Perizinan Usaha Perdagangan Tekstil, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Perizinan Usaha Perdagangan Tekstil, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Perizinan Usaha Perdagangan Tekstil, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

“Perlu diketahui bahwa sesuai PP 29/2021, usaha perdagangan tekstil besar dan eceran tidak boleh dijalankan dalam satu kegiatan usaha yang sama.”

Industri tekstil merupakan salah satu sektor yang terus berkembang dan memiliki pasar yang luas, baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Tingginya kebutuhan masyarakat akan pakaian dan bahan tekstil rumah tangga menjadikan usaha perdagangan tekstil sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. 

Bagi pelaku usaha yang ingin memasuki sektor ini, terdapat dua jenis kegiatan utama yang dapat dipilih, yakni perdagangan besar (grosir/perkulakan) dan perdagangan eceran. 

Perdagangan besar berfokus pada penjualan dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain (B2B), sedangkan perdagangan eceran menyasar langsung konsumen akhir (B2C).

Kedua jenis usaha tersebut memiliki mekanisme dan ketentuan perizinan yang berbeda. Lantas, seperti apa perizinan usaha yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis perdagangan? 

Dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh pelaku usaha sebelum memulai? Simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Sedang Ekspansi Bisnis? Jangan Lupa Lakukan Update KBLI Melalui OSS

Jenis Usaha Perdagangan Tekstil: Grosir vs Eceran

Sebelum memulai usaha di bidang tekstil, pelaku usaha perlu memahami terlebih dahulu jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan. 

Dalam sektor perdagangan, kegiatan usaha umumnya terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu perdagangan besar (grosir/perkulakan) dan perdagangan eceran. Keduanya memiliki karakteristik, target pasar, dan ketentuan perizinan yang berbeda.

Perdagangan besar merujuk pada kegiatan menjual barang dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, bukan langsung ke konsumen akhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021). 

Model usaha ini bersifat business-to-business (B2B), mencakup peran sebagai distributor, agen, maupun bagian dari jaringan distribusi. 

Dalam praktiknya, pelaku usaha grosir tekstil biasanya bekerja sama dengan produsen atau importir, lalu menyalurkan barang ke toko-toko, penjahit, atau pengecer di berbagai wilayah.

Sebaliknya, perdagangan eceran adalah kegiatan menjual barang langsung kepada konsumen akhir untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual kembali. 

Usaha ini bersifat business-to-consumer (B2C) dan bisa dilakukan melalui toko fisik, kios, maupun secara daring. Dalam konteks tekstil, perdagangan eceran meliputi penjualan kain per meter, bahan jadi, dan perlengkapan tekstil rumah tangga.

Pemahaman terhadap jenis kegiatan usaha ini penting untuk menentukan kode KBLI yang sesuai, karena akan memengaruhi perizinan berusaha. 

  1. Misalnya, usaha grosir tekstil menggunakan KBLI 46411 – Perdagangan Besar Tekstil, yang mencakup penjualan kain, kain batik, dan linen rumah tangga kepada pelaku usaha lain. 
  2. Sementara itu, usaha eceran tekstil menggunakan KBLI 47511 – Perdagangan Eceran Tekstil, yang mencakup penjualan berbagai jenis kain, termasuk kain tenun, cetak, batik, dan rajut, langsung kepada konsumen. 

KBLI ini juga mencakup penjualan bahan dasar untuk pembuatan permadani, hiasan dinding tekstil, serta bordiran dan sulaman.

Perbedaan ruang lingkup antara grosir dan eceran ini akan berdampak pada persyaratan legalitas, tingkat risiko usaha, serta jenis perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha.

Perlu diketahui bahwa sesuai PP 29/2021, perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak boleh dijalankan dalam satu kegiatan usaha yang sama. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memilih salah satu model bisnis, grosir atau eceran, agar dapat menentukan KBLI dan izin usaha yang tepat.

Baca juga: Tak Sama dengan Eceran, Begini Cara Urus Izin Usaha Dagang Beras Besar

Mengurus Perizinan Usaha Perdagangan, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Untuk memulai usaha di bidang perdagangan tekstil, pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

Prosesnya dimulai dengan pembuatan akun OSS di laman resmi oss.go.id, lalu dilanjutkan dengan pengisian profil usaha dan pemilihan kode KBLI yang sesuai. 

Sebagaimana telah dibahas, Untuk usaha tekstil, kode yang digunakan yaitu KBLI 46411 untuk perdagangan besar dan KBLI 47511 untuk perdagangan eceran.

Setelah mengisi data dan memenuhi persyaratan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan (jika diperlukan), pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, kepesertaan BPJS, hingga dasar pemenuhan kewajiban perpajakan.  Khusus untuk usaha perdagangan tekstil yang umumnya tergolong risiko rendah, NIB saja sudah dianggap cukup sebagai Perizinan Berusaha utama.

Namun demikian, terdapat sejumlah kewajiban tambahan, terutama untuk pelaku usaha perdagangan besar tekstil. 

Salah satunya adalah kewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa, yang merupakan bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). 

STP ini menjadi bukti legal bahwa pelaku usaha menjalin kerja sama distribusi dengan produsen atau importir, melalui perjanjian tertulis, surat penunjukan, atau bukti transaksi yang sah. Proses pendaftarannya juga dilakukan secara daring melalui sistem OSS.

Selain itu, pedagang besar wajib memenuhi ketentuan lain, seperti memiliki tempat usaha dan gudang yang jelas dan tetap, menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), menyampaikan laporan usaha secara berkala, serta hanya menjual produk tekstil yang telah terdaftar sebagai Barang K3L bila masuk kategori wajib. 

Sementara untuk pedagang eceran, kewajibannya lebih sederhana, yaitu memastikan tempat usaha memenuhi syarat, menerapkan standar K3L, dan melaporkan kegiatan usaha secara berkala. Kelengkapan perizinan ini penting untuk mendukung legalitas usaha, membangun kepercayaan pasar, dan menghindari sanksi administratif.

Baca juga: Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?

Kewajiban Registrasi Barang K3L untuk Produk Tekstil

Dalam kegiatan usaha pada umumnya, pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi standar usaha sebagai salah satu syarat penerbitan Sertifikat Standar. Namun, untuk usaha perdagangan tekstil, kewajiban tersebut tidak difokuskan pada aspek proses atau operasional, melainkan pada standar produk. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag 26/2021).

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa produk tekstil termasuk dalam daftar barang yang wajib memenuhi ketentuan K3L.

Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh barang yang mengandung zat atau senyawa kimia berbahaya, seperti formalin, azo dye, atau logam berat. 

Produk yang masuk kategori ini wajib melalui proses pendaftaran dan mendapatkan Registrasi Barang K3L sebelum diedarkan ke pasar.

Penting untuk dipahami bahwa yang berkewajiban mengajukan pendaftaran Barang K3L hanyalah produsen atau importir, baik untuk produk dalam negeri maupun impor. 

Hal ini secara tegas diatur dalam Permendag 26/2021. Artinya, apabila pelaku usaha hanya berperan sebagai pedagang (seperti distributor, grosir, atau pengecer) dan tidak memproduksi atau mengimpor barang tersebut, maka tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan produk K3L. 

Meskipun demikian, pedagang tetap bertanggung jawab memastikan bahwa barang tekstil yang dijual telah memiliki registrasi K3L yang sah, karena menjual barang tanpa registrasi dapat dikenai sanksi administratif.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi produsen atau importir dalam mengajukan Registrasi Barang K3L meliputi:

  1. Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);
  2. Hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan, mencantumkan merek dan jenis produk, yang diterbitkan paling lama 6 bulan sebelum pengajuan;
  3. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer;
  4. Jika barang diproduksi dari bahan baku yang juga termasuk kategori wajib K3L, maka harus disertakan bukti registrasi bahan baku dan pernyataan bahwa proses produksi tidak mengubah kandungan senyawa kimia.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan tambahan yang wajib dipatuhi oleh produsen atau importir, seperti:

  • Mencantumkan nomor registrasi Barang K3L pada kemasan atau label yang mudah terlihat dan tidak mudah rusak;
  • Melakukan registrasi ulang setiap 5 tahun;
  • Melaporkan setiap perubahan informasi usaha atau distribusi dalam waktu paling lama 1 bulan;
  • Tidak diperbolehkan memperdagangkan barang tanpa nomor registrasi atau menggunakan nomor milik pihak lain;
  • Apabila produk tekstil tunduk pada pemberlakuan SNI secara wajib, maka pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan tersebut.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan hal penting tidak hanya untuk memenuhi aspek legalitas, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen dan kelangsungan usaha. 

Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti pencabutan registrasi, penghentian distribusi, hingga pencabutan perizinan berusaha. 

Oleh karena itu, seluruh rantai distribusi, termasuk pedagang, perlu memastikan bahwa produk tekstil yang dijual telah memenuhi ketentuan K3L secara utuh.

Kalau bingung mulai dari mana, cukup tentukan dulu jenis usahanya (eceran atau grosir), lalu serahkan saja proses pengurusan izinnya kepada kami, Prolegal Indonesia. 

Kami siap membantu dari awal hingga seluruh perizinan selesai dan usaha Anda legal beroperasi, klik tautan di bawah!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana