Tok! Syarat Penghapusan Merek Tak Digunakan Diperpanjang
Tok! Syarat Penghapusan Merek Tak Digunakan Diperpanjang
“Dengan demikian, penghapusan merek terdaftar dapat diajukan jika merek tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut.”
Ada kalanya merek terdaftar tidak digunakan karena berbagai alasan, seperti adanya perubahan strategi bisnis atau masalah keuangan perusahaan.
Dalam hal ini, merek yang tidak digunakan dapat menghambat inovasi dan persaingan, sehingga banyak yurisdiksi memiliki aturan untuk menghapus merek tidak aktif setelah jangka waktu tertentu guna memastikan keberfungsian merek dalam pasar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mengatur pihak yang berkepentingan dapat menggugat penghapusan merek jika merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, jangka waktu tersebut diperpanjang. Lantas, bagaimana pembahasan lengkapnya? Simak selengkapnya di sini!
Baca juga: Wajib Tahu Masa Berlaku Merek, Simak Cara Perpanjangannya!
Merek Terdaftar, Tapi Tidak Digunakan?
Dilansir dari CNN Indonesia (31/7/24), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 74 ayat (1) UU Merek, yang sebelumnya menetapkan batas waktu penghapusan merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 tahun, kini diperpanjang menjadi 5 (lima) tahun.
Apa maksud merek terdaftar tapi tak digunakan? Merek terdaftar tapi tak digunakan merujuk pada situasi di mana sebuah merek telah didaftarkan secara resmi tetapi tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan atau pemasaran produk dan layanan terkait.
Pemilik merek memiliki hak eksklusif yang diberikan negara untuk jangka waktu tertentu, memungkinkan mereka menggunakan merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain. Hak ini diperoleh melalui pendaftaran merek secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 4 UU Merek).
Meskipun merek memiliki perlindungan hukum dan hak eksklusif, pemiliknya mungkin tidak menggunakannya untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa karena berbagai alasan.
Adapun, pada dasarnya menggunakan merek secara aktif sangat penting karena memberikan perlindungan hukum eksklusif dan mencegah penggunaan merek oleh pihak lain.
Baca juga: Pentingnya Cek Kelas Merek Dalam Tahapan Permohonan Merek
Putusan MK Mengenai Perpanjangan Syarat Jangka Waktu Penghapusan Merek
Dalam putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (31/7/24), MK memutuskan bahwa frasa “3 tahun” dalam Pasal 74 ayat (1) UU Merek harus diartikan sebagai “5 tahun”.
Dengan demikian, penghapusan merek terdaftar dapat diajukan jika merek tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
MK menyadari bahwa alasan tersebut dalam UU Merek saat ini tidak mempertimbangkan perkembangan terkini, sehingga penyesuaian diperlukan.
MK juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk pulih setelah pandemi Covid-19 yang membatasi penggunaan merek terdaftar.
Perpanjangan waktu diharapkan memberi kesempatan bagi mereka untuk kembali beroperasi.
Selain itu, MK menetapkan bahwa frasa “larangan serupa lainnya” dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c mencakup “termasuk kondisi force majeure” atau keadaan tak terduga seperti bencana alam atau pandemi.
Baca juga: Permohonan Merek Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Kembali?
Ketentuan Penghapusan Merek
Selain penghapusan merek oleh pihak ketiga, UU Merek juga mengatur penghapusan merek oleh pemilik atau Menteri.
Pemilik dapat mengajukan penghapusan, baik sebagian atau seluruhnya, dengan persetujuan tertulis dari penerima lisensi jika merek terikat perjanjian lisensi (Pasal 72 UU Merek).
Selain itu, Menteri dapat memprakarsai penghapusan jika merek mirip dengan indikasi geografis, bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, atau budaya tradisional, setelah mendapatkan rekomendasi Komisi Banding Merek.
Dalam hal ini, pemilik yang keberatan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, perlu diketahui bahwa penghapusan merek oleh pihak ketiga harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan waktu non-use selama 5 (lima) tahun tidak otomatis menghapus merek dari daftar. Proses tersebut baru sah setelah dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Dengan kata lain, meskipun merek tidak digunakan dalam periode tersebut, penghapusan resmi hanya berlaku setelah proses administratif selesai, memastikan semua pihak terkait diberitahu tentang perubahan status merek.
Perlu bantuan pendaftaran merek oleh konsultan profesional? Hubungi Prolegal dengan mengklik tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
