Diduga Langgar Ketentuan Notifikasi, Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Kembali Disorot
“Notifikasi ini harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif. Tujuannya adalah agar KPPU dapat mengevaluasi apakah transaksi menimbulkan konsentrasi usaha yang dapat menghambat persaingan.”
Belum lama setelah memperoleh persetujuan bersyarat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akuisisi Tokopedia oleh TikTok kembali menjadi sorotan.
Kali ini, persoalan akuisisi Tokopedia oleh TikTok muncul karena dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukan oleh TikTok Nusantara Pte. Ltd.
Sebagaimana diketahui, akuisisi ini telah direncanakan sejak awal 2024, ketika TikTok mengajukan pengambilalihan 75,01% saham Tokopedia dengan nilai transaksi sekitar USD 840 juta.
Pada 17 Juni 2025, KPPU mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas akuisisi tersebut, dengan lima syarat utama untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Namun pada 22 Juli 2025, KPPU kembali menggelar sidang untuk membahas dugaan pelanggaran terkait kewajiban pelaporan akuisisi.
Apa yang sebenarnya terjadi, dan seperti apa ketentuan hukum mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Sengketa Merek TikTok Kalah dengan Pengusaha Lokal, Berujung Hilang Hak Merek di Kelas Ini!
Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok
Isu keterlambatan penyampaian notifikasi menjadi inti persoalan baru dalam akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara Pte. Ltd.
Meskipun sebelumnya telah mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU, proses penyampaian notifikasi oleh TikTok dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengutip laporan dugaan pelanggaran dari Katadata.co.id (24/7/2025), TikTok diduga terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi selama 88 hari kerja.
Persetujuan Bersyarat dari KPPU dikeluarkan pada 17 Juni 2025 setelah dilakukan penilaian menyeluruh terhadap potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha.
Dalam penetapannya, KPPU mewajibkan TikTok dan Tokopedia untuk tidak melakukan tying dan bundling dalam promosi, menerapkan predatory pricing, self-preferencing, maupun diskriminasi terhadap produk pesaing.
Selain itu, kedua pihak juga dilarang menghalangi seller untuk berjualan di luar platform gabungan, wajib memberikan keleluasaan promosi di media sosial TikTok, menjaga kewajaran harga, serta menjamin akses dan perlindungan bagi UMKM.
Namun, permasalahan muncul pada tahap notifikasi. TikTok menyampaikan pemberitahuan akuisisi pada 19 Maret 2024, atau tepat 30 hari kerja setelah tanggal efektif yuridis pengambilalihan pada 31 Januari 2024.
Sayangnya, pemberitahuan tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang semestinya, yakni TikTok selaku pihak pengambil alih. Akibatnya, KPPU membatalkan pemberitahuan tersebut melalui Rapat Komisi pada 7 Agustus 2024 karena dianggap tidak memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Karena TikTok tidak menyampaikan notifikasi secara sah hingga batas waktu yang ditentukan, KPPU memulai penyelidikan pada 8 Agustus 2024.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023), keterlambatan dihitung sejak berakhirnya batas waktu 30 hari kerja hingga dimulainya penyelidikan.
Dengan demikian, TikTok dianggap telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun, proses persidangan saat ini telah memasuki agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 untuk mendengarkan tanggapan resmi dari pihak TikTok.
Baca juga: KPPU Denda Google Karena Praktik Barrier to Entry, Apa Itu?
Pengaturan Notifikasi Dalam Akuisisi
Untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, KPPU mewajibkan notifikasi atas transaksi yang berpotensi memengaruhi struktur pasar.
Notifikasi ini merupakan pemberitahuan tertulis yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada KPPU setelah transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis.
Sesuai ketentuan dalam UU 5/1999, Indonesia menganut sistem post-notification, yaitu pemberitahuan yang dilakukan setelah transaksi dinyatakan sah secara hukum.
Notifikasi ini harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif. Tujuannya adalah agar KPPU dapat mengevaluasi apakah transaksi menimbulkan konsentrasi usaha yang dapat menghambat persaingan.
Kewajiban notifikasi berlaku apabila transaksi memenuhi empat syarat utama yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PerKPPU 3/2023, yaitu:
- nilai aset atau penjualannya melebihi ambang batas yang ditentukan,
- menimbulkan perubahan pengendalian,
- tidak dilakukan antar entitas afiliasi, dan
- para pihak memiliki aset atau penjualan di Indonesia.
Nilai aset atau penjualan dihitung dari total seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi, berdasarkan laporan keuangan audited tahun buku terakhir. Jika belum diaudit, dapat menggunakan laporan keuangan yang ditandatangani direksi atau pejabat berwenang.
Adapun, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010), batas nilai aset dan/atau penjualan yang mewajibkan notifikasi adalah sebagai berikut:
- Nilai aset minimal sebesar Rp2.,5 triliun rupiah; dan/atau
- Nilai penjualan minimal sebesar Rp5 triliun rupiah.
Khusus untuk pelaku usaha di bidang perbankan, kewajiban notifikasi berlaku apabila nilai aset melebihi Rp20 triliun rupiah.
Sementara itu, tanggal efektif secara hukum bervariasi tergantung pada bentuk dan domisili badan usaha.
Untuk perusahaan berbadan hukum Indonesia, tanggal tersebut dapat berupa tanggal persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar atau penerimaan pemberitahuan perubahan struktur pemegang saham.
Dalam transaksi internasional, tanggal efektif bisa berupa tanggal penutupan (closing) atau penandatanganan perjanjian. Jika terdapat lebih dari satu tanggal, yang digunakan sebagai acuan notifikasi adalah tanggal paling akhir.
Misalnya, sebuah perusahaan Indonesia mengakuisisi perusahaan asing, dan proses penandatanganan dilakukan pada 1 Maret, namun penutupan transaksi baru terjadi pada 30 Maret.
Maka, tanggal efektif yang digunakan untuk menghitung tenggat waktu notifikasi adalah 30 Maret.
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Shopee & Lazada, Bisa Kena Denda Miliaran?
Sanksi Keterlambatan Notifikasi, Belajar dari Kasus TikTok
Dalam kasus akuisisi Tokopedia oleh entitas afiliasi TikTok, TikTok diduga terlambat menyampaikan notifikasi ke KPPU. Transaksi tersebut diumumkan ke publik pada Desember 2023 dan dinyatakan efektif secara hukum pada Januari 2024.
Namun, notifikasi baru disampaikan ke KPPU sekitar pertengahan 2024, sehingga melebihi batas waktu maksimal 30 hari kalender sejak transaksi efektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PerKPPU 3/2023.
Perlu dicatat bahwa dalam menilai waktu efektifnya transaksi, KPPU berpegang pada status hukum, bukan tanggal pengumuman atau penandatanganan awal.
Apabila keterlambatan notifikasi terbukti, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam PP 57/2010.
Berdasarkan Pasal 6 PP 57/2010 regulasi tersebut, keterlambatan penyampaian notifikasi dapat dikenai denda administratif sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimal Rp25 miliar.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator KPPU menduga bahwa TikTok telah terlambat menyampaikan notifikasi selama 88 hari kerja. Jika dugaan ini terbukti, TikTok secara teoritis dapat dikenai denda administratif sebesar Rp88 miliar.
Namun, karena terdapat batas maksimum denda yang dapat dijatuhkan, yakni Rp25 miliar, maka jumlah denda yang berpotensi dikenakan tidak dapat melebihi angka tersebut, meskipun jumlah hari keterlambatan melebihi 25 hari
Apakah pelanggaran keterlambatan ini dapat berpengaruh pada persetujuan akuisisi bisnis yang terjadi? Dalam kasus TikTok, KPPU sebelumnya telah memberikan persetujuan bersyarat atas aksi akuisisi yang dilakukan.
Persetujuan ini mensyaratkan TikTok untuk memenuhi ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh KPPU agar akuisisi tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam PerKPPU 3/2023, pelaku usaha wajib melaksanakan syarat tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, dan KPPU akan melakukan pengawasan untuk menilai kepatuhannya.
Apabila TikTok tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, KPPU dapat menetapkannya sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU 5/1999 dan melanjutkan ke proses pemeriksaan lanjutan.
Dengan demikian, keberlanjutan akuisisi ini bergantung pada kepatuhan TikTok terhadap syarat yang telah ditetapkan dalam persetujuan bersyarat tersebut, bukan pada pelanggaran keterlambatan notifikasi yang dilakukan sebelum persetujuan diberikan.
Ingin memastikan rencana akuisisi aman dari risiko pelanggaran hukum persaingan? Atau Perusahaan Anda membutuhkan Audit Compliance? Diskusikan langkah bisnismu bersama tim hukum berpengalaman Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
