Sertifikat Laik Sehat: Definisi, Ruang Lingkup, dan Syaratnya bagi Pelaku Usaha

Sertifikat Laik Sehat: Definisi, Ruang Lingkup, dan Syaratnya bagi Pelaku Usaha
Sumber ilustrasi: freepik.com

“Beberapa sektor usaha mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikat laik sehat.”

Dalam dunia bisnis kesehatan, fasilitas dan sarana prasarana merupakan hal yang sangat penting.

Fasilitas dan sarana prasarana yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat membahayakan konsumen serta merusak reputasi perusahaan.

Oleh karena itu, sertifikat laik sehat bagi pelaku usaha adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam menjalankan bisnis yang berkualitas dan aman.

Dalam hal menjamin hal tersebut, maka pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang bergerak di beberapa sektor tertentu untuk memiliki sertifikat laik sehat.

Kewajiban tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021).

Pemerintah menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan tercantum dalam lampiran dari peraturan menteri ini (Pasal 1 Permenkes 14/2021).

Sebagai catatan, dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko, sertifikat laik sehat termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

Definisi dan Ruang Lingkup

Sertifikat laik sehat, atau SLS, adalah bukti tertulis pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pelaku usaha.

Beberapa fasilitas berusaha yang wajib memiliki sertifikat laik sehat berdasarkan Lampiran Permenkes 14/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Laik sehat tempat akomodasi;
  2. Laik sehat tempat hiburan;
  3. Laik sehat tempat rekreasi; dan
  4. Laik sehat tempat olahraga.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Contoh KBLI yang Membutuhkan Sertifikat Laik Sehat

Adapun contoh-contoh kegiatan usaha yang diimbau untuk memiliki SLS ditunjukkan oleh beberapa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berikut:

  1. Laik sehat tempat akomodasi, meliputi:
    1. KBLI 55110 Hotel Bintang. 
    2. KBLI 55194 Apartemen Hotel.
    3. KBLI 55120 Hotel Melati. 
    4. KBLI 55193 Villa.
    5. KBLI 55130 Pondok Wisata.
    6. Dan sebagainya.
  2. Laik sehat tempat hiburan, di antaranya:
    1. KBLI 56302 Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Makanan dan Minuman.
    2. KBLI 93291 Klub Malam. 
    3. KBLI 93292 Karaoke. 
    4. KBLI 93294 Diskotek.
  3. Laik sehat tempat rekreasi, meliputi:
    1. KBLI 93219 Aktivitas Taman Bertema atau Taman Rekreasi Lainnya 
    2. KBLI 93211 Taman Rekreasi. 
    3. KBLI 93293 Usaha Arena Permainan.
    4. KBLI 68120 Kawasan Pariwisata.
    5. KBLI 96122 Aktivitas Spa (Sante Par Aqua).
  4. Laik sehat tempat olahraga, di antaranya:
    1. KBLI 93113 Fasilitas Gelanggang Olahraga.
    2. KBLI 93221 Pemandian Alam.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Persyaratan

Melalui Pasal 2 Permenkes 14/2021, dijelaskan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yaitu melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dikutip dari materi sosialisasi Sertifikat Laik Sehat Permenkes 14 Tahun 2021 oleh Kementerian Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik sehat pada ruang lingkup di atas yaitu sebagai berikut:

  1. Persyaratan Umum
    1. Dokumen perizinan berusaha dari  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 
    2. Pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) 1 tahun sejak Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan OSS.
  2. Persyaratan Perpanjangan 
    1. SLS yang masih berlaku.
    2. SLS akomodasi diperpanjang paling lama 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
    3. Persyaratan perpanjangan SLS sesuai dengan pemenuhan persyaratan standar laik sehat akomodasi.

Kegiatan usaha Anda termasuk yang wajib untuk memiliki SLS?

Prolegal memiliki konsultan legalitas bisnis yang berpengalaman. Jika Anda ingin mengurus izin usaha dengan tepat, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,