Wajib Tahu, Pasar Tradisional juga Perlu Izin dari Pemda

Wajib Tahu, Pasar Tradisional juga Perlu Izin dari Pemda

“Perlu diketahui bahwa pasar tradisional dalam pendirian dan pengelolaannya juga memerlukan legalitas.”

Pasar rakyat, atau sering disebut juga sebagai pasar tradisional, merupakan pusat kegiatan ekonomi untuk jual beli barang dan kebutuhan pokok.

Bisa dibilang, pasar tradisional tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat begitu saja.

Namun, keberadaan pasar juga harus memperhatikan beberapa unsurnya, seperti kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pendirian pasar tradisional sebaiknya juga diiringi dengan izin pengelolaan.

Dikutip dari Balpos  (29/11/2023), keberadaan pasar tradisional ilegal telah menciptakan masalah baru. Tepatnya di wilayah Kampung Timur Kota Balikpapan, yang tidak memiliki izin resmi.

Akibatnya, keberadaan pasar justru menjadi pemicu banyaknya tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) setempat.

Izin pasar tradisional melibatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang dan pemilik usaha.

Tujuan dari izin ini adalah untuk memastikan bahwa pasar tradisional beroperasi secara legal dan mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait legalitas dari keberadaan pasar tradisional?

Baca juga: Legalitas Usaha Pendirian Supermarket

Apa Itu Pasar Tradisional (Pasar Rakyat)?

Definisi pasar rakyat dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Pasar rakyat (pasar tradisional) adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah.

Dalam hal ini, pasar rakyat dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar (Pasal 1 angka 42 PP 29/2021).

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat dilakukan dalam bentuk (Pasal 72 ayat (2) PP 29/2021)

  1. Pembangunan dan/atau revitalisasi pasar rakyat;
  2. Implementasi manajemen pengelolaan pasar rakyat yang profesional;
  3. Fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing;
  4. Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di pasar rakyat; dan/atau
  5. Fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di pasar rakyat.

Baca juga: Perbedaan Agen dan Reseller, Jangan Disamakan!

Ketentuan Dasar terkait Izin untuk Pasar Tradisional

Pada dasarnya, pengurusan untuk segala perizinan pasar tradisional (pasar rakyat) yang dibangun oleh pihak swasta diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing.

Di sini akan diambil satu contoh terkait ketentuan perizinan pasar, yaitu wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta).

Izin pendirian pasar rakyat di DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran (Perda DKI Jakarta 2/2018).

Dalam hal ini, pemerintah daerah dan/atau pelaku usaha memiliki tanggung jawab menyediakan bangunan dan/atau fasilitas yang menjamin terciptanya sarana perpasaran yang aman, bersih, nyaman, sehat, tertib, aksesibel dan ramah terhadap kaum difabel/disabilitas (Pasal 16 ayat (1) Perda DKI Jakarta 2/2018).

Baca juga: Mau Buka Minimarket? Catat Beberapa Ketentuan Berikut Ini

Berikut ketentuan dasar yang dapat dirangkum terkait izin pendirian pasar rakyat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut:

  1. Pendirian pasar rakyat wajib berpedoman kepada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah Provinsi/Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, termasuk peraturan zonasi (Pasal 19 ayat (1) Perda DKI Jakarta 2/2018).
  2. Pasar rakyat dapat dibangun dan dikelola oleh pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta (Pasal 19 ayat (2) Perda DKI Jakarta 2/2018).
  3. Pasar rakyat wajib menyediakan fasilitas utama dan sarana pendukung pasar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 21 ayat (1) Perda DKI Jakarta 2/2018).

Selanjutnya, untuk melakukan kegiatan usaha pasar rakyat, pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR) yang berlaku (Pasal 23 ayat (1) Perda DKI Jakarta 2/2018). 

Permohonan IUPPR dapat diajukan oleh pemohon kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan dengan melampirkan persyaratan (Pasal 23 ayat (2) Perda DKI Jakarta 2/2018).

Ingin pendirian toko swalayan atau pasar rakyat (tradisional), tetapi masih bingung dengan ketentuan legalitasnya?

Konsultan Prolegal dapat menangani pengurusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment