Wajib Tahu Masa Berlaku Merek, Simak Cara Perpanjangannya!

Wajib Tahu Masa Berlaku Merek, Simak Cara Perpanjangannya!

Wajib Tahu Masa Berlaku Merek, Simak Cara Perpanjangannya!

“Masa berlaku merek adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, yang diterima ketika permohonan telah memenuhi persyaratan minimum.”

Di era saat ini, merek telah bertransformasi dari sekadar nama atau logo menjadi suatu aset berharga yang krusial bagi keberlangsungan usaha. Pengelolaan merek secara aktif dapat meningkatkan nilai tambah suatu bisnis. 

Sebagai contoh, ketika merek dikelola dengan baik dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu produk atau jasa dalam membedakan diri dari pesaing di mata konsumen.

Sebagai hasilnya, investasi dalam pengembangan dan pemeliharaan merek menjadi krusial dalam meraih kesuksesan bisnis jangka panjang.

Dalam konteks ini, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa merek memiliki masa berlaku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 20/2016).

Dalam hal menjaga keberlangsungan perlindungan merek, maka pelaku usaha perlu melakukan perpanjangan merek mereka.

Lantas, bagaimana prosedur perpanjangan merek tersebut, dan apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dalam prosesnya? Simak penjelasan secara lengkapnya!

Baca juga: Emang Bisa Nama Orang Dijadikan Nama Merek Dagang? Cek Faktanya!

Masa Berlaku Merek

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar selama jangka waktu tertentu.

Ini memberikan pemilik merek kontrol penuh untuk menggunakan merek tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU 20/2016.

Hak tersebut diperoleh setelah merek didaftarkan kepada kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI Kemenkumham) melalui sistem DJKI.

Setelah pendaftaran, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU 20/2016, masa berlaku merek adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, yang diterima ketika permohonan telah memenuhi persyaratan minimum. Persyaratan minimum tersebut meliputi formulir permohonan yang lengkap, label merek, dan bukti pembayaran biaya.

Setelah berakhirnya masa berlaku tersebut, pemilik merek dapat memperpanjang perlindungan merek untuk periode yang sama, yaitu 10 tahun (Pasal 35 Ayat (2) UU 20/2016).

Permohonan perpanjangan merek ini dapat dilakukan secara elektronik, melalui sistem DJKI maupun non-elektronik dan dilakukan maksimal 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungan merek terdaftar habis.

Baca Juga: Pentingnya Cek Kelas Merek Dalam Tahapan Permohonan Merek

Pelaku Usaha Lupa Melakukan Pendaftaran Merek

Kemudian, apa yang terjadi apabila pelaku usaha lupa untuk melakukan pendaftaran merek? 

Jika pelaku usaha lupa mendaftarkan merek, pengajuan permohonan perpanjangan tersebut masih bisa dilakukan hingga 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir. Namun terdapat biaya tambahan serta denda yang perlu dibayarkan oleh pelaku usaha (Pasal 35 Ayat (4) UU 20/2016).

Selebihnya, jika perpanjangan tersebut tidak dilakukan maka perlindungan merek tersebut akan habis dan dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti penyalahgunaan oleh pihak lain, kehilangan hak eksklusif, dan konsekuensi hukum serius seperti sanksi pidana dan tuntutan perdata.

Dari sisi bisnis, pemilik merek juga mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengembalikan hak eksklusif atas merek jika sudah didaftarkan oleh pihak lain. 

Oleh karena itu, penting bagi pemilik merek untuk memperbarui merek tepat waktu guna melindungi hak eksklusif dan menghindari potensi risiko yang dapat terjadi karena kelalaian tersebut.

Baca Juga: Permohonan Merek Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Kembali?

Perpanjangan Dapat Ditolak?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perpanjangan merek dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik. 

Perpanjangan secara elektronik sendiri dilakukan melalui sistem DJKI.

Dikutip dari laman resmi DJKI, terdapat persyaratan yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu oleh pemilik merek sebelum melakukan perpanjangan adalah sebagai berikut: 

  1. Etiket/Label Merek;
  2. Sertifikat Merek;
  3. Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) Bermaterai (jika menggunakan Konsultan);
  4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek yang mencantumkan pernyataan bahwa merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana tertera dalam Sertifikat Merek;
  5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (berlaku untuk multi kelas); dan
  6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli).

Perlu dicatat bahwa, permohonan perpanjangan merek dapat ditolak. 

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 Ayat (1) UU 20/2016, penolakan atas permohonan perpanjangan akan secara otomatis dilakukan apabila lampiran Surat Pernyataan Penggunaan merek tidak disertakan dalam permohonan.

Pemberitahuan atas penolakan tersebut akan disampaikan kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan alasan tertulis. 

Adapun, jika terdapat keberatan terhadap penolakan, pemohon dalam hal ini dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek. 

Memperbaharui merek tepat waktu adalah langkah penting untuk melindungi hak eksklusif Anda dan mencegah risiko hukum yang tidak diinginkan. 

Apakah Anda membutuhkan bantuan dalam memperpanjang merek atau mendaftarkan merek baru? 

Prolegal Indonesia merupakan pilihan terbaik untuk menangani masalah legalitas bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengklik tombol di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment