4 Kewajiban Distributor Tidak Langsung dalam Sektor Perdagangan

4 Kewajiban Distributor Tidak Langsung dalam Sektor Perdagangan
Sumber foto: freepik.com

4 Kewajiban Distributor Tidak Langsung dalam Sektor Perdagangan

“Salah satu kewajiban dari distributor tidak langsung adalah mengantongi perizinan berusaha sebagai distributor dan mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG).”

Distribusi memiliki peran yang penting dalam kegiatan perdagangan. Termasuk memastikan produk mencapai konsumen dengan tepat waktu dan efisien. 

Salah satu kegiatan distribusi barang atau jasa dijalankan oleh distributor.

Perlu diketahui bahwa distributor terbagi menjadi dua jenis, yaitu distributor secara langsung dan distributor secara tidak langsung. 

Aturan mengenai distributor dimaktubkan dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021)
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen (Permendag 24/2021).

Lantas, apa itu distributor tidak langsung dan apa saja kewajibannya?

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Distributor serta Syarat dan Kewajibannya

Definisi Distributor

Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atau atas penunjukan dari produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang (yang menunjuk disebut prinsipal).

Sementara itu, distributor tidak langsung merupakan perusahaan atau entitas yang berfungsi sebagai perantara antara produsen dan pengecer akhir atau konsumen. 

Distribusi barang secara tidak langsung menggunakan rantai distribusi yang meliputi distributor dan jaringannya, agen dan jaringannya, serta waralaba (Pasal 33 PP 29/2021). 

Baca juga: Ketentuan bagi Distributor yang Melakukan Distribusi Barang secara Langsung

Kewajiban Distributor Tidak Langsung

Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, terdapat berbagai kewajiban bagi para distributor tidak langsung yang diatur dalam peraturan-perundang undangan, di antaranya (Pasal 38 PP 29/2021):

  1. Mengantongi Perizinan sebagai Distributor

Distributor harus memiliki izin usaha yang disebut Surat Tanda Pendaftaran (STP).

STP adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), STP berfungsi sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). 

Permohonan STP dapat diajukan pada sistem Online Single Submission (OSS).

Oleh karena itu, maka diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu dengan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.

Contoh KBLI dalam permohonan STP meliputi:

    1. KBLI 46334 (Perdagangan Besar Minuman Non-Alkohol Bukan Susu);
    2. KBLI 46511 (Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer);
    3. KBLI 46339 (Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya);
    4. Dan sebagainya.

Baca juga: Agen dan Distributor, Apa Bedanya?

  1. Memiliki Tempat Usaha dengan Alamat Jelas

Alamat yang jelas tentu berkaitan juga dengan lokasi gudang, seperti titik koordinat dan dokumentasi penampakan gudang.

Selain itu, lokasi tempat usaha berfungsi sebagai pengawasan pemerintah melalui Menteri Perdagangan.

Kemudian, tempat usaha yang jelas juga dapat mendapatkan kepercayaan lebih terhadap jaringan kerja distributor.

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

  1. Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG)

Sebagai distributor, sebagian besar pasti memiliki gudang sebagai tempat penyimpanan barang.

Oleh karenanya, distributor harus memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Dokumen tersebut merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.

Dalam hal ini, TDG juga termasuk dalam kategori PB UMKU.

Adapun beberapa KBLI yang wajib mengurus TDG, di antaranya:

    1. KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan).
    2. KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage).
    3. KBLI 52103 (Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat). Pada permohonan TDG untuk KBLI 52103 tidak diajukan melalui sistem OSS, melainkan secara elektronik atau secara tertulis pada Kanwil Bea Cukai setempat.
    4. KBLI 52104 (Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi).
    5. KBLI 52105 (Aktivitas Penyimpanan B3). Pada KBLI 52105 juga permohonan TDG-nya tidak diajukan melalui sistem OSS.
    6. KBLI 52106 (Aktivitas Penyimpanan Radiasi Pengion).
    7. KBLI 52107 (Penyimpanan yang Termasuk dalam Naturally Occurring Radioactive Material (NORM)).
    8. KBLI 52108 (Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang).
    9. KBLI 52019 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).

Kemudian, saat mengurus TDG, wajib memenuhi berbagai persyaratan berikut, di antaranya:

    1. Alamat dan titik koordinat gudang;
    2. Dokumentasi gudang (tampak depan, samping, belakang, dan dalam gudang); dan
    3. Formulir data teknis TDG.

Sesudah mengantongi TDG, maka pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari gudang (Pasal 64 PP 29/2021).

Hal tersebut berfungsi sebagai pelaporan, yaitu pengelola gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri Perdagangan, Gubernur DKI Jakarta (untuk Provinsi DKI Jakarta), bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk  (Pasal 68 PP 29/2021).

Baca juga: 3 Dokumen Legalitas untuk Impor Kosmetik

  1. Membuat Perikatan

Distribusi barang secara tidak langsung dilakukan oleh pelaku usaha distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis (Pasal 34 PP 29/2021).

Kemudian, jika distributor ditunjuk oleh prinsipal terhadap barang yang diproduksi dari luar negeri, maka perikatannya harus berbentuk perjanjian yang dilegalisir oleh notaris publik dan dilengkapi surat keterangan Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan di negara prinsipal.

Sementara itu, jika distributor ditunjuk oleh prinsipal terhadap barang produksi dalam negeri, maka harus dibuat perjanjian yang dilegalisir oleh notaris publik.

Adapun isi perjanjian distributor untuk barang produksi luar negeri maupun dalam negeri meliputi (Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021):

    1. Nama dan alamat lengkap pihakpihak yang membuat perjanjian;
    2. Maksud dan tujuan perjanjian;
    3. Status keagenan atau kedistributoran;
    4. Jenis Barang yang diperjanjikan;
    5. Wilayah pemasaran;
    6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
    7. Kewenangan;
    8. Jangka waktu perjanjian;
    9. Cara pengakhiran perjanjian;
    10. Cara penyelesaian perselisihan;
    11. Hukum yang dipergunakan; dan
    12. Tenggang waktu penyelesaian.

Sedang mengurus prosedur STP Distributor dan TDG, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,