Syarat Menempatkan Anak sebagai Direksi dalam PT Sendiri

Syarat Menempatkan Anak sebagai Direksi dalam PT Sendiri
Ilustrasi seorang direksi pada suatu perusahaan. | Sumber foto: Ben Rosett/unsplash.com

“Orang tua harus memastikan bahwa anak yang ditunjuk sebagai direksi perusahaannya telah memenuhi beberapa persyaratan dasar.”

Siapa yang tidak ingin memiliki anak yang sukses dalam kariernya?. 

Hampir seluruh orang tua di dunia ini pastinya memiliki keinginan tersebut dan mengupayakan segala cara untuk dapat mewujudkannya.

Bagi kebanyakan pengusaha besar di Indonesia, hal tersebut umumnya dilakukan dengan menempatkan anaknya pada posisi strategis di perusahaan miliknya.

Dalam praktiknya, posisi yang dimaksud tersebut yakni sebagai seorang direksi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), direksi diamanatkan untuk memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk memimpin dan mengurus perusahaan.

Tidak sembarang orang dapat untuk menempati posisi direksi berdasarkan regulasi tersebut.

Lantas, bagaimana dengan seorang anak yang ditempatkan orang tuanya sebagai direksi pada perusahaannya? Simak artikel berikut ini!

Baca juga: Pendirian PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Persyaratan Dasar Anak untuk Menjadi Seorang Direksi: Cakap

Pada dasarnya, UU 40/2007 tidak melarang orang tua yang memiliki PT sendiri untuk menempatkan anaknya sebagai direksi di perusahaan tersebut.

Kendati demikian, orang tua harus memastikan bahwa anaknya tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan dasar untuk seseorang dapat menjadi direksi dalam PT sebagaimana diatur dalam UU 40/2007.

Pertama-tama, orang tua harus memastikan bahwa anaknya cakap untuk melakukan perbuatan hukum (Pasal 93 ayat (1) UU 40/2007).

Namun, UU 40/2007 tidak mendefinisikan secara lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan “cakap melakukan perbuatan hukum”. 

Walau begitu, definisi “cakap hukum” dapat dilihat dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Berdasarkan KUHPer, cakap untuk melakukan perbuatan hukum dapat diartikan bahwa orang tersebut harus memenuhi kemampuan, baik secara umur maupun mental.

Baca juga: Perbedaan Badan Usaha Badan Hukum dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Perlu diketahui bahwa patokan umur dewasa di sini berbeda-beda.

Dalam Pasal 330 KUHPer, yang dikatakan cakap secara umur adalah orang yang mencapai 21 tahun atau telah menikah. 

Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia menikah yang diizinkan adalah ketika sudah menginjak 19 tahun.

Sementara itu, masih ada perbedaan patokan umur dewasa pada peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, yang dimaksud cakap secara mental adalah orang yang sehat secara mental atau tidak di bawah pengampuan, baik yang ditetapkan secara hukum maupun tidak. 

Sebab, suatu perbuatan hukum juga dikatakan tidak sah apabila dilakukan dengan orang yang secara mental dikatakan tidak mampu.

Baca juga: Ruang Lingkup Direksi, dari Definisi hingga Tanggung Jawabnya

Persyaratan Tambahan untuk Menjadi Seorang Direksi

Kemudian, orang tua harus memastikan bahwa anaknya memenuhi persyaratan yakni (Pasal 93 UU 40/2007):

  1. Belum pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir;
  2. Belum pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir; atau
  3. Belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun terakhir.

Baca juga: Apakah Direksi Bisa Dipecat?

Selain itu, orang tua harus memastikan bahwa anaknya memenuhi persyaratan teknis lanjutan yang ditetapkan oleh masing-masing perseroan yang menetapkan persyaratan tambahan (Pasal 93 ayat (2) UU 40/2007).

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, maka seorang anak sejatinya dapat untuk diangkat menjadi seorang direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 94 ayat (1) UU 40/2007).

Kemudian, PT wajib memberitahukan hasl dari RUPS kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut (Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007).

 

Mau mendirikan PT sekaligus mengurus perizinan berusahanya? Serahkan saja pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik untuk pendirian PT penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan klik tautan berikut: .

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,