Tak Penuhi Syarat Permodalan, Satu Lagi Izin Perusahaan Modal Ventura Dicabut

Perusahaan Modal Ventura

Tak Penuhi Syarat Permodalan, Satu Lagi Izin Perusahaan Modal Ventura Dicabut

“Ketentuan permodalan dalam industri modal ventura diatur melalui POJK 25/2023, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam POJK 35/2015.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha salah satu perusahaan modal ventura. 

Kali ini, PT Sarana Papua Ventura (SPV) harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya setelah dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Bagi perusahaan jasa keuangan, pemenuhan modal merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan operasional dan keberlanjutan usaha. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh pelaku usaha di sektor jasa keuangan, baik perusahaan modal ventura maupun jenis lainnya, untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan permodalan yang telah ditetapkan. 

Lantas, apa saja dampak yang bisa timbul apabila perusahaan jasa keuangan gagal memenuhi syarat permodalan yang telah ditetapkan? 

Baca juga: OJK Atur Ulang Aturan Modal Ventura Melalui Aturan Terbaru, Apa Saja Ketentuannya?

Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura oleh OJK

Pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura (SPV) dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tertanggal 24 Maret 2025. 

Dikutip dari bisnis.com (27/3/2025), keputusan ini diambil setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum, meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. 

Sebelumnya, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena pelanggaran terkait ekuitas minimum, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) dan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa meskipun OJK memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. 

Oleh karena itu, PT SPV dicabut izin usahanya berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/POJK.05/2015, Pasal 116 dan 119 ayat (13) POJK 25/2023, serta Pasal 143 dan 144 POJK 25/2023 yang mengatur kewajiban perusahaan modal ventura untuk memenuhi persyaratan ekuitas dan menyampaikan rencana pemenuhan.

Akibat pencabutan izin usaha ini, PT SPV dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan kewajibannya kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Ini Dicabut, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Ketentuan Permodalan Perusahaan Modal Ventura

Ketentuan permodalan dalam industri modal ventura diatur melalui POJK 25/2023, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam POJK 35/2015.

POJK 25/2023 menggantikan POJK 35/2015 dan memperkenalkan pembaruan yang lebih komprehensif, terutama terkait pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan modal ventura dan peningkatan ketentuan ekuitas minimum. 

Salah satu perubahan penting dalam POJK 25/2023 adalah penyesuaian waktu bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha sebelum peraturan ini diundangkan dan memiliki ekuitas di bawah ketentuan minimum. 

Berbeda dengan POJK 35/2015 yang mengharuskan pemenuhan ekuitas secara langsung, POJK 25/2023 memberikan kelonggaran waktu untuk pemenuhan ekuitas minimum, dengan tahapan yang lebih fleksibel. 

Ini termasuk kewajiban untuk mencapai ekuitas sebesar Rp20 miliar paling lambat 31 Desember 2020 dan Rp50 miliar paling lambat 31 Desember 2025 bagi perusahaan swasta nasional. Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan patungan dan koperasi, yang diberikan waktu tambahan untuk memenuhi kewajiban ekuitas mereka.

Kegagalan dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Salah satu contohnya adalah pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura oleh OJK karena tidak berhasil memenuhi persyaratan ekuitas hingga batas waktu yang ditentukan. 

Dengan demikian, pemenuhan modal minimum menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan operasional, kepercayaan investor, dan stabilitas industri jasa keuangan secara keseluruhan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro, Ini yang Harus Diketahui

Pentingnya Pemenuhan Modal Minimum Bagi Perusahaan Jasa Keuangan

Apabila diperhatikan, pemenuhan modal minimum sering kali menjadi alasan utama pencabutan izin usaha perusahaan di bidang jasa keuangan. 

Pada dasarnya, modal minimum berfungsi sebagai indikator utama kesehatan finansial dan kemampuan perusahaan dalam menghadapi risiko serta fluktuasi pasar. 

Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan modal sebagaimana diatur dalam regulasi OJK dianggap tidak cukup kuat untuk menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan. 

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pencabutan izin usaha bisa dilakukan. Hal ini tentu berdampak pada kepercayaan konsumen, mitra bisnis, hingga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. 

Oleh karena itu, pemenuhan modal minimum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan perusahaan dalam industri yang diatur secara ketat.

Meski demikian, pencabutan izin usaha tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum menjatuhkan sanksi, OJK terlebih dahulu mengirimkan surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan kepada pelaku usaha. 

Rencana ini wajib disampaikan paling lambat satu bulan sejak tanggal surat, dan harus memuat langkah-langkah strategis beserta jangka waktu pemenuhannya. 

Isi rencana dapat mencakup, antara lain, restrukturisasi aset atau liabilitas, penambahan modal disetor, pembatasan pinjaman baru, penerimaan pinjaman subordinasi, pengalihan aset, pembatasan pembagian laba, pembatasan aktivitas tertentu, hingga penggabungan badan usaha. 

Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan rencana tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. 

Sanksi dimulai dari peringatan, dilanjutkan dengan pembekuan kegiatan usaha, dan pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Prolegal Indonesia menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha. Konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan Anda melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana