Mengenal Bill of Lading, Dokumen Penting dalam Ekspor Impor

Mengenal Bill of Lading, Dokumen Penting dalam Ekspor Impor

Mengenal Bill of Lading, Dokumen Penting dalam Ekspor Impor

“Definisi ini sejalan dengan pengertian Bill of Lading, atau yang dikenal dengan istilah “konosemen”, yang diatur dalam Pasal 506 KUHD.”

Bagi eksportir dan importir, istilah “Bill of Lading” sudah tentu bukan hal yang asing. Dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dalam proses ekspor impor, perbuatan hukum pengangkutan barang antara eksportir dan importir dibuktikan dengan adanya Bill of Lading.

Sebagai salah satu dokumen utama dalam transaksi internasional, Bill of Lading memberikan kepastian hukum, mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta memastikan bahwa barang yang dikirimkan sampai ke tujuan dengan aman. 

Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai fungsi, jenis, dan cara penggunaannya sangat penting bagi setiap pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan internasional. Yuk, simak pembahasannya di sini!

Baca juga: Ketentuan Lartas Impor di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui?

Definisi Bill of Lading dan Fungsinya

Bill of Lading (B/L) adalah dokumen penting dalam perdagangan internasional yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran atau perusahaan forwarding sebagai tanda terima barang yang telah dimuat di kapal. 

Definisi ini sejalan dengan pengertian Bill of Lading, atau yang dikenal dengan istilah “konosemen”, yang diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 

Pasal tersebut menyatakan bahwa konosemen adalah surat yang diberi tanggal, yang menjelaskan bahwa pengangkut telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut ke tempat yang ditunjuk dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian.

Di Indonesia, dokumen ini diakui secara hukum, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 716 K/Pdt/1984, yang menyatakan bahwa tanggung jawab pengangkut atas kerusakan barang selama pengangkutan terbatas pada nilai yang tercantum dalam B/L atau dokumen terkait seperti invoice atau Letter of Credit (L/C). 

Berdasarkan hal tersebut, selain sebagai tanda terima muatan, suatu dokumen B/L berfungsi juga sebagai bukti perjanjian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut, sekaligus dokumen tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang selama pengangkutan. 

Misalnya, jika seorang eksportir mengirimkan barang elektronik senilai USD 50.000 ke luar negeri, nilai tersebut harus dicantumkan dalam B/L agar pengangkut bertanggung jawab sesuai dengan nilai tersebut jika terjadi kerusakan. 

Dengan demikian, B/L berperan penting dalam melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan barang. 

Oleh karena itu, dengan berbagai fungsi yang dimilikinya, Bill of Lading menjadi dokumen yang wajib ada dalam setiap transaksi pengangkutan barang melalui laut, guna memastikan kelancaran serta keabsahan pengiriman barang dalam perdagangan internasional.

Baca juga: Metode Pengiriman FCL dan LCL dalam Ekspor-Impor, Apa Bedanya?

Jenis Bill of Lading

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis dokumen B/L yang digunakan dalam ekspor impor, yang disesuaikan dengan pengaturan pengiriman dan cara transaksi yang dilakukan, yaitu sebagai berikut:

  1. Original B/L: Dokumen fisik yang menunjukkan kepemilikan barang yang sedang dalam pengiriman dan harus diserahkan kepada penerima untuk mengakses barang.
  2. Telex/Surrendered B/L: Dokumen yang telah diserahkan kepada penerima melalui komunikasi elektronik atau telex, memungkinkan barang dikeluarkan tanpa memerlukan dokumen fisik.
  3. Seaway Bill/Express B/L: Jenis B/L yang tidak memerlukan dokumen fisik sama sekali untuk transfer kepemilikan, memungkinkan pengiriman dan penerimaan barang lebih cepat dan efisien.

Pemilihan jenis B/L ini bergantung pada kebutuhan logistik dan kecepatan yang diinginkan dalam pengiriman internasional.

Baca juga: Metode Pengiriman FCL dan LCL dalam Ekspor-Impor, Apa Bedanya?

Informasi yang Perlu Diperhatikan

Pada umumnya suatu dokumen Bill of Lading berisi informasi-informasi sebagai berikut:

  • Pihak-pihak yang Terlibat dalam Perjanjian Pengangkutan

Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan terdiri dari Eksportir (Shipper) yang mengirim barang, Importir (Consignee) yang menerima barang di tujuan, dan Pengangkut (Carrier) yang bertanggung jawab untuk mengangkut barang dari pelabuhan muat hingga pelabuhan bongkar.

  • Asal dan Tujuan Pengiriman

Bill of Lading mencantumkan informasi mengenai Port of Loading (Pelabuhan Muat) dan Port of Discharge (Pelabuhan Bongkar). Port of Loading adalah pelabuhan tempat barang dimuat ke dalam kapal setelah melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan barang. 

Sementara itu, Port of Discharge adalah pelabuhan tujuan, tempat barang dibongkar dan disiapkan untuk diserahkan kepada consignee, melalui prosedur pemeriksaan, bea cukai, dan administrasi lainnya.

  • Deskripsi Barang yang Terkandung dalam Pengiriman:

Deskripsi barang mencakup beberapa informasi penting, seperti jenis barang yang dikirim, termasuk klasifikasinya. Selain itu, jumlah barang yang dikirim tercantum dalam unit tertentu, misalnya koli atau karton. 

Berat dan ukuran barang dicatat, baik berat kotor atau bersih serta dimensi barang. Nomor referensi pesanan juga disertakan untuk memudahkan pelacakan dan verifikasi pengiriman barang.

  • Jenis Pengiriman

Jenis Pengiriman merujuk pada metode pengangkutan barang yang dipilih berdasarkan jumlah barang yang dikirim dan pengaturan logistik. 

Full Container Load (FCL) berarti seluruh kontainer diisi oleh satu pengirim, sedangkan Less than Container Load (LCL) berarti barang dari beberapa pengirim dikumpulkan dalam satu kontainer. Pemilihan antara FCL dan LCL bergantung pada volume barang yang akan dikirim dan efisiensi biaya.

  • Freight Terms

Freight Terms mengacu pada siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengiriman. Freight Prepaid berarti pengirim (eksportir) yang membayar biaya pengiriman, sedangkan Freight Collect menunjukkan bahwa penerima (importir) yang akan membayar biaya pengiriman di pelabuhan tujuan.

Sebagai referensi, berikut adalah contoh isi dari dokumen Bill of Lading:

(sumber: templatelab.com)

Baca juga: Cara Impor Mesin: Ketentuan Pos Tarif, Dokumen, dan Proses Kepabeanan

Tidak Ada Bill of Lading, Apakah Importir Tetap Bisa Klaim Barang?

Secara umum, tanpa B/L, importir atau consignee tidak dapat mengklaim barang, karena B/L berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan hak untuk mengambil barang yang dikirim. Dalam pengaturan internasional, B/L biasanya menjadi dokumen yang diperlukan untuk menyerahkan barang kepada penerima.

Namun, jika pembayaran barang dilakukan melalui Letter of Credit (L/C), pembayaran kepada eksportir hanya akan dilakukan jika dokumen pengiriman yang sesuai dengan L/C diserahkan. Jika eksportir gagal memberikan B/L atau dokumen lainnya yang diperlukan, mereka tidak akan menerima pembayaran sesuai L/C, dan importir pun tidak bisa menerima barang tersebut.

Mekanisme hukum internasional juga memberikan kesempatan bagi importir untuk meminta bantuan pemerintah negaranya dalam mengajukan klaim apabila hak-haknya terganggu, seperti yang diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) atau perjanjian multilateral lain yang relevan dalam perdagangan internasional.

Dapatkan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku bersama Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana