Update Peraturan OJK Tentang Perusahaan Efek Apa Saja Poin Pentingnya?
“POJK 13/2025 diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu Desember 2025.”
Pada 5 Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek.
Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek maupun Perantara Pedagang Efek, termasuk Perusahaan Efek Daerah dan PPE yang bekerja sama sebagai mitra pemasaran.
Lewat peraturan OJK tentang Perusahaan Efek ini, OJK ingin mendorong perusahaan efek agar punya sistem tata kelola yang lebih kuat, mampu mencegah benturan kepentingan, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar modal yang makin kompleks.
Ada banyak hal baru yang perlu diperhatikan pelaku usaha, mulai dari kewajiban uji tuntas terhadap calon emiten, pengelolaan risiko teknologi informasi, sampai aturan soal kerja sama dengan influencer.
Apa saja poin pentingnya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga: Aturan Baru OJK Ubah Skema Asuransi Kesehatan, Ini Tanggung Jawab Baru Perusahaan Asuransi
Siapa Saja yang Wajib Mematuhi Aturan Ini?
Penguatan sistem pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek diatur secara resmi oleh OJK lewat Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (POJK 13/2025).
Sesuai judulnya, aturan ini berlaku untuk perusahaan efek yang bergerak di bidang penjaminan emisi efek (PEE) dan/atau perantara pedagang efek (PPE).
PEE adalah perusahaan yang membantu emiten dalam proses penawaran umum, termasuk menjamin agar efek yang ditawarkan bisa terserap oleh pasar. Sementara itu, PPE adalah perusahaan yang menjadi perantara dalam jual beli efek, baik untuk nasabah maupun untuk kepentingan perusahaan itu sendiri.
Selain PEE dan PPE pada umumnya, aturan ini juga mencakup Perusahaan Efek Daerah (PED), yakni perusahaan efek yang dibentuk untuk meningkatkan akses masyarakat di daerah terhadap layanan pasar modal.
Tak hanya itu, PPE yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga sebagai mitra pemasaran juga termasuk dalam cakupan aturan ini.
Dalam praktiknya, mitra pemasaran adalah pihak yang bekerja sama dengan perusahaan efek untuk membantu memasarkan produk atau layanan pasar modal kepada masyarakat.
Mitra ini dapat berupa individu atau lembaga yang bukan bagian dari perusahaan efek, tapi diberi tugas untuk menjangkau calon investor. Karena berinteraksi langsung dengan publik, mitra pemasaran harus mematuhi aturan dan etika yang sudah ditetapkan dalam POJK 13/2025.
Tujuannya agar informasi yang disampaikan tetap jelas, tidak menyesatkan, dan tidak menimbulkan salah paham tentang produk investasi yang ditawarkan.
Dengan kata lain, POJK ini dirancang untuk menjangkau seluruh pelaku yang terlibat dalam kegiatan penawaran dan perdagangan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung.
OJK menekankan bahwa setiap pihak yang menjalankan peran sebagai PEE, PPE, PED, maupun mitra pemasaran, wajib memiliki sistem pengendalian internal dan menjunjung tinggi standar etika dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Baca juga: Ingin Bangun Fintech? Pahami Syarat Regulatory Sandbox OJK agar Tak Dianggap Ilegal
Poin Peraturan OJK Tentang Perusahaan Efek
POJK 13/2025 memuat sejumlah pengaturan penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan efek. Secara garis besarnya, aturan ini mencakup sejumlah hal penting berikut:
1. Struktur Fungsi dan Tata Kelola Perusahaan
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan penjaminan emisi (PEE), perantara perdagangan efek (PPE), dan Perusahaan Efek Daerah (PED) wajib memiliki fungsi-fungsi tertentu sesuai ketentuan OJK.
Hal ini mencakup fungsi kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, serta pengelolaan teknologi informasi yang andal.
Dalam ketentuannya, terdapat fungsi yang wajib dipisahkan untuk menjaga independensi, seperti fungsi pembukuan, serta fungsi yang dapat disatukan dalam satu unit, misalnya antara audit internal dan kepatuhan, sepanjang tetap memenuhi prinsip efektivitas dan pengendalian internal.
Tak hanya itu, POJK 13/2025 juga mengatur ketentuan terkait penggunaan pihak ketiga (outsourcing) dalam menjalankan fungsi tertentu, yang harus tetap memenuhi standar integritas dan akuntabilitas.
2. Perilaku Usaha dan Etika Profesional
POJK 13/2025 mengatur standar etika dan perilaku usaha yang harus dipatuhi oleh PEE, PPE, dan PED.
Standar dan perilaku tersebut mencakup larangan melakukan praktik yang menyesatkan atau mengandung konflik kepentingan, serta kewajiban bertindak secara jujur dan transparan dalam memberikan layanan kepada nasabah.
Selain itu, promosi produk efek harus dilakukan secara etis, termasuk dalam kerja sama dengan influencer atau pihak ketiga lainnya.
Etis dalam hal ini berarti informasi yang disampaikan harus benar, tidak menyesatkan, dan tidak menjanjikan keuntungan berlebihan.
Promosi juga harus mencantumkan penjelasan yang cukup tentang risiko investasi, serta tidak memanfaatkan figur publik hanya untuk menarik perhatian tanpa edukasi yang memadai kepada calon investor.
3. Pengendalian Internal dan Pengawasan Manajemen
Manajemen perusahaan efek diwajibkan menjalankan fungsi pengawasan internal yang efektif. Artinya, manajemen harus memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kebijakan internal, dan prinsip tata kelola yang baik.
Pengawasan ini mencakup pemantauan terhadap kepatuhan, evaluasi risiko, serta tindak lanjut atas temuan audit atau penyimpangan operasional, agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
4. Uji Tuntas dan Perlindungan Investor
Sebelum membantu emiten melakukan penawaran umum, PEE wajib melakukan proses uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh dan mendokumentasikannya secara formal.
Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada investor sudah akurat dan tidak menyesatkan.
Selain itu, setiap proses pemasaran produk efek harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, guna melindungi kepentingan investor.
Baca juga: OJK Atur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Poin-Poin Penting yang Harus Diketahui
Tanggal Berlaku dan Persiapan untuk Perusahaan Efek
POJK 13/2025 diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 11 Desember 2025.
Dengan demikian, perusahaan efek memiliki masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan seluruh aspek operasional dan kebijakan internalnya dengan ketentuan baru yang diatur dalam peraturan ini.
Selama masa transisi tersebut, perusahaan efek, baik yang menjalankan kegiatan sebagai PEE dan PPE perlu segera melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang baru.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Melakukan evaluasi dan penyesuaian struktur organisasi dan fungsi wajib sebagaimana diatur dalam POJK, termasuk pemisahan fungsi yang tidak boleh dirangkap dan penunjukan personil yang memenuhi kualifikasi.
- Menyusun atau merevisi kebijakan internal dan SOP, khususnya yang berkaitan dengan perilaku usaha, manajemen risiko, teknologi informasi, pengendalian internal, dan kerja sama promosi.
- Menyesuaikan perjanjian dengan pihak ketiga, seperti mitra pemasaran atau influencer, agar sesuai dengan prinsip etika dan transparansi yang ditetapkan OJK.
- Melakukan pelatihan internal secara berkala kepada pegawai yang menjalankan fungsi penting, serta memastikan adanya dokumentasi dan pelaporan yang memadai atas uji tuntas terhadap calon emiten.
- Mempersiapkan mekanisme pelaporan dan dokumentasi yang sesuai, termasuk pelaporan kepada OJK.
Dengan berlakunya POJK 13/2025, tiga regulasi sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu POJK No. 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek, POJK No. 4/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek, dan POJK No. 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek sebagai PPE.
Artinya, mulai Desember 2025, seluruh ketentuan mengenai perilaku usaha dan pengendalian internal perusahaan efek akan mengacu sepenuhnya pada POJK 13/2025 sebagai regulasi tunggal yang mengintegrasikan ketentuan-ketentuan sebelumnya.
Pastikan bisnis Anda berjalan sesuai regulasi terbaru yang berlaku. Kami siap membantu pengurusan legalitas dan kepatuhan usaha secara menyeluruh dan tepat aturan. Klik tautan di bawah untuk konsultasi!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
