Unit Syariah Asuransi Bintang Dicabut, Bagaimana Ketentuannya?

Unit Syariah Asuransi Bintang Dicabut, Bagaimana Ketentuannya?

Unit Syariah Asuransi Bintang Dicabut, Bagaimana Ketentuannya?

“Perusahaan harus berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi, atau usaha bersama yang sudah ada sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.”

Pada 7 November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk. Pencabutan izin unit syariah asuransi Bintang ini dilakukan karena telah selesainya proses pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah di perusahaan tersebut.

Pengalihan portofolio kepesertaan merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh perusahaan dalam rangka pemisahan atau spin-off unit usaha syariahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Proses pendirian dan pemisahan unit usaha syariah di industri asuransi diatur melalui sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Lantas, apa saja ketentuan lengkap terkait pendirian unit usaha syariah di industri asuransi? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca juga: Izin Usaha Asuransi Dicabut, Ini Langkah yang Dapat Dilakukan Perusahaan

Pencabutan Izin Unit Usaha Syariah (UUS) Asuransi Bintang 

Berdasarkan keputusan resmi OJK yang dirilis pada 19 November 2024, OJK telah mencabut izin UUS PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-642/PD.02/2024. 

Pencabutan izin ini dilakukan setelah pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah yang diajukan oleh Asuransi Bintang berhasil.

Keputusan ini menandakan selesainya proses pemisahan unit usaha syariah di perusahaan asuransi tersebut, yang dilakukan melalui pengalihan portofolio kepesertaan. 

Proses ini sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023). 

Pengalihan portofolio kepesertaan merupakan langkah strategis yang ditempuh perusahaan untuk memisahkan atau spin-off unit usaha syariah dari unit usaha konvensional.

Baca juga: Belajar dari Kresna Life, Apa Syarat Izin Usaha Asuransi Jiwa?

Ketentuan Pendirian Entitas Baru untuk Usaha Asuransi Syariah

Perusahaan yang ingin mendirikan usaha asuransi syariah setelah pencabutan izin UUS, seperti yang dilakukan oleh PT Asuransi Bintang Tbk, harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 23/2023).

Syarat Pendirian Usaha Asuransi Syariah

Bentuk Badan Hukum

Perusahaan harus berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi, atau usaha bersama yang sudah ada sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014).

Kepemilikan

Perusahaan asuransi syariah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat dimiliki bersama dengan warga negara asing atau badan hukum asing.

Nama Perusahaan

Nama perusahaan harus mencerminkan kegiatan usaha syariah, dengan menyertakan kata “Asuransi Syariah”, “Sharia Insurance”, atau kata yang mencirikan kegiatan usaha syariah.

Modal dan Dana Jaminan

Perusahaan asuransi syariah harus memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar pada saat pendirian.

Dana Jaminan minimal 20% dari modal disetor yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

Proses Pengajuan Izin Usaha Asuransi Syariah

Berdasarkan Pasal 17 POJK 23/2023, pihak yang ingin menjalankan usaha asuransi syariah harus memperoleh izin usaha dari OJK dengan melalui tiga cara:

  1. Pendirian Baru Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah
  2. Konversi Perusahaan Asuransi Konvensional ke Syariah
  3. Permohonan Izin Usaha Baru

Permohonan ini diajukan oleh direksi perusahaan yang ingin mendirikan usaha asuransi syariah dan harus melampirkan berbagai dokumen, antara lain:

  1. Akta pendirian badan hukum dan perubahan anggaran dasar.
  2. Rencana bisnis perusahaan untuk tiga tahun pertama.
  3. Bukti setoran modal disetor.
  4. Dana Jaminan dan bukti terkait.
  5. Dokumen calon pihak utama dan DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Baca juga: Dari Bappebti ke OJK, Ini Dia Pengawasan Keuangan Derivatif

Ketentuan Konversi Perusahaan Asuransi Konvensional ke Syariah

Perusahaan yang ingin melakukan konversi menjadi perusahaan asuransi syariah harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 19 dan 22 POJK 23/2023, antara lain:

Persyaratan Umum

  • Perusahaan harus dalam kondisi sehat dan bebas sanksi.
  • Rencana konversi harus tercantum dalam rencana bisnis perusahaan.
  • Pemegang polis yang tidak setuju dengan konversi dapat memilih untuk memindahkan portofolio ke perusahaan lain atau menerima pembayaran premi atau nilai tunai pertanggungan.

Pemberitahuan Rencana Konversi

Perusahaan wajib memberitahukan rencana konversi melalui media massa nasional (elektronik/cetak) dan kepada pemegang polis melalui surat atau media elektronik.

Permohonan Izin Usaha Konversi

Permohonan izin usaha konversi harus diajukan oleh direksi perusahaan dengan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian Pelaksanaan Konversi

Perusahaan wajib melakukan penyesuaian portofolio pertanggungan dan instrumen investasi sesuai dengan prinsip syariah dalam waktu enam bulan setelah izin usaha syariah diberikan.

Perizinan adalah fondasi yang mendukung keberlangsungan dan kesuksesan suatu usaha.  

Yuk, urus perizinan usaha Anda bersama Prolegal Indonesia. Klik tautan di bawah ini untuk konsultasi!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana