Wajib Tau! Pengajuan dan Pemanfaatan Investment Allowance

Wajib Tau! Pengajuan dan Pemanfaatan Investment Allowance

Wajib Tau! Pengajuan dan Pemanfaatan Investment Allowance

“Berdasarkan aturan ini, insentif diberikan selama enam tahun pajak berturut-turut sejak perusahaan mulai berproduksi secara komersial, dengan alokasi pengurangan sebesar 10% per tahun.”

Banyak dari Anda mungkin mengenal Online Single Submission (OSS) sebagai platform yang memudahkan pengusaha dalam mengurus perizinan usaha. 

Namun, OSS juga menyediakan berbagai fitur dan layanan terkait fasilitas berusaha, seperti Tax Holiday, Tax Allowance, dan Investment Allowance.

Dalam artikel ini, kami akan membahas salah satu fasilitas berusaha, yaitu Investment Allowance, yang penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha. 

Apa sebenarnya Investment Allowance, apa manfaatnya bagi pelaku usaha, dan bagaimana cara pengajuan serta pemanfaatannya? Simak pembahasannya secara lengkap di sini!

Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Apa Implikasinya?

Investment Allowance: Dasar Hukum, dan Manfaat

Investment allowance adalah potongan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu yang berinvestasi dalam bentuk pembelian aset produktif. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong investasi di sektor-sektor strategis yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. 

Melalui pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal pada aset seperti mesin, pabrik, atau peralatan, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi operasional, dan daya saing. Insentif ini memberikan dorongan tambahan bagi pelaku usaha untuk memperluas bisnis atau melakukan investasi baru.

Dasar hukum terkait investment allowance diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (PMK 16/2020). 

Berdasarkan aturan ini, insentif diberikan selama enam tahun pajak berturut-turut sejak perusahaan mulai berproduksi secara komersial, dengan alokasi pengurangan sebesar 10% per tahun. 

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan manufaktur membeli mesin baru senilai Rp10 miliar, maka pengurangan penghasilan neto sebesar Rp6 miliar (60% dari Rp10 miliar) dapat dibebankan secara bertahap selama enam tahun, masing-masing Rp1 miliar per tahun. 

Skema ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas pajak kepada perusahaan, sehingga modal yang dihemat dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis, seperti pengadaan teknologi atau peningkatan kapasitas produksi.

Adapun, fasilitas ini secara khusus ditujukan bagi industri padat karya, yaitu sektor-sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja seperti industri manufaktur, industri pengolahan  makanan, minuman, dan hasil pertanian, hingga sektor konstruksi. Sektor-sektor ini ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam lampiran PMK 16/2020.

Baca juga: Mengenal Tax Holiday, Salah Satu Bentuk Fasilitas Penanaman Modal

Syarat Mendapatkan Investment Allowance

Fasilitas investment allowance diberikan kepada industri padat karya yang memenuhi sejumlah syarat. Salah satu syarat utama adalah perusahaan harus mempekerjakan minimal 300 tenaga kerja Indonesia. Jumlah ini dihitung berdasarkan rata-rata jumlah tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak. 

Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa insentif pajak yang diberikan benar-benar berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja di Indonesia. dengan persyaratan mempekerjakan minimal 300 tenaga kerja Indonesia. 

Namun, perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas pajak lainnya, seperti tax allowance, tax holiday, atau fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam kawasan ekonomi khusus (KEK), tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas investment allowance. 

Aturan ini diterapkan untuk menghindari adanya tumpang tindih insentif pajak. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih selektif dalam memberikan insentif yang sesuai dengan jenis usaha dan sektor yang dianggap prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: 6 Jenis Fasilitas Berusaha untuk Membantu Kegiatan Bisnis

Pengajuan dan Pemanfaatan Melalui OSS-RBA

Pengajuan dan pemanfaatan fasilitas investment allowance memerlukan langkah-langkah yang terstruktur dan memastikan bahwa seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah proses yang perlu diikuti oleh pelaku usaha untuk memperoleh dan memanfaatkan fasilitas tersebut:

1. Persiapan Awal dan Akses ke Sistem OSS

Untuk memulai proses pengajuan, perusahaan harus terlebih dahulu memastikan bahwa hak akses sudah tersedia. Hak akses ini berupa username dan password yang dikirimkan melalui email saat proses pendaftaran. Setelah memastikan akses tersedia, pelaku usaha dapat mengunjungi situs https://oss.go.id dan masuk ke sistem dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan.

2. Pengajuan Permohonan Investment Allowance

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem OSS, pelaku usaha perlu memilih menu Fasilitas yang kemudian dilanjutkan dengan memilih Investment Allowance dan klik Permohonan. Pada langkah ini, pelaku usaha akan diminta untuk memilih jenis kegiatan usaha yang akan diproses untuk mendapatkan fasilitas investment allowance. 

Pilihan ini harus sesuai dengan kegiatan usaha yang memenuhi kriteria industri padat karya yang tercantum dalam regulasi.

Setelah memilih kegiatan usaha, langkah berikutnya adalah melengkapi data dan dokumen yang diperlukan, seperti data perusahaan dan surat keterangan fiskal bagi pemegang saham dalam negeri. 

Perusahaan juga harus memastikan bahwa data Badan Usaha sudah benar. Setelah semua data dan dokumen dilengkapi, permohonan dapat dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

3. Proses Evaluasi dan Status Permohonan

Setelah permohonan diajukan, status permohonan dapat dipantau melalui halaman Daftar Permohonan. Terdapat beberapa status yang menunjukkan tahapan permohonan, mulai dari Draft (permohonan masih di sisi pemohon), Dokumen Diterima (permohonan diterima oleh DJP), Proses Evaluasi (permohonan sedang dievaluasi), hingga Permohonan Disetujui (permohonan telah disetujui oleh DJP). 

Jika permohonan disetujui, pelaku usaha akan menerima surat keputusan dari DJP. Namun, jika ada kekurangan atau kesalahan dalam permohonan, status bisa berubah menjadi Perbaikan Permohonan, yang mengharuskan pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen yang diperlukan.

4. Pemanfaatan Fasilitas Investment Allowance

Setelah memperoleh surat keputusan dari DJP, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap pemanfaatan investment allowance. Proses ini dimulai dengan memilih menu Fasilitas > Investment Allowance > Pemanfaatan di sistem OSS. 

Pada tahap ini, pelaku usaha harus memilih kegiatan usaha yang sesuai dan melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk faktur penjualan, realisasi aktiva, dan dokumen terkait lainnya yang menunjukkan bahwa perusahaan telah mulai berproduksi secara komersial.

Dokumen yang diunggah akan divalidasi oleh sistem, dan pelaku usaha harus memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan sudah benar dan lengkap. Setelah itu, permohonan pemanfaatan dapat dikirim ke DJP untuk diproses lebih lanjut. 

Status permohonan pemanfaatan dapat dipantau dengan cara yang sama seperti status permohonan pengajuan. Jika permohonan disetujui, pelaku usaha akan menerima surat keputusan yang dapat dicetak sebagai bukti pemanfaatan fasilitas investment allowance.

5. Pemrosesan dan Penerbitan Surat Keputusan

Setelah permohonan pemanfaatan diterima, DJP akan memeriksa dan memvalidasi data serta dokumen yang diajukan. Status permohonan selama proses ini dapat berubah menjadi Pemeriksaan Lapangan jika DJP perlu melakukan verifikasi lebih lanjut. 

Setelah selesai, jika permohonan disetujui, pelaku usaha akan menerima surat keputusan mengenai pemanfaatan investment allowance. Surat keputusan ini dapat dicetak untuk keperluan dokumentasi perusahaan.

Pengajuan dan pemanfaatan fasilitas investment allowance memerlukan pemahaman yang baik tentang prosedur dan persyaratan yang berlaku. 

Tertarik namun membutuhkan bantuan untuk mengurusnya? Serahkan saja kepada Prolegal. Klik tautan untuk konsultasi.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment