan mengaktifkan dukungan interaksi diantara karyawan (melalui WhatsApp/, Google Meet, Zoom, dan lain-lain), serta memastikan karyawan sadar terhadap kebijakan keamanan cyber yang diberikan.

Jenis Pekerjaan yang Bisa Remote Working

Dihimpun dari situs glints.com, terdapat beberapa jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem remote working di antaranya:

  1. Content writer
  2. Sales
  3. Programmer
  4. Data entry
  5. Graphic designer
  6. Customer service
  7. Dan sebagainya

Hak Pekerja Remote Working

Hingga kini, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur dengan jelas dan pasti terkait sistem kerja jarak jauh, salah satunya remote working.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pekerja dengan sistem remote working tetap memiliki hak yang sama dengan pekerja di kantor sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan beberapa perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Baca juga: Seluk-beluk PHK, Mimpi Buruk para Pekerja

Mengutip jurnal berjudul “Pengaturan Hak Normatif bagi Pekerja/Buruh Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” yang ditulis oleh Joko Nur Sariono dan Suhandi, berikut hak-hak pekerja secara garis besar:

  1. Hak atas upah.
  2. Hak atas cuti.
  3. Hak perlindungan mengenai hak atas upah.
  4. Hak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  5. Hak keselamatan dan kesehatan kerja.
  6. Hak berorganisasi/berserikat.

Selain itu, UU 13/2003 juga mengatur hak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (mendapat pelatihan kerja), hak untuk beribadah, dan hak pekerja perempuan serta hak pekerja anak.

Baca juga: Hak Pekerja Korban PHK yang Wajib Dipenuhi Shopee

Perlu diketahui bahwa hak-hak dasar bagi pekerja perempuan, di antaranya (UU 13/2003 dan UU 11/2020):

  1. Hak perlindungan jam kerja perempuan.
  2. Hak perlindungan untuk menyediakan transportasi bagi pekerja perempuan.
  3. Hak atas cuti haid.
  4. Hak atas cuti hamil.
  5. Hak atas cuti melahirkan.
  6. Hak untuk menyusui, bahkan pada saat jam kerja berlangsung.
  7. Hak atas cuti keguguran.
  8. Hak perlindungan agar tidak dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat hamil, melahirkan, menyusui, dan keguguran.

Keuntungan Remote Working bagi Pekerja dan Pelaku Usaha

Disadur dari jurnal dengan judul “Bekerja dari Rumah (Working from Home/WFH): Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID-19” oleh Oswar Mungkasa, beberapa manfaat atau keuntungan sistem kerja jarak jauh bagi para pekerja antara lain:

  1. Mandiri dan leluasa menentukan jadwal kerja.
  2. Berkurangnya atau hilangnya waktu dan biaya perjalanan ke kantor.
  3. Meningkatkan kompetensi dan kemahiran.
  4. Bisa mendapatkan informasi dan data dari luar kantor dengan teknologi.
  5. Bisa mengurus kepentingan keluarga dengan lebih nyaman.
  6. Terhindar dari stres menghadapi kemacetan.
  7. Dan sebagainya.

Sementara itu, beberapa keuntungan bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem kerja jarak jauh, antara lain:

  1. Meningkatkan produktivitas pekerja dan kualitas pekerjaan.
  2. Meningkatkan masa kerja pekerja, terutama pekerja berkualitas.
  3. Berkurangnya biaya kantor.
  4. Ketersediaan teknologi memungkinkan untuk memantau kegiatan dan target pekerja secara langsung.
  5. Menerima pegawai dari berbagai daerah tanpa terikat pertimbangan geografis.
  6. Dan sebagainya.

 

Mau buka usaha dengan penerapan remote working sekalian ngurus legalitas usahanya? Silakan konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in