Lagi, Mie Gacoan Disegel, Kali ini di Serpong: Pentingnya Izin PBG
“Pasal 41 UU 28/2002 mewajibkan pemilik bangunan gedung untuk menyediakan rencana teknis yang memenuhi standar sesuai dengan fungsinya, memiliki PBG, serta melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.”
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyegel gerai Mie Gacoan di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jum’at, 21 Februari 2025.
Adapun gerai Mie Gacoan disegel karena pihak manajemen cabang Serpong belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang wajib dimiliki sebelum sebuah bangunan dapat beroperasi secara legal.
Sebelumnya, petugas Satpol PP telah memberikan peringatan, namun karena segel pertama diduga dirusak, penyegelan ulang pun dilakukan.
PBG memiliki peran penting sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa izin ini, operasional sebuah bangunan dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi. Simak penjelasan berikut mengenai pentingnya PBG bagi pelaku usaha!
Baca juga: SLF Adalah: Izin Mendirikan Bangunan selain PBG
Apa Itu Izin PBG dan Mengapa Penting?
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa suatu bangunan memenuhi standar teknis yang berlaku.
PBG menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan PBG hadir sebagai bagian dari penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Setiap bangunan harus memiliki PBG sesuai dengan fungsinya, seperti hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, atau fungsi khusus. Selain itu, bangunan juga diklasifikasikan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, dan ketinggiannya.
Tanpa PBG, sebuah bangunan dapat dianggap tidak legal dan berisiko dikenai sanksi administratif, seperti penyegelan atau pembongkaran oleh pemerintah daerah.
Jika terdapat perubahan fungsi atau klasifikasi bangunan, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan agar tetap sesuai dengan regulasi.
Kepatuhan terhadap PBG tidak hanya mendukung kelangsungan usaha dan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa bangunan yang didirikan aman bagi penghuni serta lingkungan sekitar.
Jika sebuah bangunan tidak memiliki PBG, bangunan tersebut bisa dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi, seperti penyegelan atau bahkan pembongkaran.
Oleh karena itu, mematuhi ketentuan PBG menjadi hal yang sangat penting dalam setiap tahap pembangunan dan penggunaan bangunan.
Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)
Kasus Gerai Mie Gacoan Disegel, Sanksi Tidak Memiliki PBG
Penyegelan gerai Mie Gacoan di beberapa daerah menjadi contoh nyata pentingnya memiliki PBG dalam operasional usaha.
Beberapa gerai diketahui belum mengantongi PBG, sehingga dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah, seperti penyegelan dan penghentian operasional sementara.
Hal ini menunjukkan bahwa tanpa PBG, suatu bangunan dapat dianggap tidak legal dan berisiko menghadapi tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 41 UU 28/2002 mewajibkan pemilik bangunan gedung untuk menyediakan rencana teknis yang memenuhi standar sesuai dengan fungsinya, memiliki PBG, serta melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Pasal 44 UU 28/2002 menetapkan bahwa pemilik bangunan, pengguna, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan pengkaji teknis dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau permanen terhadap pembangunan maupun pemanfaatan bangunan, serta pembekuan atau pencabutan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat berupa perintah pembongkaran bangunan.
Lebih lanjut, Pasal 46 UU 28/2002 mengatur sanksi pidana bagi pemilik atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian harta benda hingga hilangnya nyawa, pemilik atau pengguna gedung dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Baca juga: Jeratan Sanksi Jika Tidak Mengurus PBG
Bagaimana Cara Mengurusnya?
Untuk mengurus PBG, pelaku usaha perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Sesuai Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen, yang meliputi:
- Rencana arsitektur, mencakup konsep rancangan, gambar denah, gambar tampak bangunan, serta tata ruang dalam dan luar.
- Rencana struktur, berisi perhitungan teknis serta gambar struktur bawah dan atas beserta detailnya.
- Rencana utilitas, mencakup kebutuhan air bersih, listrik, pengolahan limbah, proteksi kebakaran, sistem ventilasi, hingga sanitasi.
- Spesifikasi teknis bangunan gedung, yang mencakup jenis dan karakteristik material yang digunakan untuk aspek arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Permohonan ini diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan menyertakan data pemohon, data bangunan, serta dokumen rencana teknis. Setelah pengajuan, pemerintah daerah atau pemerintah pusat akan melakukan pemeriksaan pemenuhan standar teknis.
Jika memenuhi syarat, proses dilanjutkan ke tahap penerbitan, yang mencakup penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi, dan penerbitan PBG. Dengan diperolehnya PBG, bangunan dapat dibangun dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengurusan perizinan usaha yang memerlukan pembangunan gedung, sistem Online Single Submission (OSS) akan menotifikasi kebutuhan PBG ke SIMBG Kementerian PUPR dan pelaku usaha.
Permohonan PBG dapat diproses bersamaan dengan perizinan usaha tanpa menghambat operasional.
Bingung dengan mekanisme perizinan PBG? Jangan khawatir, Prolegal siap membantu. Klik tautan berikut untuk konsultasi lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
