Ini Dia Beberapa Jenis Importir dan Apa yang Membedakannya
“Peraturan ini membagi jenis perizinan usaha importir berdasarkan kegiatannya, yaitu menjadi dua kategori: Importir Terdaftar dan Importir Produsen.”
Subjek dalam perdagangan internasional atau lintas negara mencakup berbagai pihak, seperti importir, eksportir, hingga perantara seperti freight forwarder dan broker.
Importir bertugas membawa barang atau produk dari luar negeri ke dalam negeri, sementara eksportir berperan mengirim barang ke luar negeri sesuai permintaan pasar internasional. Masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawab yang saling melengkapi dalam rantai perdagangan global.
Dalam praktiknya, meskipun sama-sama melakukan kegiatan impor, terdapat perbedaan signifikan antara seseorang yang mengimpor barang untuk kebutuhan pribadi dan yang mengimpor barang untuk tujuan komersial.
Setiap jenis importir memiliki karakteristik, fungsi, dan ketentuan hukum yang membedakannya. Apa saja yang menjadi pembeda tersebut? Simak penjelasan selengkapnya!
Baca juga: Wajib Tau! Ini Dia Panduan Prosedur Impor untuk Pelaku Usaha
Pengertian dan Peran Seorang Importir
Importir adalah individu, perusahaan, atau entitas yang melakukan impor barang dari luar negeri ke dalam negeri.
Dalam definisi hukumnya, importir merupakan individu, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan impor, yaitu memasukkan barang ke dalam daerah pabean (wilayah suatu negara) dari luar negeri.
Importir, dalam hal ini, bertanggung jawab atas pengadaan barang dan harus memenuhi semua prosedur yang diatur oleh regulasi pabean dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Importir memiliki tugas untuk mengimpor barang atau produk yang dibutuhkan pasar domestik, terutama untuk barang yang tidak diproduksi atau tidak cukup tersedia di dalam negeri.
Sebagai bagian dari rantai perdagangan global, importir memegang peran penting dalam memastikan kelancaran pasokan barang, baik untuk konsumsi pribadi maupun kebutuhan komersial.
Peran importir tidak hanya sebatas mengimpor barang, tetapi juga memastikan barang yang diimpor memenuhi kebutuhan pasar lokal dari segi kualitas, kuantitas, dan harga.
Importir berfungsi sebagai penghubung antara produsen asing dan pelaku usaha dalam negeri. Selain itu, importir sering bekerja sama dengan pihak lain, seperti freight forwarder untuk logistik dan broker untuk memfasilitasi transaksi, menjadikannya elemen kunci dalam perdagangan internasional.
Baca juga: Ketentuan Lartas Impor di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui?
3 Jenis Importir dan Perbedaannya
Secara umum, dalam dunia perdagangan, terdapat beberapa jenis importir yang memiliki karakteristik, izin, dan batasan tertentu yang memengaruhi jenis barang yang dapat diimpor serta cara operasionalnya.
Sebagai contoh, terdapat approved traders, yaitu importir yang mendapatkan izin khusus dari pemerintah untuk mengimpor barang strategis; import merchant, yang memiliki lisensi untuk mengimpor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan importir umum, yang dapat mengimpor berbagai jenis barang tanpa batasan kategori.
Selain itu, ada juga importir terbatas yang hanya diperbolehkan mengimpor barang tertentu seperti bahan baku dan mesin melalui izin tertentu, serta sole agent importer, yaitu perusahaan asing dengan kantor perwakilan di Indonesia yang bertugas mengimpor dan mendistribusikan produk secara eksklusif dari negara asalnya.
Di Indonesia, perizinan untuk importir diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023), yang terakhir diubah oleh Permendag 8 Tahun 2024.
Peraturan ini membagi jenis perizinan usaha importir berdasarkan kegiatannya, yaitu menjadi dua kategori: Importir Terdaftar dan Importir Produsen.
Selain kedua kategori tersebut, Permendag juga mengatur mengenai Importir yang Melakukan Impor untuk Keperluan Non-Usaha.
1. Jenis Importir Terdaftar
Importir Terdaftar adalah perizinan resmi di bidang impor yang diberikan kepada badan usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam hal ini, importir umum atau import merchant dalam klasifikasi perdagangan dapat termasuk dalam kategori ini, karena Importir Terdaftar diberikan keleluasaan untuk mengimpor berbagai jenis barang dengan tujuan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan di pasar domestik, kecuali barang yang dilarang atau dibatasi.
Hal ini menunjukkan peran penting importir terdaftar sebagai pelaku utama dalam rantai distribusi barang impor, yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Dalam hal ini, NIB berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U), yaitu tanda pengenal resmi untuk badan usaha yang melakukan impor barang tertentu dengan tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan di pasar domestik.
Status ini memungkinkan badan usaha untuk mengimpor berbagai jenis barang, kecuali barang yang dilarang atau dibatasi sesuai peraturan yang berlaku, sehingga Importir Terdaftar memiliki peran penting dalam rantai distribusi barang impor.
Misal, CV XYZ adalah perusahaan distributor yang bergerak di bidang perdagangan elektronik di Indonesia. Perusahaan ini memiliki izin API-U yang diberikan setelah memperoleh NIB.
Dengan izin ini, CV XYZ dapat mengimpor berbagai jenis barang elektronik, seperti smartphone, laptop, dan aksesori dari luar negeri untuk dijual di pasar domestik.
Meskipun memiliki keleluasaan dalam mengimpor barang, Importir Terdaftar tetap harus memenuhi berbagai kewajiban, seperti mematuhi regulasi teknis, melengkapi dokumen kepabeanan, membayar bea masuk, serta memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Status sebagai Importir Terdaftar juga menandakan bahwa badan usaha tersebut telah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh otoritas terkait, sehingga menjadikannya pelaku perdagangan yang diakui secara legal dalam sistem perdagangan internasional.
Baca juga: Pentingnya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam Impor di Indonesia
2. Importir Produsen
Di sisi lain, Importir Produsen memiliki kesamaan dengan importir terbatas, yang fokus pada impor barang tertentu seperti bahan baku, barang modal, atau bahan penolong untuk digunakan dalam proses produksi.
Importir Produsen merupakan perizinan resmi yang diberikan kepada badan usaha di bidang impor, di mana NIB berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
API-P merupakan tanda pengenal yang secara khusus diberikan kepada badan usaha yang mengimpor barang tertentu untuk digunakan dalam proses produksi mereka sendiri.
Barang yang diimpor oleh Importir Produsen biasanya berupa barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan lainnya yang mendukung kegiatan produksi.
Dengan kata lain, izin ini tidak memungkinkan barang yang diimpor untuk dijual kembali atau dipindahtangankan di pasar domestik.
Sebagai contoh, PT ABC adalah sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi perangkat elektronik di Indonesia. Untuk menjalankan proses produksinya, PT ABC mengimpor bahan baku seperti komponen sirkuit, chip, dan layar LCD dari luar negeri.
Sebagai perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan dalam proses produksinya sendiri, PT ABC mengajukan permohonan untuk mendapatkan API-P.
Dengan izin ini, PT ABC dapat mengimpor bahan baku dan barang modal yang tidak boleh dijual kembali di pasar domestik, tetapi hanya digunakan dalam proses produksinya.
Badan usaha dengan API-P diwajibkan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan kebutuhan proses produksi dan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk pengurusan dokumen kepabeanan, pembayaran bea masuk, dan pemenuhan standar teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Ketentuan Kuota Impor yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
3. Jenis Importir yang Melakukan Impor untuk Keperluan Non-Usaha
Apabila Importir Terdaftar dan Importir Produsen merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada importir yang melakukan impor untuk keperluan usaha, apakah individu atau badan yang tidak melakukan impor untuk keperluan usaha dapat melakukan impor?
Dalam hal ini, Permendag 36/2023 mengatur ketentuan bagi importir yang melakukan impor untuk keperluan non-usaha dan membaginya menjadi beberapa model.
Importir yang Tidak Dapat Memiliki NIB untuk Barang Bebas Impor
Importir yang tidak dapat memiliki NIB untuk barang bebas impor dapat mengimpor berbagai jenis barang yang tidak dimaksudkan untuk kegiatan usaha, seperti barang impor sementara, barang promosi, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan, barang kiriman, hingga barang hibah atau hadiah untuk keperluan sosial dan kebudayaan.
Kantor perwakilan asing termasuk ke dalam kategori ini. Meskipun memiliki NIB, kantor perwakilan asing tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia, sehingga mereka tidak dapat memenuhi perizinan berusaha di bidang impor.
Oleh karena itu, mereka tidak berperan sebagai importir yang terdaftar dengan API yang berlaku untuk kegiatan usaha.
Sebagai gantinya, mereka hanya dapat melakukan impor dengan pembatasan tertentu, seperti untuk keperluan barang kiriman atau barang lainnya yang terkait dengan kegiatan non-komersial.
Impor barang tersebut dapat dilakukan tanpa memerlukan surat keterangan dari Direktur Jenderal, dan barang kiriman atau pindahan yang diimpor dapat berupa barang yang tidak baru.
Importir yang Tidak Dapat Memiliki NIB untuk Barang yang Dibatasi Impor
Importir yang tidak dapat memiliki NIB untuk barang yang dibatasi impor dikecualikan dari pemenuhan NIB dan perizinan berusaha di bidang impor.
Importir ini juga dapat dikecualikan dari verifikasi teknis atau pembatasan pelabuhan tujuan, dan dapat mengimpor barang-barang yang dibatasi untuk kegiatan non-usaha, termasuk barang pindahan yang tidak baru.
Sebagai contoh, seorang individu yang memindahkan barang dari luar negeri setelah bekerja di luar negeri, tanpa tujuan komersial, tidak perlu memenuhi persyaratan NIB atau perizinan berusaha di bidang impor.
Importir yang Dapat Memiliki NIB untuk Barang yang Dibatasi Impor
Importir yang dapat memiliki NIB untuk barang yang dibatasi impor, meskipun memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang impor, masih dapat dikecualikan dari beberapa prosedur.
Mereka juga bisa mengimpor barang dengan pengecualian terkait verifikasi teknis dan pembatasan pelabuhan tujuan, dengan penerbitan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Misalnya, perusahaan yang mengimpor barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat dikecualikan dari prosedur tertentu jika barang yang diimpor tidak digunakan untuk tujuan komersial.
Importir yang Tidak Dapat Memiliki NIB untuk Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia
Importir yang tidak dapat memiliki NIB untuk barang kiriman pekerja migran Indonesia juga diatur dalam peraturan ini.
Impor barang kiriman ini dapat dilakukan tanpa NIB dan perizinan berusaha di bidang impor, serta dapat dikecualikan dari verifikasi teknis dan pembatasan pelabuhan tujuan.
Barang kiriman ini juga dapat berupa barang tidak baru, seperti barang pribadi yang dikirimkan oleh pekerja migran kepada keluarga mereka di Indonesia. Ketentuan lebih lanjut terkait barang kiriman ini tercantum dalam Lampiran III Permendag 36/2023.
Dengan demikian, terdapat empat kategori importir yang diatur dalam peraturan ini, dengan masing-masing jenis importir memiliki ketentuan khusus terkait barang yang dapat diimpor dan prosedur yang berlaku.
Perbedaan utama terletak pada jenis barang yang diimpor (untuk keperluan pribadi, penelitian, atau komersial), serta pengecualian terkait NIB, verifikasi teknis, dan prosedur impor lainnya.
Termasuk dalam jenis importir mana Anda? Butuh bantuan untuk identifikasi dan kebutuhan perizinannya? Hubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
