Tak Punya Izin Praktik, Pemilik Klinik Ria Beauty Dicabut!
“Terakhir, mempekerjakan tenaga medis tanpa SIP dapat mengakibatkan hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 442 UU 17/2023).”
Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty, baru-baru ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena menjalankan praktik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Ria dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Penting untuk memahami bahwa dalam menjalankan usaha klinik kecantikan, perizinan yang jelas dan sesuai regulasi sangat diperlukan.
Klinik kecantikan wajib memiliki izin operasional yang sah dari otoritas terkait. Izin ini tidak hanya mencakup legalitas tempat usaha, tetapi juga mencakup kelayakan alat yang digunakan, kualifikasi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang terlibat, serta standar keselamatan dan kesehatan yang harus dipatuhi.
Lantas, apa saja perizinan dan legalitas yang perlu diperhatikan dalam menjalankan klinik kecantikan? Simak pembahasan selengkapnya!
Baca juga: Pasien Kecantikan Tewas, Ternyata Izin Usaha Klinik Tidak Sesuai
Belajar Dari Kasus Klinik Ria Beauty: Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi
Kasus Ria Agustina (RA), pemilik klinik Ria Beauty, menyoroti praktik kecantikan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan. Bersama rekannya, DNJ, RA membuka layanan menghilangkan bopeng dengan menggunakan alat GTS Roller yang tidak memiliki izin edar. Praktik ini dilakukan tanpa kualifikasi medis atau izin praktik yang sah.
Dikutip dari Tempo (7/12/2024), kronologi kasus ini bermula ketika polisi menyamar dan menghubungi admin Riabeauty melalui WhatsApp untuk menanyakan layanan Derma Roller senilai Rp15 juta. Polisi kemudian diundang ke grup WhatsApp dan mendapatkan informasi bahwa treatment akan dilakukan pada 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra, Jakarta Selatan.
Pada hari yang telah dijadwalkan, polisi mendatangi kamar hotel dan mendapati RA serta DNJ tengah melakukan treatment Derma Roller terhadap tujuh orang. Dalam penggeledahan, polisi menyita roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi yang tidak memiliki izin edar.
Meskipun RA mengklaim memiliki kompetensi berdasarkan sertifikat pelatihan, praktik tersebut tetap melanggar standar yang berlaku karena RA tidak memiliki kualifikasi medis maupun izin praktik resmi.
Praktik kecantikan ilegal semacam ini menimbulkan risiko serius bagi konsumen, seperti kerusakan kulit, infeksi, dan dampak kesehatan jangka panjang. Selain itu, bagi pelaku usaha, membuka klinik tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana, kerugian finansial, serta rusaknya reputasi usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), praktik kecantikan ilegal dikenakan sanksi tegas. RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) UU 17/2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Buka Usaha Klinik Kecantikan, Ini Syarat dan Prosedur Perizinannya!
Jenis Perizinan yang Wajib Dimiliki Klinik Kecantikan
Suatu klinik kecantikan termasuk dalam kategori usaha dengan kode KBLI 86105, yang dikenal sebagai “Aktivitas Klinik Swasta” dengan kategori usaha risiko menengah tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), klinik kecantikan harus mendapatkan izin usaha yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, yang diverifikasi oleh pemerintah atau kementerian/lembaga terkait.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Permenkes 9/2014), klinik, termasuk klinik kecantikan, diwajibkan memiliki izin pendirian dan izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau kepala dinas kesehatan setempat.
Terdapat dua jenis perizinan utama yang harus dimiliki oleh setiap klinik kecantikan, yaitu izin pendirian dan izin operasional.
Izin Pendirian Klinik
Izin pendirian adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah atau kepala dinas kesehatan setempat untuk memulai operasional klinik. Proses ini memerlukan beberapa dokumen penting yang meliputi:
- Identitas pemohon
- Dokumen pendirian badan hukum atau perjanjian sewa tempat,
- Profil klinik yang lengkap, termasuk visi, misi, struktur organisasi, jenis pelayanan yang diberikan, serta fasilitas yang disediakan,
- Bukti kepemilikan atau hak sewa atas tanah atau bangunan tempat klinik didirikan.
Izin Operasional Klinik
Setelah memperoleh izin pendirian, klinik kecantikan juga perlu mengurus izin operasional yang lebih mendetail. Izin ini diberikan berdasarkan pemenuhan berbagai persyaratan teknis dan administrasi, seperti:
- Persyaratan teknis, mencakup fasilitas yang memenuhi standar, seperti lokasi, bangunan, peralatan medis, dan tenaga medis yang kompeten.
- Persyaratan administrasi, yang meliputi rekomendasi dari dinas kesehatan setempat dan bukti pemenuhan terhadap ketentuan operasional klinik.
Selain izin pendirian dan operasional, klinik kecantikan juga wajib memperoleh Sertifikat Standar (SS) yang menunjukkan bahwa klinik telah memenuhi semua standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Klinik juga harus memastikan tenaga medis yang bekerja memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah.
Selain itu, klinik yang menggunakan bahan medis dan estetika perlu memiliki dokumen kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memastikan limbah klinik dikelola dengan cara yang aman.
Konsekuensi Hukum dan Tips Menjalankan Klinik Kecantikan yang Legal untuk Menghindari Kasus Seperti Klinik Ria Beauty
Sangat penting bagi pemilik klinik untuk memastikan bahwa klinik yang dijalankan memiliki semua izin yang diperlukan, seperti izin pendirian, izin operasional, dan sertifikat standar, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk menjalankan klinik kecantikan secara legal dan sukses, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh pemilik klinik.
Pertama, pastikan semua tenaga medis dan tenaga kesehatan di klinik memiliki SIP yang sah dan memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
Berdasarkan Pasal 264 UU 17/2023, untuk mendapatkan SIP, tenaga medis harus memiliki STR dan memastikan tempat praktik sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. SIP ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan, serta tetap sah selama tempat praktik sesuai dengan yang terdaftar.
Kedua, pastikan izin operasional klinik selalu diperbarui dan penuhi semua persyaratan administratif, seperti laporan tahunan dan pelaporan kegiatan klinik. Selain itu, pastikan prosedur estetika yang dilakukan di klinik mengikuti standar medis yang ditetapkan dan menggunakan alat serta bahan yang terdaftar dan disetujui oleh badan pengawas.
Penting juga untuk menjaga transparansi dengan pasien terkait prosedur, biaya, dan potensi risiko, sehingga membangun kepercayaan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Tenaga medis yang melakukan praktik tanpa memiliki STR atau SIP dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda (Pasal 313 UU 17/2023).
Selain itu, terdapat berbagai sanksi pidana, seperti hukuman penjara atau denda bagi pihak yang melakukan praktik medis tanpa keahlian, atau bagi mereka yang melakukan kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian pada pasien.
Penggunaan identitas atau metode yang menyesatkan untuk menampilkan diri sebagai tenaga medis berlisensi juga dapat dikenakan pidana. Terakhir, mempekerjakan tenaga medis tanpa SIP dapat mengakibatkan hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 442 UU 17/2023).
Jika Anda tertarik membuka usaha klinik kecantikan namun masih bingung dengan ketentuannya, Prolegal Indonesia siap membantu Anda dalam pengurusan legalitas dan perizinannya!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
