Ekspor Impor: Sistem Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk
Ekspor Impor: Sistem Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk
“Di halaman ini, Anda dapat mencari detail komoditas dengan menggunakan Kode HS atau deskripsi barang. Anda juga bisa memasukkan nama barang atau kata kunci yang relevan.”
Memulai bisnis ekspor impor adalah langkah strategis untuk memperluas pasar dan meningkatkan keuntungan, terutama di era globalisasi yang semakin terbuka.
Akses ke pasar internasional kini lebih mudah, tetapi penting bagi pelaku usaha baru untuk memahami sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk.
Kesalahan dalam pengklasifikasian atau perhitungan tarif dapat berdampak langsung pada biaya dan kelancaran impor.
Saat ini, sistem klasifikasi barang yang digunakan telah mengikuti standar internasional melalui nomenklatur yang seragam di seluruh dunia, yang dikenal sebagai Harmonized System (HS Code).
Lalu, apa yang perlu dipahami tentang sistem klasifikasi ini, dan bagaimana kaitannya dengan tarif bea masuk?
Baca juga: Ini Cara Mengurus Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja
Sistem Klasifikasi Barang Dalam Bisnis Ekspor Impor
Sistem Klasifikasi Barang di Indonesia telah disesuaikan dengan standar internasional yang dikenal sebagai Harmonized System (HS).
Mengapa HS ini dibutuhkan? HS diperlukan untuk memastikan keseragaman dalam pengklasifikasian barang di seluruh dunia.
Sistem ini memudahkan perdagangan internasional dengan menyediakan kode yang sama untuk setiap jenis barang, sehingga mempermudah proses ekspor-impor dan pengenaan tarif bea masuk.
Dengan HS, pemerintah dapat menerapkan tarif yang tepat, mengumpulkan data statistik, serta melakukan pengawasan lebih baik terhadap barang yang masuk dan keluar dari Indonesia.
Penetapan sistem klasifikasi barang ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (PMK 26/PMK.010/2022) sebagaimana diubah dengan PMK 10/2024.
Sesuai Pasal 2 PMK 26/PMK.010/2022, struktur klasifikasi barang di Indonesia menggunakan kode numerik 8 digit yang disebut “Pos Tarif”, dengan rincian sebagai berikut:
- Kode numerik 6 digit pertama beserta uraian barangnya mengikuti sistem Harmonized System (HS) yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO);
- Kode numerik pada digit ke-7 dan ke-8 beserta uraian barangnya mengikuti ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);
- Kode untuk Bab 98 dan Bab 99 adalah klasifikasi nasional yang disesuaikan dengan kepentingan Indonesia.
Baca juga: Berniat Melakukan Perubahan Data Pada Perizinan Berusaha Impor? Berikut Prosedurnya
Detail Sistem Klasifikasi Barang
PMK 26/PMK.010/2022 menetapkan 21 bagian yang mengelompokkan berbagai kategori barang, di mana setiap bagian terdiri dari bab dan subpos.
Dalam klasifikasi barang, perlu dipahami bahwa setiap barang dalam suatu pos juga mencakup barang yang belum lengkap atau belum dirakit, asalkan masih memiliki karakter utama.
Jika suatu pos merujuk pada bahan tertentu, itu juga mencakup campuran atau kombinasi bahan tersebut dengan bahan lain.
Jika barang dapat masuk ke lebih dari satu pos, maka:
- Pos dengan uraian paling spesifik diutamakan. Misalnya, jika suatu barang dapat diklasifikasikan sebagai “sepatu” dan juga sebagai “aksesori mode,” maka akan diklasifikasikan sebagai sepatu.
- Jika beberapa pos merujuk pada bagian dari barang campuran atau set, pos-pos tersebut dianggap setara. Contoh: Jika satu set peralatan dapur termasuk panci dan spatula, kedua pos dianggap setara dalam konteks tersebut.
- Barang campuran atau set yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan uraian spesifik akan diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberi karakter utama. Misalnya, set alat tulis yang terdiri dari pensil dan pena akan diklasifikasikan berdasarkan jenis bahan yang paling mendominasi, misalnya, pensil.
- Jika tidak ada kriteria di atas yang berlaku, klasifikasi dilakukan berdasarkan pos terakhir yang relevan.
Baca juga: Permohonan dan Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Impor
Mengetahui Tarif Bea Masuk
Setelah memahami klasifikasi barang, langkah selanjutnya adalah mengetahui tarif bea masuk untuk barang tersebut.
Anda bisa merujuk ke Lampiran III PMK 26/PMK.010/2022, di mana tarif dapat dicari berdasarkan HS Code atau Pos Tarif dalam tabel.
Namun, cara yang lebih praktis adalah mengunjungi situs resmi Kementerian Keuangan di https://insw.go.id/intr.
Di halaman ini, Anda dapat mencari detail komoditas dengan menggunakan Kode HS atau deskripsi barang. Anda juga bisa memasukkan nama barang atau kata kunci yang relevan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi lengkap tentang Kode HS, tarif, dan regulasi impor/ekspor yang berlaku.
Baca juga: Ekspansi Bisnis: Perhatikan Izin Ekspor Pangan Olahan
Barang Tidak Kena Bea Masuk dan Tariff Rate Quota
Tidak semua barang yang masuk ke Indonesia dikenakan bea masuk. Ada barang-barang tertentu yang bebas dari bea masuk, serta barang yang tarif bea masuknya mengalami penurunan atau pengurangan melalui skema Tarif Rate Quota (TRQ).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan), beberapa jenis barang impor tidak dikenakan bea masuk, antara lain:
- Barang perwakilan negara asing.
- Barang untuk badan internasional.
- Buku ilmu pengetahuan
- Hadiah untuk ibadah, sosial, atau bencana.
- Barang untuk museum dan konservasi.
- Barang penelitian dan pengembangan.
- Barang untuk kaum tunanetra.
- Persenjataan dan perlengkapan militer.
- Contoh barang yang tidak dijual.
- Serta barang lain yang diatur dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, terkait TRQ, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (PMK 152/PMK.010/2021) mengatur skema TRQ untuk menurunkan tarif bea masuk bagi produk dari negara-negara anggota The European Free Trade Association (EFTA).
TRQ memungkinkan tarif yang lebih rendah untuk impor yang tidak melebihi kuota tertentu. Dalam PMK ini, TRQ didefinisikan sebagai pengenaan tarif berdasarkan jumlah kuota, dan menerapkan prinsip “first come, first served”.
Terdapat dua jenis tarif dalam skema TRQ, yaitu:
- Tarif Preferensi In-Quota: 50% dari tarif bea masuk umum untuk barang yang tidak melebihi kuota.
- Tarif Preferensi Out-Quota: 60% dari tarif bea masuk umum untuk barang yang melebihi kuota.
Contoh penerapan TRQ termasuk impor salmon pasifik dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.
Sebelumnya, TRQ juga diterapkan pada barang dari Australia, seperti sapi jantan, kentang, dan jeruk. Selain itu, negara seperti Swiss menerapkan TRQ untuk produk asal Indonesia, seperti crude palm oil (CPO) dan minyak sawit lainnya.
Sedang memproses perizinan usaha untuk impor tapi bingung dengan prosedurnya?
Konsultan Prolegal Indonesia siap membantu Anda mengurus legalitas terkait kegiatan impor. Hubungi kami dengan mengklik tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
