Simak! Ini Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Reguler

Simak! Ini Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Reguler

Simak! Ini Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Reguler

“Ada dua mekanisme yang bisa dilalui pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal, yaitu jalur reguler dan jalur pernyataan mandiri (self-declare).”

Pemerintah tengah menggalakkan berbagai upaya agar para pelaku usaha yang mengklaim produknya halal segera mendapatkan sertifikat halal.

Sebagaimana dilansir dari katadata.co.id (08/09/2022), hal ini dikarenakan pemerintah telah menargetkan seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2024.

Padahal, bisa dibilang masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Terutama bagi kedai makan, atau kedai minuman yang merupakan waralaba atau cabang dari luar negeri.

Kemudian, perlu diketahui bahwa ada dua jalur untuk mendapatkan sertifikat halal, yaitu reguler dan pernyataan mandiri (self-declare).

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat halal reguler? 

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self Declare untuk Sertifikasi Halal UMK

Dokumen Pelengkap untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

Sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara daring, pelaku usaha harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap.

Hal ini diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Adapun dokumen pelengkap yang dimaksud meliputi (PP 39/2021 dan situs resmi BPJPH Kementerian Agama):

  1. Data pelaku usaha, yang terdiri dari:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Perizinan berusaha lainnya (jika belum memiliki NIB, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagainya).
  2. Nama dan jenis produk
    • Harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang akan digunakan, terdiri dari:
    • Bahan baku.
    • Bahan tambahan.
    • Bahan penolong.
  4. Dokumen pengolahan produk, meliputi:
    • Pembelian.
    • Penerimaan.
    • Penyimpanan bahan yang digunakan.
    • Pengolahan.
    • Pengemasan.
    • Penyimpanan produk jadi.
    • Distribusi.
  5. Dokumen sistem jaminan produk halal (sistem JPH).
    • Sistem JPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.

Jika telah melengkapi semua dokumen, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui https://ptsp.halal.go.id

Baca juga: Sederet Alasan di Balik Perkara Sertifikat Halal Mie Gacoan

Kewajiban Pelaku Usaha yang Sudah Memiliki Sertifikat Halal

Jika telah mendapatkan sertifikat halal, maka ada beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, antara lain (PP 39/2021):

  1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.
  2. Mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikat halal.
  3. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
  4. Memiliki penyelia halal.
  5. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
  6. Memperpanjang sertifikat halal jika sudah habis masa berlakunya. Adapun masa berlaku sertifikat halal adalah selama 4 tahun.

Mau cari konsultan yang bisa ngurus sertifikat halal dengan cepat? Prolegal merupakan tempat yang tepat.

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in