OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?
“OJK menetapkan POJK 40/2024 sebagai aturan baru pinjol sebagai regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan digital.”
Setelah sebelumnya memperkenalkan istilah “pindar” sebagai pengganti “pinjol” untuk menyebut fintech peer-to-peer (P2P) yang legal atau berizin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024).
Pinjaman daring atau pindar merupakan sistem pembiayaan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui platform digital. Model bisnis ini diatur oleh OJK untuk memastikan transparansi, keamanan, serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Apa saja ketentuan yang diatur dalam peraturan terbaru ini, khususnya yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha penyelenggara pindar? Simak selengkapnya!
Baca juga: OJK Bakal Rilis Aturan Innovative Credit Scoring, Apa Itu?
Perkuat Regulasi Fintech Lending, OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol Dalam POJK 40/2024
Penerbitan POJK 40/2024 oleh OJK merupakan langkah untuk memperkuat regulasi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Sebelumnya, sektor ini telah diatur melalui POJK 77/2016 dan diperjelas dalam POJK 10/2022 yang memberikan regulasi lebih komprehensif. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulasi terhadap LPBBTI semakin diperketat.
UU P2SK menetapkan landasan hukum yang lebih jelas, mencakup ruang lingkup kegiatan, bentuk badan hukum, kepemilikan, sumber dana penyertaan, izin usaha, serta penyelenggaraan LPBBTI. Berbeda dengan sektor jasa keuangan lainnya, penyelenggara LPBBTI hanya bertindak sebagai perantara tanpa kewenangan menghimpun dana pihak ketiga atau menanggung risiko peminjaman.
Model bisnis ini, ditambah dengan pemanfaatan teknologi informasi yang kompleks, meningkatkan eksposur risiko yang cukup tinggi, sehingga diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk menjaga stabilitas ekosistemnya.
Untuk mendorong pertumbuhan industri yang sehat serta meningkatkan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan, OJK menetapkan POJK 40/2024 sebagai regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan digital.
Beberapa aspek utama yang diatur dalam regulasi ini meliputi penilaian kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko, kewajiban penerapan kredit scoring, serta ketentuan khusus bagi unit usaha syariah guna memastikan operasional fintech lending berjalan lebih profesional dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Selain itu, POJK 40/2024 juga memperkuat mitigasi risiko pendanaan dengan mewajibkan kerja sama penyelenggara dengan lembaga asuransi atau penjaminan kredit yang berizin OJK, serta mengatur ketentuan terkait jangka waktu pertanggungan dan klaim.
Dengan aturan ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih stabil, transparan, dan memberikan perlindungan optimal bagi lender maupun borrower.
Baca juga: Berikut Syarat-Syarat Wajib untuk Memperoleh Izin Pinjol Legal
Poin-Poin Penting dalam POJK 40/2024
1. Penilaian Tingkat Kesehatan Penyelenggara
POJK 40/2024 menetapkan standar tingkat kesehatan bagi penyelenggara fintech lending guna memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan pengguna. Tingkat kesehatan dinilai berdasarkan lima faktor utama, yaitu permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen, dengan peringkat komposit minimal 3 sebagai syarat kelayakan.
Artinya, penyelenggara fintech lending dianggap sehat dan layak beroperasi jika memperoleh peringkat 1, 2, atau 3 dalam penilaian tingkat kesehatan yang dilakukan oleh OJK.
Jika penyelenggara berada pada peringkat komposit 4 atau memenuhi parameter tertentu, seperti rasio ekuitas terhadap modal disetor antara 0% hingga kurang dari 50% atau rasio kualitas pendanaan macet di atas 5% namun kurang dari 25%, maka akan masuk dalam pengawasan intensif.
Sementara itu, status pengawasan khusus berlaku bagi penyelenggara dengan peringkat komposit 5, rasio ekuitas negatif, atau rasio kualitas pendanaan macet lebih dari 25%, serta kondisi lain yang mengancam keberlangsungan usaha atau merugikan pengguna.
2. Penguatan Manajemen Risiko dan Tata Kelola
Terkait ini, POJK 40/2024 mewajibkan penyelenggara fintech lending menerapkan manajemen risiko secara efektif untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan pengguna.
Penerapan ini mencakup pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta penyusunan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang mencakup identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko.
Selain itu, penyelenggara harus memiliki sistem pengendalian internal yang menyeluruh dan disesuaikan dengan skala serta kompleksitas usaha.
Manajemen risiko juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidang sistem informasi manajemen risiko dan diterapkan di seluruh jenjang organisasi secara efektif.
Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Berikut Ketentuan Legalitas dan Sanksinya
3. Ketentuan Unit Usaha Syariah
POJK 40/2024 mengatur kewajiban pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menawarkan layanan berbasis syariah dalam skala tertentu.
Pembentukan UUS harus mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk struktur organisasi yang jelas serta keberadaan dewan pengawas syariah. Selain itu, UUS diwajibkan menerapkan tata kelola yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini juga menegaskan ketentuan terkait pemisahan (spin-off) UUS menjadi entitas syariah mandiri. Proses spin-off harus memenuhi standar permodalan, tata kelola, dan mendapatkan persetujuan OJK.
LJK yang tidak mematuhi ketentuan mengenai pembentukan atau pengelolaan UUS dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. POJK 40/2024 bertujuan memperkuat ekosistem keuangan syariah dengan memastikan UUS beroperasi secara optimal dan sesuai regulasi.
4. Kewajiban Credit Scoring
Pasal 150 POJK 40/2024 mengatur kewajiban Penyelenggara dalam melaksanakan penilaian skor kredit (credit scoring) sebelum menyalurkan Pendanaan.
Proses credit scoring umumnya mencakup verifikasi dokumen, klarifikasi serta konfirmasi kepada calon Penerima Dana, pengolahan data dari sumber relevan, dan analisis menyeluruh untuk menilai kelayakan serta kemampuan membayar kembali. Selain itu, aspek seperti modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan juga dapat menjadi pertimbangan.
Dalam hal ini, penyelenggara diwajibkan menyusun pedoman penilaian skor kredit yang ditetapkan oleh Direksi dan melakukan evaluasi efektivitasnya setidaknya setiap tiga bulan.
Pedoman tersebut harus tersedia saat proses verifikasi oleh OJK, yang juga berwenang menetapkan ketentuan lebih lanjut terkait skor kredit guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mitigasi risiko dalam proses penyaluran Pendanaan.
Baca juga: Jasa Joki Pinjol Menjamur, Apakah Legal?
5. Mitigasi Risiko melalui Asuransi atau Penjaminan Kredit
Terakhir, ketentuan baru dalam POJK 40/2024 yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah mengenai mitigasi risiko oleh Penyelenggara.
Pasal 148 POJK 40/2024 mewajibkan Penyelenggara untuk melakukan analisis risiko Pendanaan, verifikasi identitas Pengguna serta keaslian dokumen, dan memastikan proses penagihan dilakukan secara optimal.
Selain itu, Penyelenggara dapat memfasilitasi pengalihan risiko Pendanaan atau objek jaminan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Jika mitigasi risiko dilakukan melalui asuransi atau penjaminan kredit, maka harus menggunakan perusahaan yang telah memiliki izin usaha dan tidak sedang dikenai sanksi administratif.
Produk asuransi atau penjaminan kredit harus mampu menutup sebagian besar risiko, didasari itikad baik, serta memungkinkan klaim sejak Pendanaan dikategorikan sebagai diragukan atau macet.
Jangka waktu pertanggungannya minimal harus sama dengan jangka waktu Pendanaan, dan mekanisme asuransi yang membatasi nilai klaim berdasarkan persentase premi dilarang.
Selain itu, Penyelenggara wajib mempertimbangkan batas minimum usia dan penghasilan calon Penerima Dana sebagai bagian dari mitigasi risiko, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Dengan diberlakukannya POJK 40/2024, pelaku usaha fintech lending perlu menyesuaikan operasionalnya agar sesuai dengan standar baru yang ditetapkan OJK.
Regulasi ini menuntut penerapan tata kelola yang lebih profesional, penguatan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan mitigasi risiko pendanaan. Selain itu, penyelenggara juga harus memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap transparan dan sesuai dengan prinsip perlindungan pengguna.
Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan bisnis serta membangun kepercayaan lender dan borrower di tengah persaingan industri keuangan digital yang semakin ketat.
Butuh bantuan perizinan usaha sesuai regulasi terbaru? Hubungi Prolegal Indonesia—mitra terpercaya dalam pengurusan izin usaha Anda!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana