OJK Kembali Cabut Izin Usaha BPR, Daftar Bank Kolaps Semakin Panjang!
“Dalam status BDP, bank diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui restrukturisasi, pencarian investor, atau penambahan modal agar dapat kembali beroperasi dengan sehat.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Per 17 Desember 2024, sebagaimana dilansir dari bisnis.com, tercatat sudah 20 BPR yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izinnya sepanjang tahun 2024 ini.
Terbaru, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tertanggal 17 Desember 2024, OJK resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Pencabutan izin usaha BPR ini kembali menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait penyebab kebangkrutan serta ketentuan yang mendasari pencabutan izin operasional bank, khususnya BPR, di Indonesia.
Lantas, apa saja aturan yang menjadi dasar keputusan OJK ini, dan bagaimana proses pencabutan izin tersebut dijalankan?
Baca juga: OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Ini Ketentuan Izin Usahanya!
Mengenal BPR: Perbedaan dengan Bank Pada Umumnya
Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat, adalah lembaga keuangan yang berfokus pada penyediaan layanan perbankan sederhana, terutama untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BPR memiliki peran utama dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit kepada nasabah. Namun, BPR tidak menyediakan layanan dalam lalu lintas pembayaran giral, seperti penerbitan cek atau bilyet giro, yang menjadi salah satu ciri khas dari bank yang lebih besar.
Selain itu, BPR memiliki batasan wilayah operasional dan tidak diperkenankan untuk bertransaksi dalam valuta asing, menjadikannya lebih fokus pada kebutuhan ekonomi lokal.
Berbeda dengan BPR, Bank Umum Konvensional (BUK) memiliki cakupan layanan yang lebih luas dan kompleks. BUK tidak hanya menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, tetapi juga menyalurkan kredit dalam berbagai skala, serta menyediakan layanan lainnya seperti penerbitan cek, bilyet giro, transfer dana, kartu kredit, dan aktivitas dalam valuta asing.
BUK berperan penting dalam mendukung berbagai transaksi ekonomi, baik untuk individu, bisnis, maupun korporasi, dengan cakupan domestik dan internasional.
Selaras dengan itu, Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS (POJK 7/2024) mengatur bahwa BPR dan BPRS hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, yang mempertegas pembatasan kepemilikan dan pengelolaan lembaga keuangan ini oleh pihak asing.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro, Ini yang Harus Diketahui
Aturan Hukum Pencabutan Izin Usaha BPR
Sebelum mencabut izin usaha BPR atau BPRS, OJK terlebih dahulu menetapkan bank tersebut dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP), yang menunjukkan adanya masalah keuangan serius yang membutuhkan pengawasan intensif untuk memperbaiki kondisi bank.
Dalam status BDP, bank diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui restrukturisasi, pencarian investor, atau penambahan modal agar dapat kembali beroperasi dengan sehat.
Namun, jika perbaikan yang dilakukan tidak memenuhi harapan dalam jangka waktu yang ditentukan, OJK dapat melanjutkan dengan pencabutan izin usaha bank tersebut.
Berdasarkan ketentuan POJK 7/2024, terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi oleh BPR atau BPRS, dan pelanggarannya dapat mengakibatkan penurunan tingkat kesehatan bank. Ketentuan ini mencakup kewajiban terkait modal disetor, persetujuan prinsip, pencantuman nama bank beserta bentuk badan hukum, penyampaian perubahan izin usaha, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK.
Selain itu, Pasal 141 POJK 7/2024 mengatur tentang proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, yang hanya dapat dilakukan jika bank berada dalam status pengawasan normal.
Proses pencabutan izin usaha dilakukan dalam dua tahap: pertama, persetujuan persiapan pencabutan izin usaha, dan kedua, keputusan pencabutan izin usaha.
Pada tahap pertama, bank harus mengajukan permohonan disertai dengan penempatan dana escrow dan dokumen persyaratan lainnya, dengan OJK memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu 20 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
OJK akan melakukan analisis kelengkapan dokumen, rencana penyelesaian kewajiban, serta proyeksi arus kas dan aset bank. Jika persyaratan dipenuhi, OJK akan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha dan memerintahkan pembubaran badan hukum bank.
Baca juga: OJK Cabut Izin Investree, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Dampak dan Proses Setelah Pencabutan Izin Usaha BPR
Setelah izin usaha BPR atau BPRS dicabut oleh OJK, bank tersebut wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya, kecuali yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban dan aset.
Bank juga diwajibkan mengumumkan rencana pembubaran badan hukum dan penyelesaian kewajiban kepada masyarakat melalui media seperti pengumuman di kantor, surat kabar, media massa elektronik, atau situs web dalam waktu 10 hari kerja.
Dalam waktu 6 bulan setelah persetujuan persiapan pencabutan izin usaha, BPR atau BPRS harus menyelesaikan seluruh kewajiban, serta menunjuk kantor akuntan publik untuk memverifikasi laporan keuangan dan memastikan kewajiban telah diselesaikan.
Apabila bank gagal menyelesaikan kewajiban atau mengalami penurunan kondisi keuangan, persetujuan pencabutan izin usaha bisa dibatalkan.
Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, bank harus mengajukan permohonan keputusan pencabutan izin usaha secara resmi kepada OJK, disertai dengan dokumen yang lengkap.
OJK kemudian akan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan, dan jika semua persyaratan dipenuhi, OJK akan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha dan memerintahkan pembubaran badan hukum bank.
Pemegang saham tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum diselesaikan setelah keputusan pencabutan diterbitkan. Dengan demikian, status badan hukum BPR atau BPRS akan berakhir setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis? Hubungi Prolegal Indonesia untuk informasi lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
