Apa Konsekuensinya Jika Pelaku Usaha Tidak Melakukan Penyesuaian KBLI 2025?

“Secara tegas, kewajiban penyesuaian KBLI diatur dalam Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 yang menetapkan bahwa penyesuaian terhadap KBLI 2025 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.” Sebagaimana diketahui, baru-baru ini pemerintah melalui BPS telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.  Regulasi ini…

Read More

Penyesuaian Dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, Wajibkah Perusahaan Mengubah Akta?

“Penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, dapat berdampak perubahan akta yang bukan hanya bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga langkah mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola perusahaan.” Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2025 pemerintah melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).  Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (Peraturan BPS…

Read More

Reklasifikasi KBLI 63122 untuk Sektor Intermediasi Akomodasi, Dampaknya bagi Platform seperti Gojek/Grab

“Dengan berlakunya reklasifikasi KBLI 63122 untuk sektor intermediasi akomodasi, penggunaan KBLI lama yang tidak lagi sesuai menjadi tidak relevan secara hukum dan administratif.” Sejak dipelopori oleh Gojek di Indonesia, kehadiran platform digital yang menyediakan layanan berbasis aplikasi terus berkembang pesat dan bermunculan dengan beragam model bisnis, termasuk sebagai penghubung antara penyedia dan pengguna jasa akomodasi. …

Read More

KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman: Pemecahan Baru dari KBLI 63122

“KBLI 2025 berdampak pada perizinan pelaku usaha, salah satunya KBLI 63122 yang di hapus dan pecah menjadi beberapa seperti KBLI 56400 jasa intermediasi makan dan minuman.” Perubahan KBLI melalui terbitnya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 kembali membawa dampak nyata bagi ekosistem platform digital di Indonesia.  Salah satu perubahan penting adalah dihapusnya…

Read More

Wajib Tau! Kewajiban dan Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025

“Berdasarkan Pasal 5, penyesuaian KBLI 2025 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.” Awal tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (Peraturan BPS 7/2025) resmi menetapkan KBLI 2025 sebagai acuan baru klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.  Pemberlakuan KBLI 2025…

Read More