RKL-RPL, Seberapa Penting Perannya Terhadap AMDAL? Berikut Penjelasannya!
“Pemahaman yang baik terhadap peran RKL-RPL sangat diperlukan untuk penyusunan Amdal yang efektif dan mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perizinan lingkungan.”
Perizinan usaha merupakan salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha agar usaha yang dijalankannya sah di mata hukum dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai negara yang kekayaan alamnya berlimpah, Indonesia menjunjung tinggi kegiatan berusaha yang berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Sehingga, sudah sepatutnya perizinan lingkungan menjadi pertimbangan serius para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).
Pada dasarnya, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) (Pasal 4 PP 22/2021).
Dalam ketentuan terbarunya, penyusunan Amdal tersebut terdiri atas Formulir Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) (Pasal 26 PP 22/2021).
Lantas, apa yang dimaksud dengan RKL-RPL tersebut dan mengapa dokumen tersebut menjadi komponen penting dalam penyusunan Amdal? Simak selengkapnya!
Baca juga: Perusahaan Apa Saja yang Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?
Mengenai RKL-RPL
RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 17 PP 22/2021).
Sedangkan RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 19 PP 22/2021).
Dapat diartikan RKL-RPL merupakan bagian dari komponen Amdal, dokumen ini pada dasarnya adalah dokumen yang berisi upaya untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari seluruh dampak yang dievaluasi secara menyeluruh dalam dokumen Amdal.
Adapun kriteria ‘dampak penting’ lingkungan diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) sebagaimana diubah Undang-Undang Cipta Kerja.
Perlu dipahami juga, bahwa tidak hanya terbatas pada ‘dampak penting’ saja, tetapi juga mencakup dampak yang diidentifikasi sebagai tidak signifikan namun tetap memerlukan manajemen dan pemantauan lingkungan.
Oleh karena itu, rencana pengelolaan dan pemantauan ini harus tetap disertakan dalam dokumen RKL-RPL.
Baca juga: Mengupas Tiga Pendekatan Studi AMDAL: Tunggal, Terpadu dan Kawasan
Prinsip Dasar Penyusunan
Lampiran II PP 22/2021 memberikan arahan mengenai pedoman penyusunan Dokumen RKL-RPL. Dalam penjelasan umumnya, prinsip dasar penyusunan adalah sebagai berikut:
- Penentuan Dampak Lingkungan yang dikelola berdasarkan Dampak Penting serta dampak lainnya.
- Penetapan sumber Dampak Lingkungan sesuai dengan jenis dan tahapan kegiatan yang dilakukan.
- Pengaturan indikator keberhasilan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan standar baku kualitas Lingkungan Hidup, kriteria kerusakan baku, temuan penelitian, dan kriteria lainnya.
- Penentuan bentuk pengelolaan lingkungan yang disesuaikan dengan aspek teknologi, institusi, dan faktor sosial ekonomi.
- Lokasi pengelolaan lingkungan yang diatur berdasarkan penyebaran dampak yang akan dikelola.
- Periode pengelolaan lingkungan sesuai dengan fase pelaksanaan kegiatan.
- Penetapan institusi pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan wewenang yang dimiliki.
- Identifikasi jumlah serta jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembuatan peta rencana pengelolaan lingkungan sesuai dengan prinsip-prinsip kartografi.
Lingkup dan Muatan
Masing-masing RKL dan RPL memuat lingkup rencana yang berbeda. Dalam RKL, penting untuk mencakup upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan dampak negatif serta peningkatan dampak positif dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan harus fokus pada menghindari dampak negatif, menanggulangi dampak negatif, dan meningkatkan dampak positif dengan menggunakan pendekatan teknologi, sosial-ekonomi, dan kelembagaan.
Sementara dalam RPL, perlu dipahami dampak dari proyek dan memastikan kepatuhan rencana dengan regulasi, termasuk pemantauan secara terus-menerus dan terencana.
Rencana pemantauan, dalam hal ini, harus mencakup komponen lingkungan yang terpengaruh, evaluasi dampak, aspek ekonomis, jenis data, lokasi, frekuensi, metode pengumpulan data, serta lembaga pemantauan yang bertanggungjawab (Lampiran II PP 22/2021).
Berdasarkan lingkup rencana sebagaimana dimaksud, secara garis besarnya Dokumen RKL-RPL akan memuat hal-hal berikut:
- Pendahuluan;
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Pernyataan Komitmen Pelaksanaan RKL-RPL;
- Daftar Pustaka; dan
- Lampiran.
Baca juga: Ketahui Identifikasi dan Evaluasi Dampak Dalam Proses Analisis AMDAL
Peran RKL-RPL Terhadap Amdal
Sebagaimana diketahui, dokumen ini merupakan bagian integral dari Amdal dan berfungsi untuk mengelola serta memantau dampak lingkungan hidup yang dievaluasi secara menyeluruh dalam Amdal.
Pasal 22 ayat (1) UU 32/2009 mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib menyusun Amdal sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam konteks penyusunan Amdal, RKL-RPL membantu dalam menetapkan langkah-langkah konkret yang harus diambil untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dan juga bertanggung jawab dalam memantau implementasi rencana tersebut.
Melalui prinsip-prinsip seperti mengidentifikasi dampak yang dikelola, menetapkan indikator keberhasilan, dan membentuk lembaga manajemen lingkungan yang sesuai, RKL-RPL memberikan pedoman dalam mengatur aktivitas lingkungan agar sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
Dengan demikian, pemahaman yang baik terhadap peran RKL-RPL sangat diperlukan untuk penyusunan Amdal yang efektif dan mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perizinan lingkungan.
Penyusunan RKL-RPL sangat penting bagi pelaku usaha karena rencana ini membantu mengurangi dampak negatif pada lingkungan sekitar. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan berisiko mendapatkan sanksi atas kelalaian lingkungan yang dapat terjadi.
Prolegal Indonesia siap memberikan bantuan profesional, termasuk dalam konsultasi penyusunan RKL-RPL dan Amdal. Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan, hubungi kami melalui tombol konsultasi berikut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
