Wajibkah Perusahaan Cyber Security Berlokasi di Kawasan Industri?
Wajibkah Perusahaan Cyber Security Berlokasi di Kawasan Industri?
“Pertumbuhan pesat dunia digital telah memicu peningkatan kebutuhan akan perusahaan cyber security adapun kewajiban berlokasi di kawasan industri ditetapkan oleh Menteri.”
Kegiatan industri melibatkan proses produksi, pengolahan, dan distribusi barang dengan menggunakan mesin dan teknologi. Bidang-bidangnya meliputi industri manufaktur, industri ekstraktif, industri jasa, dan industri teknologi (pengembangan perangkat lunak dan elektronik).
Di Indonesia, ketentuan mewajibkan setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, yang dirancang untuk mendukung aktivitas industri.
Namun, tidak semua jenis usaha cocok atau memerlukan lokasi di kawasan industri. Misalnya, perusahaan keamanan siber, yang berada di sektor industri teknologi, fokus pada pengembangan dan penyediaan solusi keamanan digital.
Perusahaan semacam ini mungkin lebih memilih lokasi yang menawarkan akses mudah ke teknologi informasi dan sumber daya manusia terampil, daripada berada di kawasan industri yang lebih terfokus pada produksi fisik dan infrastruktur industri.
Dengan pertimbangan tersebut, apakah kewajiban berlokasi di kawasan industri masih berlaku? Simak jawabannya di bawah ini!
Baca juga: Punya Usaha di Bidang Industri? Kenali Kewajiban Pelaporan SIINas!
Kewajiban Usaha Industri untuk Berlokasi di Kawasan Industri
Perlu dicatat bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015), setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri.
Kegiatan usaha industri, sebagaimana dimaksud, meliputi pengolahan bahan baku dan/atau pemanfaatan sumber daya industri untuk:
- Menghasilkan barang dengan nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
- menyediakan jasa industri.
Industri ini diklasifikasikan sebagai industri kecil, menengah, atau besar berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Berdasarkan klasifikasi tersebut, izin usaha dibagi menjadi IUI untuk industri kecil, menengah, dan besar.
Sementara itu, kewajiban bagi usaha industri untuk berlokasi di kawasan industri diatur dalam Pasal 4 PP 107/2015.
Dalam Pasal 4 ayat (1) PP 107/2015, dinyatakan bahwa Izin Usaha Industri diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha industri. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa perusahaan tersebut wajib berlokasi di kawasan industri.
Namun perlu dipahami bahwa IUI saat ini sudah digantikan dengan perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko masing-masing usaha. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Baca juga: Izin Usaha Industri (IUI) Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!
Semua Usaha Industri Wajib Berlokasi di Kawasan Industri?
Kewajiban bagi usaha industri untuk berlokasi di kawasan industri memiliki beberapa pengecualian, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PP 107/2015. Pengecualian ini mencakup:
- Perusahaan yang berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang belum memiliki kawasan industri atau di kawasan industri yang sudah penuh.
- Industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang luas.
- Industri yang menggunakan bahan baku khusus atau memerlukan lokasi produksi khusus.
Perusahaan yang termasuk dalam kategori pengecualian kewajiban berlokasi di kawasan industri harus memilih lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Artinya, meskipun usaha tidak wajib berlokasi di kawasan industri, usaha tetap harus mematuhi peraturan tata ruang yang berlaku untuk memastikan bahwa lokasi mereka sesuai dengan perencanaan wilayah yang lebih luas.
Selain itu, PP juga menetapkan bahwa industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus atau memerlukan lokasi produksi tertentu, akan ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permenperin 15/2019).
Pasal 8 ayat (4) Permenperin 15/2019 menyebutkan bahwa pengecualian dari kewajiban berlokasi di kawasan industri akan ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian, terdapat fleksibilitas dalam penempatan industri di luar kawasan industri.
Baca juga: Izin Usaha untuk Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Bagaimana Halnya dengan Perusahaan Cyber Security?
Perusahaan keamanan siber, yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 62021-Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, menyediakan layanan seperti konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan keamanan informasi, serta pembangunan dan penerapan sistem keamanan informasi.
Secara umum, perusahaan ini diwajibkan berlokasi di kawasan industri karena izin usaha diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Namun, kewajiban ini mungkin tidak praktis untuk perusahaan cybersecurity, karena aktivitas mereka dapat dilakukan dari berbagai lokasi tanpa memerlukan fasilitas khusus kawasan industri, yang membatasi fleksibilitas operasional mereka.
Untuk mengatasi hal ini, Kemenperin menerbitkan Surat Keputusan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Nomor 577 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Jenis Pelayanan Rekomendasi dan Pertimbangan Teknis melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada Unit Pelayanan Publik Pusat (SK Kepala Biro Humas Kemenperin 577/2023).
Perusahaan cybersecurity dapat mengajukan permohonan pengecualian dari kewajiban berlokasi di kawasan industri ke Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan Surat Keterangan Persetujuan Berlokasi di Kawasan Industri.
Permohonan dapat diajukan melalui menu E-Services pada akun SIINAS perusahaan dengan mengunggah dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan dari pimpinan perusahaan,
- Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS-RBA,
- Izin Usaha Industri (IUI), jika sudah ada,
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Jika semua persyaratan terpenuhi, surat akan diterbitkan dalam waktu 5 hari kerja.
Sedang mengurus legalitas untuk izin industri, namun masih bingung dengan penerapan tata cara dan prosedurnya?
Prolegal berpengalaman dalam pengurusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
